Lompat ke konten
Beranda | Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini | Lampung Selatan Tegaskan Dukung Rumah Subsidi MBR, Bebaskan BPHTB dan PBG, Terbitkan 7.690 Izin Bangunan

Lampung Selatan Tegaskan Dukung Rumah Subsidi MBR, Bebaskan BPHTB dan PBG, Terbitkan 7.690 Izin Bangunan

Lampung Selatan Tegaskan Dukung Rumah Subsidi MBR, Bebaskan BPHTB dan PBG, Terbitkan 7.690 Izin Bangunan

Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung program penyediaan rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan strategis, mulai dari pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga percepatan layanan perizinan.

Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya informasi yang menyebut Kabupaten Lampung Selatan sebagai salah satu daerah yang menghadapi kendala dalam pembebasan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah subsidi MBR.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara, memastikan berbagai bentuk dukungan terhadap program rumah subsidi telah berjalan dan terus diperkuat.

“Pemkab Lampung Selatan telah memberikan berbagai kemudahan untuk mendukung pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, mulai dari pembebasan BPHTB, pembebasan retribusi PBG, pendampingan perizinan hingga layanan jemput bola,” ujar Rio Gismara, Kamis (23/7/2026).

Menurut Rio, pembebasan BPHTB dikelola oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), sedangkan pembebasan retribusi PBG dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Selain itu, DPMPPTSP juga memberikan pendampingan proses perizinan, fasilitasi informasi kesesuaian tata ruang, serta pelayanan terpadu untuk mempercepat investasi sektor perumahan.

Bahkan, saat ini Pemkab Lampung Selatan tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur layanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan target penyelesaian hanya dalam waktu tiga jam.

Terbitkan 7.690 PBG, Tertinggi di Provinsi Lampung

Komitmen tersebut dibuktikan melalui capaian pelayanan perizinan. Berdasarkan data DPMPPTSP, sepanjang tahun 2025 hingga Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menerbitkan 7.690 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi MBR.

Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung dan menunjukkan tingginya dukungan pemerintah daerah terhadap percepatan pembangunan perumahan rakyat.

Pembebasan BPHTB Capai Rp23,65 Miliar

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BPPRD Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, menyampaikan bahwa kebijakan pembebasan BPHTB bagi rumah subsidi telah diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2024 yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2025.

Berdasarkan data Sistem BPHTB Online BPPRD, nilai pembebasan BPHTB sepanjang tahun 2025 hingga Juni 2026 mencapai Rp23.650.215.000.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah daerah dalam mengurangi beban biaya kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Peringkat Pertama FLPP di Lampung

Prestasi Lampung Selatan juga terlihat dari realisasi Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Mengacu pada data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Tahun 2025, Kabupaten Lampung Selatan menempati peringkat pertama di Provinsi Lampung dengan realisasi 3.146 unit rumah subsidi melalui skema FLPP.

“Berdasarkan data BP Tapera Tahun 2025, Kabupaten Lampung Selatan berada di urutan pertama di Provinsi Lampung dalam capaian FLPP dengan jumlah 3.146 unit,” jelas Rio.

Rio menegaskan, Pemkab Lampung Selatan akan terus mendukung kebijakan strategis pemerintah pusat dalam mempercepat penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurutnya, berbagai inovasi pelayanan yang telah diterapkan merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan