Polda Lampung Tahan 3 Anggota Geng Motor Bersajam

6detikcom, Sebanyak 3 remaja ditetapkan tersangka, yang sebelumnya hendak tawuran dan merusak rumah warga di Sumur Batu, Telukbetung Utara ditahan Subdit Jatanras Polda Lampung, yang diekspos Jum’at (9/6) .

Sementara 6 remaja lainnya yang masih dibawah umur tidak membawa senjata tajam saat diamankan berkumpul di flyover Pahoman dikembalikan kepada orang tua masing masing untuk dilakukan pembinaan.

Menurut Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kompol M. Ali Muhaidori menjelaskan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam berbagai jenis saat diamankan di lokasi markas mereka di wilayah Lungsir Telukbetung Bandarlampung.

“Para tersangka yang kita tahan inisial MDP (21), MR (17), dan AP (18). Mereka mengakui membawa dan memegang senjata tajam,” kata Kompol M. Ali Muhaidori.

Untuk 6 pelaku lainnya yang sebelumnya ditangkap yakni MA (15), FAP (17), KJ (17), MRL (17), GR (17), dan VD (18) dikembalikan ke orang tuanya masing-masing, untuk dilakukan pembinaan dan 27 orang masih bersekolah di SMA.

” Samapta Polda Lampung patroli malam di Pahoman, dengan tujuan menangkal gangguan Kamtibmas. Lalu tim melihat ada video live streaming akun Instagram prs02 Lampung akan melakukan aksi tawuran dengan adminnya tersangka MDP ,” ujar M. Ali Muhaidori.

Mereka live di Instagram sembari menunggu ganster lainnya menantang semua orang untuk tawuran, dengan membawa berbagai jenis senjata tajam. Anggota langsung menemukan markas dan menangkap pelaku di lokasi.

Saat ini para pelaku geng motor, polisi sudah diamankan berikut sejumlah barang bukti berupa delapan senjata tajam berbagai jenis, dua unit sepeda motor, dan bendera bertuliskan Brother Family Teluk.(red)

Menyambut Hari Bhayangkara KE-77 Sinergitas POLRI DAN TNI Laksanakan Olahraga Bersama

6detikcom, Polres Pesawaran, Polda Lampung– Personel Polda Lampung Dan Polres Pesawaran beserta anggota Markas Komando Brigade Infantri 4 Marinir/ BS Piabung laksanakan olahraga bersama guna untuk mempererat tali persaudaraan serta sinergitas TNI dan Polri. Jum’at (09/06/23).

Kegiatan tersebut berlangsung pada Jum’at (09/6/2023) pagi di Lapangan Sarang Petarung Harimau Sumatera Brigif 4 Marinir. Kegiatan yang diikuti ratusan personel TNI-Polri ini dihadiri langsung Komandan oleh Wakapolda Lampung Brigjen pol Umar Effendi, S.I.K., M.Si. dan Brigif 4 Marinir / BS Piabung Kolonel Mar Bob Osuanti Siregar, S.E.M.E serta para pejabat utama kedua institusi.

Kapolda Lampung yang di wakili oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Umar Effendi ,S.I.K, M.Si mengungkapkan bahwa kegiatan ini untuk mempererat tali persaudaraan antara TNI dan Polri serta membangun sinergitas polri menjelang Hari Bhayangkara polri yang Ke-77 jatuh pada tanggal 1Juli 2023.

“Sinergitas TNI-Polri yang sudah terjalin sangat baik ini harus terus dipertahankan sehingga semakin solid dan kuat dalam koordinasi, komuninikasi dan kolaborasi TNI-Polri yang merupakan garda terdepan dalam menjaga keutuhan dan pertahanan negara” ungkap wakapolda Lampung.

Saya berharap bahwa dengan ada nya kegiatan ini kedepan nya TNI Polri semakin kompak dalam menjaga keamanan serta ketertiban terutama di Provinsi Lampung Ujar Wakapolda Lampung.

