Bermodalkan Rekaman Video, Seorang Pria Bejat Berhasil Mencabuli ABG


KEDIRI
– Melati ( bukan nama sebenarnya) (16) menjadi korban pencabulan oleh Puji Prasetyo (30) warta Desa Sugihwaras Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.

Melati jadi korban budak nafsu Puji di sebuah rumah kontrakan di Desa Kunjang Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.

Kejadian ini bermula sekitar 24 April 2021 sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu tersangka Puji Prasetyo menghubungi korban untuk datang ke rumah kontrakannya.

Setibanya di rumah kontrakan tersangka, korban diminta untuk meminum minuman keras.

Setelah meminum minuman keras, tersangka kemudian menarik korban dan melakukan persetubuhan itu di atas kasur.

Detik Lainnya:   Langit Biru Menjadi Saksi Haru dan Sukacita di Acara Lepas Sambut Pejabat Struktural Lapas Gunung Sugih

Korban berusaha menolak, namun tersangka mengancam dengan akan menyebar video korban yang sedang mandi.

Dimana tanpa sepengetahuan korban, tersangka diduga merekam korban mandi.

Akhirnya korban tak bisa berbuat banyak untuk melawan tersangka. Sehingga terjadilah proses pencabulan itu.

Pasca kejadian itu korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian ini ke orangtua dan tantenya.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha membenarkan adanya laporan dari keluarga korban.

Detik Lainnya:   Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) Amankan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

“Saya perintahkan anggota untuk lakukan proses penyelidikan. Hasilnya kita amankan pelaku di rumah saudaranya di Dusun Pecuk Desa Sumberjati Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto,” ujarnya kepada Lampung7 com Sabtu (29/5/2021).

Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Reskrim Polres Kediri.

“Tersangka kita jerat dengan Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Rizkika Atmadha. | Nnd

@ Intermedia Corporation

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *