Lompat ke konten
Beranda | Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini | Bareskrim Usut Dugaan Kecurangan Beras, 5 Merek PT DTA Disorot

Bareskrim Usut Dugaan Kecurangan Beras, 5 Merek PT DTA Disorot

JAKARTA – Bareskrim Polri mengusut dugaan kecurangan produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang kandungan gizi serta mutunya diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkirakan kerugian konsumen secara nasional mencapai Rp89 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, mengatakan perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil lab, telah ditemukan minimal dua alat bukti, dan penyidik telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara tentunya,” kata Suhasto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/10/2026).

Lima Merek Beras Diperiksa

Barang bukti beras fortifikasi tidak sesuai label kemasan ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Barang bukti beras fortifikasi tidak sesuai label kemasan ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Foto: kumparan

Dalam perkara ini, penyidik mendalami lima merek beras fortifikasi yang diproduksi PT DTA, yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

Sampel dari kelima merek tersebut telah menjalani pengujian laboratorium. Hasil pemeriksaan menunjukkan mutu dan kandungan gizi produk tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.

Bareskrim telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak Bapanas, direktur PT DTA, kepala produksi perusahaan, serta ahli laboratorium dan perlindungan konsumen.

Penyidik juga menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram serta satu rangkaian mesin penggilingan beras.

Menurut Suhasto, PT DTA memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi selama April hingga Agustus 2026. Berdasarkan volume produksi dan harga jual rata-rata, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar.

“Nilai ekonomis produksi tersebut bisa diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar,” ujarnya.

Bapanas Perkirakan Kerugian Konsumen Rp89 Triliun

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, menjelaskan bahwa estimasi kerugian konsumen sebesar Rp89 triliun dihitung secara nasional dengan mempertimbangkan sejumlah merek beras fortifikasi dan pelaku usaha.

Perhitungan tersebut, menurut Hermawan, mencakup 25 merek beras fortifikasi dari 11 pelaku usaha, sehingga cakupannya lebih luas daripada perkara yang tengah disidik terhadap PT DTA.

Ia mengatakan, sejumlah produk yang diperiksa dipasarkan dengan klaim sebagai beras premium. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan kualitas berasnya berada pada kategori medium. Kandungan vitamin dan mineralnya juga dinilai tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.

Hermawan menjelaskan bahwa beras fortifikasi pada prinsipnya menggunakan beras sebagai bahan utama yang ditambahkan kernel sebagai sumber vitamin dan mineral tertentu.

Ia mencontohkan, apabila harga beras medium Rp13.500 per kilogram dan biaya tambahan fortifikasi diperkirakan Rp1.000, harga acuannya menjadi sekitar Rp14.500 per kilogram.

“Artinya dengan beras medium yang dia jual, yang dia klaim premium, harusnya Rp13.500 tambah Rp1.000, itu harusnya jualannya Rp14.500,” kata Hermawan.

Namun, menurut dia, harga produk yang ditemukan di pasaran berkisar Rp23.000 hingga Rp57.000. Perbedaan harga tersebut menjadi sorotan karena konsumen diduga membayar lebih mahal untuk produk yang mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi pada kemasan.

Bapanas juga telah memerintahkan penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, serta pencabutan izin edar terhadap 25 merek beras fortifikasi yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Kandungan Zinc Berlebih Jadi Perhatian

Selain ketidaksesuaian mutu dan klaim gizi, pemeriksaan juga menemukan kandungan zinc pada produk tertentu melebihi batas yang seharusnya.

Hermawan memperingatkan bahwa konsumsi zinc secara berlebihan dapat menimbulkan gangguan kesehatan, mulai dari mual, muntah, sakit perut, diare, hingga pusing.

Jika dosis tinggi dikonsumsi terus-menerus, kelebihan zinc juga dapat menghambat penyerapan tembaga dan berpotensi menyebabkan anemia, kesemutan, kebas, serta gangguan keseimbangan.

Temuan tersebut menambah perhatian terhadap keamanan produk pangan yang dipasarkan kepada masyarakat, khususnya produk yang mencantumkan klaim kandungan gizi tertentu.

Belum Ada Tersangka

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, Suhasto menyatakan penyidik belum menetapkan tersangka. Pendalaman masih berlangsung, termasuk untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku usaha lain dalam produksi maupun perdagangan beras fortifikasi.

Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh. Hingga penetapan tersangka dan proses hukum lebih lanjut, dugaan pelanggaran tersebut tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Loading

Tinggalkan Balasan