
Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang mengamankan dua pria dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Keduanya, DR (34) dan RS (35), diamankan polisi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam penindakan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Jhon Apriwansyah, S.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami juga akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang memasok narkotika kepada para pelaku,” tegas Iptu Jhon.
Polisi Sita Sabu dan Alat Hisap
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,85 gram.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, satu buah bong atau alat hisap, satu pipa kaca pireks, serta sejumlah plastik klip kosong.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diperoleh anggota Satresnarkoba setelah mengamankan seorang pria berinisial B.
Dari pemeriksaan awal, B memberikan informasi kepada petugas mengenai dugaan asal narkotika yang ditemukan. Polisi kemudian melakukan pengembangan menuju sebuah rumah yang berada tidak jauh dari lokasi awal pengamanan.
Sekitar pukul 15.40 WIB, petugas mendatangi lokasi tersebut dan menemukan dua pria berada di dalam rumah. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut keterangan polisi, kedua pria tersebut mengaku baru saja menggunakan narkotika jenis sabu.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta sejumlah benda di dalam lokasi. Dari penggeledahan ditemukan alat hisap bong dan pipa kaca pireks di samping kasur yang menurut keterangan digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Dalam penggeledahan berikutnya, polisi juga menemukan satu plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi sabu serta sejumlah plastik klip kosong.
Polisi Kembangkan Kasus
Setelah diamankan, kedua pria tersebut dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu Jhon mengatakan, pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik berupaya menelusuri asal barang terlarang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak hanya berhenti pada pengguna atau pengedar di lapangan, tetapi juga akan kami telusuri dari mana barang tersebut diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredarannya. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Barang bukti juga akan menjalani pemeriksaan laboratorium forensik sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sebelum dilakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perkara tersebut, para tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sub-Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai konstruksi perkara yang disangkakan penyidik.
Polres Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika. Pengembangan perkara akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
