You are currently viewing Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran sergap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran sergap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

6detik.com, Polres Pesawaran–Polda Lampung_Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Cermin Polres Pesawaran yang dipimpin oleh PS. KANIT RESKRIM Polsek Padang Cermin AIPDA Novianto berhasil mengamankan seorang pria inisial FCM (41) salah satu warga Dusun Gebang Hilir RT/RW 002/003 Desa Gebang Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran lantaran diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiyaan terhadap korban (PP) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Kamis (13/7/2023) pukul 02.00 wib dini hari.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K, M.Si, (Han) yang di dampingi oleh Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira jam 20.00 Wib di Dusun Gebang Hilir Desa Gebang Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran, berawal pada saat terjadi cek cok mulut antara korban (PP) dengan sdr Inisial (N) yang merupakan anak dari terduga Terlapor FCM. kemudian Sdr (N) tidak terima atas perkataan korban (PP) lalu Pulang kerumahnya, dan setibanya di rumah sdr (N) mengadu kepada orang tuanya inisial (FCM). Taklama kemudian sdr (N) bersama orang tuanya terduga terlapor inisial (FCM) mendatangi korban (PP) yang tengah duduk di pinggir jalan di dusun Gebang Hilir Desa Gebang Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran dan langsung memukul korban (PP) dengan menggunakan sebatang pipa besi berukuran panjang sekira 1 (satu) meter yang sudah di bawa dari rumah terduga pelapor, yang mana pipa besi tersebut bekas gagang sapu lantai, dan memukulkan pipa besi tersebut kepada korban hingga mengenai punggung belakang sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali hingga korban terluka, kemudian korban terjatuh lalu bangun dan lari untuk menyelamatkan diri.”Pungkasnya”.

Petugas kepolisian Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga terlapor, TIM TEKAB 308 Presisi Polsek Padang Cermin yang dipimpin oleh PS. KANIT RESKRIM Polsek Padang Cermin AIPDA Novianto bergegas menuju ke kediaman terduga terlapor (FCM) yang beralamatkan di Dusun Gebang Hilir Desa Gebang Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran. Kamis (13/7/2023) sekira pukul 02.00 wib Dini Hari. Sesampainya di TKP TIM TEKAB 308 Presisi Polsek Padang Cermin langsung melakukan penangkapan terhadap terduga terlapor (FCM) dan setelah di interogasi terduga terlapor mengakui perbuatannya terhadap korban (PP), selanjutnya pelaku tindak pidana penganiayaan dibawa ke Polsek Padang cermin guna pemeriksaan lebih lanjut. “Imbuhnya”.

Saat ini pelaku tindak pidana penganiayaan inisial (FCM) tengah mendekam di Polsek Padang Cermin dan Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal Tindak Pidana Penganiyaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP.”Tutup IPTU Apri Sampanuju”.(iql)


Eksplorasi konten lain dari 6 detik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan