Gagalkan Aksi Tawuran, Polisi di Bandar Lampung Amankan 4 Remaja Berikut 3 Bilah Sajam, Dua Ditetapkan Sebagai Tersangka

6detikcom, Bandar Lampung – Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung berhasil menggagalkan aksi tawuran dengan berhasil mengamankan 4 remaja berikut senjata tajam.

Sempat terjadi aksi kejar kejaran dengan petugas, keempat remaja ini akhirnya berhasil diamankan dipinggir jalan Mangundiprojo, gang pelita 2, Kedamaian, Bandar Lampung, pada Minggu (21/04/2024) dini hari.

Keempat remaja tersebut yaitu RA (17), BS (18), MG (15) dan AP (19).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras melalui Kasi Humas AKP Agustina Nilawati menjelaskan bahwa, Tim Walet yang sedang melakukan patroli hunting, berpapasan dengan sekelompok remaja dengan menggunakan sepeda motor dengan berbonceng tiga dengan beberapa remaja terlihat menenteng senjata tajam di jalan Soekarno Hatta, dekat Cucian Andre, Sukabumi, Bandar Lampung, melihat hal tersebut, kemudian petugas mencoba menghadang kemudian melakukan pengejaran terhadap kelompok tersebut.

“Melihat itu, kemudian kita lakukan pengejaran, di beberapa remaja yang ada di kelompok itu, kami berhasil mengamankan 4 remaja dengan barang bukti sajam” ungkap Kasi Humas AKP Agustina Nilawati, dalam narasi tertulisnya, Minggu (21/04/2024) pagi.

Nila menambahkan, saat diamankan, petugas mendapati 3 bilah senjata tajam diantaranya 2 buah corbek dan 1 bilah celurit.

“Hasil pemeriksaan, bahwa kelompok ini akan melakukan aksi tawuran dengan kelompok bayur” jelas Nila.

Selain keempat remaja dan senjata tajam, Petugas juga mengamankan 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh para remaja tersebut.

“Dua dari empat remaja yang kita amankan yaitu RA (17) dan BS (18), kita tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam” jelas Nila.

Sedangkan dua remaja lainnya, yaitu MG dan AP, saat ini masih kita lakukan pendataan dan pembinaan, serta akan dipanggil kedua orang tuanya.

Kasi Humas menghimbau kepada para orang tua untuk lebih peduli dengan anak anaknya, dengan memberikan pengawasan agar anak anak tidak terjerumus kedalam hal hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (*)

Konvoi Pada Malam Takbir, Polisi di Bandar Lampung Amankan 52 Remaja

6detikcom, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung mengamankan 52 remaja, lantaran melakukan aksi konvoi pada malam takbir, Rabu (10/04/2024) dini hari.

Puluhan remaja ini terjaring patroli petugas di sejumlah lokasi berbeda, diantaranya Fly over jalan Antasari, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Z.A. Pagar Alam, Raja Basa dan Stadion Pahoman Bandar Lampung.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan bahwa, puluhan remaja yang terjaring ini, selanjutnya di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung.

“Kita juga mengamankan sejumlah hand flare atau kembang api dan bendera” ungkap Kasi Humas AKP Agustina Nilawati, pada Kamis (11/04/2024) siang.

Nila menambahkan upaya yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung untuk menjaga ketertiban dan keamanan jelang perayaan hari raya idul fitri 1445 H.

“Tentunya kegiatan mereka ini dapat menimbulkan kerawaran, salah satu aksi tawuran antar kelompok” jelas Nila.

Setelah diamankan dan dilakukan pendataan serta pembinaan, selanjutnya ke 52 remaja ini dikembalikan kepada orang tuanya.

“Siang hari ini, kita panggil orang tua para remaja tersebut, kita buatkan surat pernyataan, selanjutnya para remaja ini kita kembalikan kepada orang tuanya” ungkap Nila.

Selain ke 52 remaja, Polisi juga mengamankan 3 buah bendera komunitas dan 22 unit sepeda motor.

“Hasil pendataan, kebanyakan anak anak ini berasal dari luar kota Bandar Lampung, seperti Kabupaten Lampung Selatan dan beberapa orang dari Kabupaten Pesawaran” ujar Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung meminta para orang tua untuk lebih peduli terhadap aktifitas anak anaknya saat berada di luar rumah. (Red)

Edarkan Hexymer, Seorang Pemuda Warga Labuhan Maringgai Sat Res Narkoba Polres Lamtim

6detikcom, Lampung Timur – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pemuda karena diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Senin (27/03/23) menjelaskan, tersangka berinisial SI (28) warga desa Muara Gading Mas Kec. Labuhan Maringgai Kab. Lampung Timur

Berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada warga yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan pada hari Minggu (26/03/23) di Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai Kab. Lampung Timur” ujarnya

Dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 34 plastik klip bening dengan rincian 32 plastik masing-masing berisi 13 tablet Hexymer, 1 plastik klip bening berisi 3 tablet Hexymer, 1 plastik klip bening bening berisi 5 tablet Hexymer, dengan total 424 tablet Hexymer.