‘’TNI dan Polri harus terus memperkuat sinerginya agar bangsa ini semakin kokoh. Kekompakan tidak hanya dilakukan oleh pimpinannya saja, tapi juga oleh seluruh anggota dan prajurit yang ada di lapangan,’’ Tutup Brigjen Pol Umar Effendi.(red)

Satnarkoba Polres Pringsewu Ringkus Bandar Dan Pemakai Sabu

6detikcom, Pringsewu | Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung, menangkap dua orang pria yang diduga berperan sebagai bandar dan pemakai sabu. Kedua pelaku, berinisial IR (24) dan LA (37) diamankan polisi di dua lokasi berbeda pada Minggu sore (4/6/2023).

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut.

Menurut Iptu Raymond, pelaku IR warga Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi diamankan terlebih dahulu oleh Polisi, saat berada dipinggir jalan di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu sore (4/6) sekira pukul 16.00 Wib.

Pemuda yang diduga berperan sebagai pemakai aktif sabu tersebut, diamankan pasca ketahuan membuang bungkusan plastik kecil kearah semak-semak, dan setelah ditemukan Polisi, ternyata plastik yang dibuang tersebut berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram.

“Dalam proses interogasi pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya, dan sabu tersebut menurut pelaku baru dibeli dari seorang rekanya berinisial LA, warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran,” ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, SH, SIK pada Rabu (7/6/2023) siang.

Atas nyanyian IR, kata Raymond, pihaknya langsung memburu LA, yang diduga berada di sebuah areal perkebunan jagung di wilayah Desa Baturaja Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

“Pelaku LA kita amankan berselang 30 menit kemudian, saat sedang tiduran di sebuah gubuk di areal perkebunan jagung miliknya diwilayah Pesawaran,” jelasnya

Saat dilakukan penggeledahan, kata Kasat, didalam dompet pelaku ditemukan 1 paket sabu seberat 1,73 gram. Selain itu polisi juga menyita 3 buah plastik klip kosong berukuran sedang, 8 buah plastik klip kosong berukuran kecil, 1 bundel plastik klip ukuran kecil, 1 bungkus rokok, 2 unit HP dan alat hisap sabu.

“Serta uang tunai Rp.500 ribu yang diduga didapat dari menjual sabu.” Bebernya.

Kasat menyebut, pelaku LA yang diduga berperan sebagai bandar sabu ini, sejak tahun 2022 yang lalu sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), karena terlibat peredaran Narkotika diwilayah Kecamatan Gadingrejo.

“Ya, pelaku ini juga sudah kami incar sejak lama karena ikut terlibat dalam beberapa kasus narkotika yang ditangani Satnarkoba Polres Pringsewu,” ungkapnya.

Kasat menyebut, kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dala proses penyidikan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun,” tandasnya (red)

Seorang Warga Serahkan 1 Pucuk Senpi Ke Polsek Pasir Sakti

6detikcom, Lampung Timur – Seorang Tokoh masyarakat, didampingi Kepala Desa, menyerahkan sepucuk senjata api, ke Mapolsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Marbun, pada Selasa (23/5/23), menjelaskan bahwa penyerahan senjata api (Senpi) rakitan jenis pistol ini, diserahkan oleh Sudirman, yang merupakan Ketua Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), didampingi Kepala Desa Purworejo.

Senpi jenis Revolver silver bergagang warna emas, dan memiliki 5 silinder ini, diserahkan, setelah Anggota Tekab 308 Polsek Pasir Sakti, bersama Bhabinkamtibmas memberikan himbauan Kamtibmas, kepada warga masyarakat.

“Dari hasil himbauan Kamtibmas tersebut, ada warga masyarakat yang dengan kesadarannya sendiri, menyerahkan Senpi Rakitan, kepada Ketua KKSS, dan selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Pasir Sakti, bersama Kepala Desa,” terangnya.

Pihaknya berharap penyerahan senjata api rakitan ini, dapat ditauladani oleh warga masyarakat yang lainnya, dalam rangka ikut mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya diwilayah hukum Polsek Pasir Sakti.(red)

TIM Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran Meringkus Satu Dari Tiga Orang Pelaku Curas

6detikcom Pesawaran–Pelaku Pencurian dengan kekerasan (CURAS) yang beraksi di halaman depan Masjid An-Nur yang berada di Dusun Sidobasuki Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran yang terjadi pada Hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira jam 20.30 Wib lalu, akhirnya berhasil di rungkus oleh Tim Gabungan Tekab 308 presisi Polres Pesawaran dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng yang di pimpin oleh KBO Reskrim polres pesawaran IPDA Zainal Abidin, pada hari Senin (22/05/2023) pukul 19.00 WIB.kemarin.

