You are currently viewing Satresnarkoba Polresta Balam Tak Dapat Naikan Kasus Oknum Wartawan Narkoba ke Tahap Penyidikan

Satresnarkoba Polresta Balam Tak Dapat Naikan Kasus Oknum Wartawan Narkoba ke Tahap Penyidikan

6detik.com, BANDAR LAMPUNG – Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan dalam kasus oknum wartawan yang diduga narkoba tidak cukup bukti untuk dinaikan ke penyidikan.

“Berdasarkan fakta hukum dan hasil gelar perkara terhadap dua pelaku narkoba termasuk wartawan yang merupakan pemimpin redaksi (pimred) media cetak tidak dapat naik tahap penyidikan,” kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Senin (17/7/2023).

Ia mengatakan, tiga orang yang terlibat kasus narkoba saat ditangkap tidak sedang pesta sabu.

“Kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke penyidikan. Karena saat ditemukan di lokasi kejadian hanya terdapat tiga plastik klip bekas pakai. Ada juga dompet, tiga kaca pirek, empat pipet plastik, tiga bong dan dua unit ponsel beserta sim cardnya,ujar nya.

Ia mengatakan, untuk penanganan selanjutnya dilimpahkan ke BNN Provinsi Lampung.

“Selanjutnya akan kami limpahkan asesmen medis ke BNN Provinsi Lampung. Jadi nanti direhabilitasi segera kami kirimkan berkasnya,” ujar kompol gigih kepada media

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan tes urine terhadap mereka yang katanya gunakan pada siang hari.
Lalu penangkapan pada Sabtu (15/7/2023) malam pukul 21.00 WIB mereka saat duduk di teras.

“Mereka siangnya konsumsi sabu tetapi saat penangkapan malam hari mereka tidak sedang menghisap sabu,” kata

Ia mengatakan, mereka ini pecandu narkoba dan pengakuannya dapat barang itu dari seseorang berinisial J.

“Jadi saat ini J ini masih kami selidiki asal barang tersebut dari mana,” ujar kompol gigih kepada media.

“Kalau pengakuan dari SD dan YP sudah tiga kali menghisap sabu bersama teman-temannya,” ujar Kompol Gigih Andri Putranto kepada media.

Ia mengatakan, delapan saksi baik di lokasi maupun saat penangkapan telah dilakukan pemeriksaaan. (iql)


Eksplorasi konten lain dari 6 detik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan