Lompat ke konten
Beranda | Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini | Pesan Pisang Cavendish Rp28 Juta, Tak Ada Barang, Polisi Tangkap Pelaku

Pesan Pisang Cavendish Rp28 Juta, Tak Ada Barang, Polisi Tangkap Pelaku

Pesan Pisang Cavendish Rp28 Juta, Tak Ada Barang, Polisi Tangkap Pelaku

LAMPUNG TENGAH — Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah mengungkap kasus dugaan penipuan atau penggelapan dalam transaksi pisang Cavendish yang menyebabkan korban mengalami kerugian lebih dari Rp28 juta.

Kasus tersebut terjadi di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Polisi mengamankan seorang pria berinisial NK (32), warga Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji.

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan perkara bermula ketika korban berinisial K (41), seorang petani, meminta pelaku membelanjakan pisang jenis Cavendish pada Rabu (12/8/2026).

Atas permintaan tersebut, korban kemudian mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap. Total uang yang dikirim disebut mencapai Rp28 juta lebih.

Namun, persoalan muncul ketika korban meminta sopirnya datang ke rumah pelaku untuk mengambil pisang yang telah dipesan. Setibanya di lokasi, buah pisang yang dijanjikan ternyata tidak tersedia.

“Uang yang telah ditransfer korban pun telah habis digunakan oleh pelaku,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu.

Pelaku Ditangkap Dini Hari

Berbekal laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap NK pada Rabu dini hari (19/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku uang milik korban telah digunakan untuk membayar utang dan bermain judi slot.

Polisi kini mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti yang diamankan berupa lima lembar bukti transfer dan satu unit ponsel Oppo F11 Pro warna biru.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan di Mapolsek Padang Ratu. Polisi akan mendalami seluruh rangkaian transaksi serta penggunaan uang korban.

Atas perkara tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP, sesuai sangkaan pidana yang disampaikan kepolisian.

Tinggalkan Balasan