Dalam Penangkapan pelaku curas tersebut Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengamankan 1 (Satu) dari 3 (Tiga) orang pelaku yang berinisial AW alias J (26) merupakan warga Dusun Negara Ratu Wates Desa Negara Ratu Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran dan 2 (Dua) orang pelaku Lainnya dinyatakan DPO. Senin(22/05/23).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) yang di wakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H, membenarkan telah menangkap 1 (Satu) dari 3 (Tiga) orang pelaku Tindak Pidana Curas yang Terjadi di Dusun Sidobasuki Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran.

Kejadian bermula Pada hari jumat 17 Februari 2023 sekira jam 20.30 wib Korban An. NAR (26) warga Desa Poncowati Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah dan Saksi AF (16) warga Desa Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah berjalan dari Bandar Lampung menuju arah Lampung Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna merah hitam Nopol BE 4760 HB.”jelas AKP Supriyanto Husin.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Pesawaran setibanya di Masjid An – Nur Dusun Sidobasuki Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran Korban (NAR) dan Saksi (AF) menumpang berteduh dan buang air kecil di Toilet Masjid, tak lama kemudian datang 3 (tiga) orang laki-laki yang berboncengan dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Revo warna Hitam merah dan 2 (dua) orang diantaranya menghampiri Korban (NAR) dan Saksi (AF). Tiba-tiba Pelaku menodongkan senjata tajam jenis Golok Kepada Korban Dan Saksi. kemudian pelaku merampas paksa 1(satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6A dan dompet milik Saksi dari dalam kantong celana.

melihat kunci Kontak Motor Korban (NAF) Masih Menempel di Kendaraan, Palaku juga membawa Kabur Motor Milik Korban (NAF) ke arah Lampung Tengah. Karena Sempat melawan Pelaku, Korban mengalami luka robek dibagian kepala dan punggung tangan sebelah kanan akibat terkena sabetan senjata Tajam jenis Golok.”Ujarnya.

Pelaku Curas saat ini di bawa ke polres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut. Untuk Barang bukti yang diamankan yaitu 1(Satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna Merah hitam No.Pol BE 4760 HB Dan atas kejadian ini Korban NAF mengalami Kerugian di taksir senilai sebesar Rp 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).”Tutup AKP Supriyanto Husin.(red)

Polsek Panjang Tangkap DPO Pelaku Pencurian Besi Proyek

6detikcom, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar Lampung menangkap DPO pelaku pencurian besi proyek di areal reklamasi Pelabuhan Panjang yang terjadi pada tanggal 21 September 2022.

Pelaku DA (29) warga Kampung Baru III Panjang Bandar Lampung, ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Panjang di Gang Kampung Baru III Panjang Bandar Lampung pada Senin, (23/05/2023) malam.

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pelaku DA (29) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian besi proyek setelah sebelummya salah satu pelaku RW (20) sudah ditangkap terlebih dahulu.

“Pada bulan Oktober 2022, kita sudah terlebih dahulu menangkap RW (20), yang merupakan salah satu komplotan ini” ucap Kompol M. Joni.

Lebih lanjut, Kapolsek Panjang Kompol M. Joni menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku DA (29) bersama RW (20) bertugas masuk kedalam areal proyek dan kemudian mengambil besi selanjutnya besi tersebut dilempar keluar areal tembok pembatas proyek tersebut sedangkan 1 orang pelaku lainnya menunggu diluar sambil melihat situasi.

“Untuk masuk kedalam areal proyek, kedua pelaku ini harus memanjat tembok pembatas” ujar Kompol M. Joni.

Akibat peristiwa pencurian ini, pihak korban mengalami kerugian berupa 5 batang besi jenis IWF dengan panjang 1 meter dan 2 batang besi jenis IWF dengan panjang 3 meter yang ditaksir kerugian sebesar Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah).(red)

Polisi dan Warga Amankan kawanan Pencuri Bawang Putih

6detikcom, Pringsewu–Aparat Kepolisian Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu dibantu masyarakat berhasil mengamankan dua dari empat pelaku pencurian sepuluh karung berisi bawang putih di Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu pada Jumat (19/5/2023).

