Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Proses pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Jumat, 10 Januari 2025.
Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana; Asisten Gubernur Bank Indonesia, Donny Hutabarat; Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Moch. Ihsanuddin; serta Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I.B. Aditya Jayaantara. Selanjutnya, penandatanganan NK dilakukan oleh para pejabat terkait, termasuk Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa pengalihan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag mendukung agar proses transisi berjalan transparan dan dapat memberikan keamanan bagi pelaku pasar serta ekonomi.
“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Budi Santoso.
Tugas yang dialihkan dari Bappebti ke OJK mencakup pengaturan Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, Bank Indonesia akan mengawasi derivatif keuangan dengan underlying instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Pengalihan ini sesuai dengan amanat Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto dan Derivatif Keuangan. Proses transisi penuh akan selesai dalam waktu maksimal 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK pada hari ini, 10 Januari 2025.
Selama proses persiapan, Bappebti, OJK, dan BI telah bekerja sama dalam pengaturan, penyusunan infrastruktur pengawasan, serta peningkatan literasi masyarakat. OJK sendiri telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan bahwa pengalihan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta memperdalam pasar keuangan secara terintegrasi. Selain itu, pengalihan ini juga bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip yang setara dalam pengaturan berbagai instrumen keuangan, baik derivatif dengan underlying efek maupun aset kripto.
Untuk mendukung kelancaran transisi, OJK telah menyiapkan sistem perizinan digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Sementara itu, Bank Indonesia juga berkomitmen mendukung peralihan pengawasan derivatif PUVA, yang mencakup instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Destry Damayanti, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, menyambut baik pengalihan pengawasan derivatif PUVA ini. Ia menekankan bahwa peralihan ini memberi peluang bagi BI untuk mengembangkan instrumen-instrumen keuangan yang mendukung tugas moneter dan pendalaman pasar PUVA.
Di sisi lain, perkembangan nilai transaksi perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan perdagangan fisik aset kripto pada Januari–November 2024 menunjukkan angka yang signifikan. Nilai transaksi PBK tercatat Rp30,503 triliun, naik 30,2% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. Transaksi aset kripto juga mengalami lonjakan 356,16%, mencapai Rp556,53 triliun.
Dalam sektor ini, jumlah pelanggan terdaftar aset kripto sejak Februari 2021 hingga November 2024 mencapai 22,11 juta, dengan 16 Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah berizin Bappebti.
Dengan adanya transisi pengaturan ini, diharapkan sektor keuangan digital dan derivatif di Indonesia akan semakin berkembang dengan lebih aman, transparan, dan terintegrasi.