Lompat ke konten
Beranda | Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini | Akses Berobat Kian Terjamin, Kepesertaan JKN Lampung Selatan Tembus 99,91 Persen

Akses Berobat Kian Terjamin, Kepesertaan JKN Lampung Selatan Tembus 99,91 Persen

Akses Berobat Kian Terjamin, Kepesertaan JKN Lampung Selatan Tembus 99,91 Persen

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat. Hingga Juni 2026, cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Lampung Selatan telah mencapai 99,91 persen, sehingga status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas tetap berhasil dipertahankan.

Capaian tersebut menjadi bukti keseriusan Pemkab Lampung Selatan dalam memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa terkendala status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan bahwa capaian tersebut telah melampaui indikator yang ditetapkan BPJS Kesehatan untuk kategori UHC Prioritas, yakni cakupan kepesertaan minimal 98 persen dengan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.

“Periode Juni 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Lampung Selatan mencapai 99,91 persen dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 81,18 persen. Capaian tersebut telah memenuhi parameter UHC Prioritas,” ujar Hendry, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan data terbaru, jumlah penduduk Kabupaten Lampung Selatan tercatat sebanyak 1.146.074 jiwa. Dari jumlah tersebut, 1.145.098 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN, sedangkan peserta aktif mencapai 930.390 jiwa.

Menurut Hendry, keberhasilan mempertahankan status UHC Prioritas memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat. Melalui program tersebut, warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun yang kepesertaannya tidak aktif tetap dapat memperoleh perlindungan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui program UHC Prioritas, kepesertaan JKN dapat diaktifkan saat masyarakat membutuhkan layanan kesehatan, baik di rumah sakit, puskesmas maupun klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keberlangsungan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah mengalokasikan anggaran pembayaran iuran JKN bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD sebesar Rp49,62 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil pemutakhiran data, jumlah peserta PBPU Pemerintah Daerah yang menjadi tanggungan Pemkab Lampung Selatan hingga Juni 2026 mencapai 197.208 jiwa.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga telah menyiapkan tambahan anggaran melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sehingga total alokasi pembiayaan JKN meningkat menjadi Rp87,62 miliar.

Pengalokasian anggaran tersebut telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung yang ditandatangani pada 26 Juni 2026 sebagai dasar pelaksanaan Program JKN bagi peserta PBPU dan bukan pekerja.

Hendry menegaskan, penambahan anggaran dilakukan sebagai langkah antisipasi agar pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal sekaligus menjaga keberlanjutan status UHC Prioritas.

“Dengan tetap terjaganya status UHC Prioritas, masyarakat memperoleh kepastian akses terhadap pelayanan kesehatan. Kepesertaan JKN dapat diaktifkan sesuai ketentuan saat dibutuhkan, sementara keberlangsungan pelayanan kesehatan serta pendanaan kapitasi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama juga tetap terjamin,” katanya.

Secara nasional, pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan JKN sebesar 98,6 persen pada tahun 2027 dan meningkat menjadi 99 persen pada tahun 2029. Dengan capaian 99,91 persen, Kabupaten Lampung Selatan tidak hanya berhasil mempertahankan status UHC Prioritas, tetapi juga telah melampaui target nasional.

Keberhasilan ini menjadi salah satu indikator nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif, berkelanjutan, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan.

Tinggalkan Balasan