
Bandar Lampung, 5 September 2026 – DPD IKADIN Lampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota segera menyiapkan perlindungan masyarakat dari potensi hujan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Ketua DPD IKADIN Lampung Penta Peturun, S.Sos., S.H., M.H. menegaskan, penanggulangan bencana harus dilakukan sebelum muncul korban.
“Jangan tunggu masyarakat sesak napas baru masker dibagikan. Sebelum abu sampai ke permukiman, perlindungan negara harus lebih dahulu sampai kepada masyarakat.”
IKADIN Lampung meminta pemerintah segera:
1. Memetakan arah sebaran abu berdasarkan aktivitas gunung dan kondisi angin.
2. Menyiapkan masker/pelindung pernapasan bagi masyarakat.
3. Menyiagakan puskesmas dan rumah sakit.
4. Melindungi anak sekolah dan membatasi aktivitas luar ruangan bila kualitas udara memburuk.
5. Melindungi sumur, tandon dan sumber air bersih.
6. Menetapkan SOP pembersihan abu.
7. Melindungi pekerja luar ruang.
8. Membentuk sistem informasi terpadu “Krakatau Ash Watch”.
Menurut IKADIN Lampung, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta UU Nomor 24 Tahun 2007 menempatkan keselamatan, kesehatan dan perlindungan masyarakat sebagai kewajiban pemerintah.
“Negara yang baik bukan hanya datang membawa bantuan setelah bencana. Negara harus hadir ketika risiko masih bisa dicegah.”
DPD IKADIN Lampung juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti informasi resmi Badan Geologi/PVMBG, BMKG, BNPB dan BPBD.
“Kita tidak dapat memerintahkan gunung berhenti erupsi. Tetapi pemerintah dapat mencegah masyarakat menjadi korban akibat terlambat bertindak.”
Penta Peturun, S.Sos., S.H., M.H.
Ketua DPD IKADIN Lampung
