6DETIKCOM, Bandar Lampung–Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah panjang Kota Bandar Lampung pada 13 Oktober 2022.
Kapolresta Bandar Lampuung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., yang di wakili Kasat Reskrim Kompol Denis Arya Putra, SH., S.I.K, M.H., menjelaskan berhasil menangkap 3 pelaku berinisial FA (28), DNR (22) dan DS (32) sedangkan 1 orang lagi berinisial SN masih dalam pengejaran dan ketiga pelaku warga Way lunik Panjang Bandar Lampung, Ucap Kasat saat Konferensi Pers di Mapolresta, Rabu (09/11/2022).
Kasat menjelaskan Cara pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut yaitu Awalnya FA merencanakan dengan menggunakan DNR yang bekerja sebagai pemandu lagu untuk kemudian mencari korban (SM warga kec. Tanjung Sari Lampung Timur), yang membawa uang banyak, lalu selanjutnya nanti korban tersebut oleh DNR dibawa ke kamar sewaan dan setelah itu baru nanti FA akan datang bersama DS dan SN menggerebek sambil berpura-pura marah dan akan meminta uang damai jika tidak ingin dilaporkan.
Namun pada pelaksanannya setelah DNR berhasil mengajak korban ke kamar sewaan para pelaku malah menganiaya korban dan mengambil tas milik korban yang berisi uang serta para pelaku juga masih meminta uang damai sejumlah Rp.3 Juta baru setelah itu para pelaku pergi.
Para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan melalui modus menjebak korban yang datang ke tempat karaoke selanjutnya pelaku DNR yang bekerja sebagai pemandu lagu melihat korban membawa uang banyak sehingga menghubungi FA yang akhirnya meminta DNR untuk membawa ke Kamar sewaan.
Setelah selesai Karaoke pelaku DNR mengajak korban dan kemudian segera menghubungi FA, tidak lama FA datang bersama DS dan SN yang kemudian FA mengaku sebagai suaminya dan bersama-sama memukuli korban sambil mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai Rp. 24 Juta. Dan bukan hanya sampai disitu, korban juga diarahkan membayar uang damai jika tidak ingin dilaporkan kepada Ketua RT yang akhirnya korban menyetujui barulah pelaku pergi.
Mendapat Laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pada tanggal 7 November 2022 berhasil menangkap 3 pelaku sedangkan 1 pelaku masih dalam pengejaran.
Dari Kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa 3 unit handpone dan 1 buah tas milik korban dan uang tunai sejumlah Rp.1.5 Juta.
Dan terhadap perbuatan nya para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, Tutup Kasat.(red)
Eksplorasi konten lain dari 6 detik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.