Lompat ke konten
Beranda | Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini | Gagal Digelar, Paripurna Pengambilan Keputusan Dua Raperda di DPRD Metro Tak Kuorum

Gagal Digelar, Paripurna Pengambilan Keputusan Dua Raperda di DPRD Metro Tak Kuorum

Metro | Paripurna DPRD Kota Metro dengan agenda pengambilan keputusan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) gagal terlaksana dimana sidang yang sedianya dimulai pukul 15.30 WIB di ruang rapat paripurna DPRD setempat terpaksa ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum kehadiran anggota dewan, Jumat (24/7/2026).

Paripurna tersebut sejatinya menjadi momentum penting untuk mengesahkan dua regulasi strategis, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Namun, agenda yang telah dijadwalkan itu harus tertunda hingga waktu yang belum dipastikan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya terdapat lima agenda utama yang seharusnya dibahas dalam rapat tersebut.

Seluruh rangkaian agenda itu urung dilaksanakan karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan tata tertib.

Lima agenda tersebut meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Metro, laporan Panitia Khusus (Pansus), pengambilan keputusan DPRD terhadap dua raperda, penyampaian pendapat akhir Wali Kota Metro, hingga penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Gagalnya rapat paripurna tersebut sontak memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan yang memiliki konsekuensi administratif dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.

Sementara Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren juga dinilai penting sebagai landasan hukum dalam mendukung pengembangan pendidikan berbasis keagamaan di Kota Metro.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari total 25 anggota DPRD Kota Metro, hanya sekitar 13 legislator yang tercatat hadir dalam daftar absensi. Jumlah tersebut belum memenuhi syarat kuorum untuk melaksanakan rapat paripurna pengambilan keputusan.

Ketidakhadiran hampir separuh anggota legislatif itu membuat pimpinan sidang tidak memiliki pilihan selain menunda seluruh agenda. Akibatnya, proses pengesahan dua raperda strategis tersebut kembali mengalami penundaan.

Wakil Ketua I DPRD Kota Metro, Ahmad Kuseini, membenarkan bahwa rapat paripurna batal dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum. Ia mengatakan keputusan penundaan diambil oleh pimpinan DPRD.

“Iya, ditunda sampai hari Selasa kata Bu Ketua. Benar, tidak kuorum, karena kalau tidak salah di absen tadi hanya 13 loh,” ujar Ahmad Kuseini via sambungan telepon.

Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi kabar yang sebelumnya beredar mengenai minimnya tingkat kehadiran anggota dewan pada agenda yang seharusnya menjadi salah satu sidang penting menjelang berakhirnya tahapan pembahasan dua raperda tersebut.

Situasi itu pun menjadi sorotan mengingat fungsi legislasi merupakan salah satu tugas utama DPRD. Kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna menjadi syarat mutlak agar proses pengambilan keputusan dapat berjalan sesuai mekanisme dan memiliki kekuatan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, masih berupaya meminta penjelasan dari Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, terkait penyebab banyaknya anggota dewan yang tidak hadir sehingga rapat paripurna tidak dapat dilaksanakan.

Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan belum membuahkan hasil. Ketua DPRD Kota Metro belum memberikan tanggapan ataupun keterangan resmi mengenai gagalnya agenda pengambilan keputusan bersama terhadap dua raperda tersebut.

Gagalnya pelaksanaan rapat paripurna akibat tidak kuorum menjadi catatan tersendiri bagi kinerja lembaga legislatif Kota Metro. Publik kini menanti keseriusan seluruh anggota DPRD untuk memenuhi tanggung jawab konstitusionalnya, sehingga agenda pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap dua raperda strategis tersebut dapat segera diselesaikan tanpa kembali tertunda. |(Red)

Tinggalkan Balasan