
LAMPUNG SELATAN — Bekas galian proyek jalan tol di Dusun Pal 6, Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, kini diduga dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.
Tumpukan sampah rumah tangga dan limbah plastik terlihat menggunung di area tersebut. Kondisi itu memicu keresahan warga maupun pengguna jalan yang melintas karena menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu pemandangan, Minggu (20/9/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sampah tampak menumpuk di sejumlah bagian bekas galian. Selain menimbulkan persoalan estetika lingkungan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menjadi sumber munculnya berbagai masalah kesehatan dan pencemaran lingkungan, terutama ketika hujan turun.
Sejumlah warga mengaku resah dengan kebiasaan oknum yang membuang sampah di lokasi tersebut. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah sembarangan.
“Ulah oknum yang buang sampah sembarangan ini sangat merugikan kami. Sampah kian hari makin tinggi, baunya mengganggu, dan sangat merusak pemandangan,” ujar salah seorang warga Dusun Pal 6.
Warga meminta Pemerintah Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, hingga Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan segera turun tangan menangani persoalan tersebut.
Menurut warga, langkah yang dapat dilakukan antara lain membersihkan tumpukan sampah, menutup atau membatasi akses menuju area bekas galian, serta meningkatkan pengawasan untuk mencegah pembuangan sampah kembali terjadi.
Persoalan tersebut dinilai tidak cukup hanya diselesaikan melalui pembersihan lokasi. Pengelolaan sampah yang memadai dan pengawasan dari pemerintah daerah perlu berjalan beriringan dengan kesadaran masyarakat untuk tidak menjadikan lahan kosong maupun bekas galian sebagai lokasi pembuangan sampah.
Warga berharap penanganan segera dilakukan agar tumpukan sampah tidak semakin meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar. (*)