Setelah dilakukan pemeriksaan diperiksa, pelaku mengakui bahwa obat tersebut tidak memilik izin edar.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum” ucapnya

“tersangka dijerat Pasal 197/196 Undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya
(Red)

Buat Laporan Palsu, Pria Asal Kabupaten Tanggamus Diamankan Polisi

6DETIKCOM, Pringsewu— Babak belur usai berkelahi dengan teman, seorang pemuda berinisial IP (25) diamankan Aparat Kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung pada Minggu (18/12/22) malam. Pasalnya pria asal Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus itu nekat membuat laporan palsu menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut pasca pelaku datang seorang diri ke sentra pelayanan Kepolisian Polres Pringsewu pada Minggu malam sekira pukul 21.00 Wib.

Saat datang, pelaku mengeluh sakit didada akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah Desa Tarahan Kecamatan Tanjungan Kabupaten Lampung Selatan dan meminta untuk diantarkan berobat di rumah sakit.

Lantaran perilaku pelaku yang mencurigakan dan tidak membawa identitas apapun, Polisi yang menerima laporan pun tak lantas percaya namun tetap memeriksakan pelaku ke rumah sakit mitra Husada, sementara Polisi yang lain kemudian melakukan penelusuran tentang kebenaran laporan pelaku.

“Setelah kita lakukan penelusuran ke pihak kepolisian Polsek Tanjungan Polres Lampung Selatan ternyata peritiwa kecelakaan lalu lintas tersebut tidak pernah ada dan dugaan kuat pelaku telah berbohong,” jelas Iptu Feabo melalui release Humasnya pada Kamis (19/12/22) siang

Tak hanya disitu, kata kasat, pihaknya juga melakukan penelusuran tentang pelaku ke pihak kepolisian Polsek Wonosobo Polres Tanggamus dan aparat Pekon setempat.

“Hasilnya sangat mencengangkan, ternyata pemuda tersebut merupakan buronan polisi karena terlibat 3 kasus penipuan dan penggelapan,” jelas Feabo.

Kasat Reskrim menambahkan, Atas temuan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu langsung mengamankan pelaku. Dan setelah polisi melakukan interogasi terungkap juga bahwa pelaku nekat membuat laporan palsu karena tidak mempunyai identitas diri dan uang untuk berobat di rumah sakit.

“Pelaku juga mengakui bahwa sakit yang dialaminya tersebut bukan karena kecelakaan tetapi akibat berkelahi dengan temannya di daerah Desa Tarahan Lampung Selatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, “pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Wonosobo Polres Pringsewu untuk menjalani proses penyidikan dalam kasus penipuan dan penggelapan.” Tandasnya (red)

Diduga Akan Tawuran 2 Remaja diamankan Polisi

6DETIKCOM, Bandar Lampung–Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, Team Patroli Samapta Presisi bersama gabungan Direktorat Samapta dan Sat Brimob Polda Lampung, pada hari Minggu, 18 Desember 2022 sekira pukul 03.30 wib dini hari telah mengamankan 2 (dua) pemuda berinisial RR (21) th, Swasta, warga Tanjung Seneng Bandar Lampung dan AS (17) th, Pelajar Warga Pinang Jaya Bandar Lampung keduanya warga Bandar Lampung.

Kasat Samapta Kompol Suwandi mengatakan, Minggu, (18/12/2022) dua remaja yang kami amankan tersebut diantaranya satu sudah bekerja karyawan Swasta dan satunya lagi masih Pelajar SMA.

Juga Kedua remaja tersebut kami amankan di saat Team Patroli Samapta Presisi bersama gabungan Direktorat Samapta dan Brimob Polda Lampung sedang melaksanakan Patroli dengan tujuan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, tindak Pidana terutama C3, Kejahatan jalanan, Tawuran di seputaran jalan Pahlawan tepatnya tikungan pinggir Rel Kereta Api, disitulah menemukan rombongan kurang lebih 10 orang remaja dengan membawa Sajam, Batu yang di duga akan melakukan Tawuran.

Lanjut Kasat Suwandi menjelaskan, dengan di temukan Rombongan tersebut, kemudian Team langsung sigap memeriksa dan mengejar kelompok remaja tersebut sepanjang Rel Kereta Api dan memasuki pemukiman warga untuk mendapati sekelompok remaja tersebut, jelas Kompol Suwandi.

Dengan adanya pengejaran dari Team Patroli gabungan kami, kelompok remaja tersebut lari kucar – kacir sambil membuang Sajam, dan Team berhasil mengamankan dua orang remaja yang akan kabur menggunakan motor.

Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 1 (satu) bilah sajam berupa pedang bersarung, 1 (satu) botol Miras dan 2 (dua) Unit Sepada Motor pelaku.

Selanjunya 2 (dua) Remaja berikut Barang Buktinya di amankan di Mapolresta Bandar Lampung, guna penyidikan lebih lanjut, tutup Kasat Suwandi.(red)