
BANDAR LAMPUNG – Konflik pertanahan, termasuk yang berkaitan dengan tanah adat atau tanah ulayat, masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah Provinsi Lampung. Penyelesaiannya dinilai membutuhkan keterbukaan serta kolaborasi berbagai pihak.
Hal tersebut disampaikan mantan Kapolda Lampung Irjen Pol (Purn) Dr. Ike Edwin saat menghadiri Rapat Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan serta Tim Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (1/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Ike Edwin memberikan sejumlah masukan terkait penanganan konflik pertanahan, khususnya yang terjadi di wilayah Lampung.
Menurut Ike Edwin, pengalaman saat menjabat Kapolda Lampung menunjukkan bahwa konflik tanah dapat ditangani melalui komunikasi dan koordinasi terbuka antarpihak.
Ia menyebut pemerintah, kementerian terkait, tokoh adat, kepolisian, lembaga pertanahan, serta masyarakat perlu duduk bersama untuk mencari solusi terhadap persoalan yang muncul.
“Konflik tanah harus diselesaikan secara bersama-sama dan terbuka. Pemerintah, kementerian, tokoh adat, kepolisian dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencari jalan keluar,” ujar Ike Edwin.
Ia mengatakan pendekatan tersebut pernah diterapkan ketika dirinya menjabat sebagai Kapolda Lampung. Menurutnya, koordinasi dan keterbukaan antarpihak turut membantu penyelesaian sejumlah persoalan pertanahan di Lampung.
Ike Edwin juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penerbitan dokumen atau surat yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
Ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan aspek hukum, riwayat kepemilikan, serta status tanah sebelum menerbitkan dokumen pertanahan.
“Jangan sampai surat tanah yang dikeluarkan justru menimbulkan konflik baru. Karena itu, harus benar-benar diperiksa dan dipastikan status tanahnya,” tegasnya.
Ike Edwin menyebut saat ini terdapat 47 kasus konflik pertanahan di Provinsi Lampung. Ia berharap tim koordinasi dan fasilitasi yang telah dibentuk dapat mempercepat penanganan serta penyelesaian berbagai persoalan tersebut.
Menurutnya, penyelesaian konflik tanah tidak cukup hanya melihat aspek administratif, tetapi juga perlu memperhatikan hak masyarakat adat dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Semoga tim yang telah dibentuk ini dapat segera menyelesaikan permasalahan konflik tanah yang ada di Lampung, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan keadilan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ike Edwin juga menyampaikan bahwa dirinya pernah mendapat penghargaan dari pemerintah pusat pada 2016 atas penanganan persoalan konflik di Lampung. (Je)