Kedua pelaku yang diamankan berinisial YF (19) warga Kecamatan Pringsewu dan AGR (18) warga Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, SH, SIK menjelaskan, kedua pelaku tersebut diamankan polisi dan masyarakat dirumah korban, Wagimin (46) di Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu pada Jumat dinihari sekira pukul 02.09 Wib.

“Kedua pelaku tersebut ditangkap saat kembali melakukan pencurian dirumah korban bersama dua pelaku lain yang berhasil kabur,” ujar Kapolsek Pringsewu kota saat dikonfirmasi awak media pada Senin (22/5/2023) siang.

Dijelaskannya kedua pelaku kepergok korban saat mencuri empat karung berisi bawang putih yang disimpan di gudang dalam rumahnya.

Sebelumnya, lanjut Ansori, kawanan ini juga telah tiga kali melakukan aksi pencurian dirumah korban. Dari tiga kali aksi tersebut para pelaku berhasil menggasak enam karung berisi bawang putih.

“Selain pencurian bawang putih, kawanan ini juga telah melakukan pembobolan rumah warga di Pringsewu dan mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax, 1 unit TV, Ponsel dan Laptop,” jelasnya

Diungkapkan Kapolsek, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu dua pelaku lain yang telah diketahui identitasnya.

Ia juga menyampaikan, dua pelaku pencurian berikut barang bukti 1 karung berisi bawang putih dan 1 unit sepeda motor Honda Beat telah diamankan di mapolsek Pringsewu kota.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Tandasnya. (Red)

Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di tangkap Polisi

6detikcom, Lampung Timur – Polsek Mataram Baru Polres Lampung Timur Polda Lampung,

membawa paksa 2 laki-laki warga Kecamatan Labuhan Maringgai diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudy Minggu (21/5/23) menjelaskan Inisial SP (28) dan AP (21) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari Senin (24/4/23) sekira pukul 03.00 Wib dirumah milik korban RY (40) kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur.

Pelaku masuk kedalam rumah Korban dengan cara melalui jendela depan rumah dengan cara merusak/merobek daun jendela yang hanya di tutupi dengan Plastik, setelah itu Pelaku mengambil 2(dua) unit Handphone .

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram Baru guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya Pada (21/05/23) Sekira Pukul 01.00 Wib Anggota yang mendapat informasi langsung datang dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres(red)

Polres Lampung Timur Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung,

membawa paksa seorang laki-laki warga Kecamatan Labuhan Maringgai diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Minggu (21/5/23) menjelaskan Inisial AN (17) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari Senin (3/5/23) sekira pukul 20.15 Wib dengan identitas korban IS (46) kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.

Rabu tanggal (3/5/23) sekira pukul 20.15 WIB , Awalnya korban ingin ke desa karya tani untuk mencari baju untuk anaknya kemudian setelah korban selesai membeli baju korban di telpon untuk mampir menjenguk saudaranya kemudian korban langsung menuju ke rumah tersebut sesampinya di sana korban langsung memakirkan Sepeda Motor Korban di halaman rumah kemudian korban langsung masuk kedalam rumah, Ketika korban ingin pulang dan melihat sepeda motor korban yang dihalaman rumah sudah tidak ada

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya Pada (21/05/23)Anggota yang mendapat informasi langsung datang dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres(red)

Diduga Hendak Tawuran, Tim Patroli Gabungan Polresta Bandar Lampung Amankan 16 Remaja

6detikcom, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Polda Lampung kembali mengamankan 16 orang remaja yang diduga akan melakukan tawuran, Minggu (21/05/2023) dini hari.

Ke enam belas remaja tersebut tergabung dalam kelompok Poesat Bersatu yang terdiri dari beberapa kelompok kecil seperti MGR 21 dan Tukul yang berasal dari daerah Teluk Betung.

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi PS mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M, menjelaskan bahwa 16 orang remaja tersebut diamankan berdasarkan informasi yang diberikan oleh warga sekitar yang merasa resah karena tempat tersebut kerap dijadikan lokasi berkumpul hingga pagi hari.

“Mereka kita amankan di sekitar Jalan Duane dekat SMK Trisakti” ujar Kompol Suwandi.

Adapun 16 remaja yang berhasil diamankan Tim Patroli Gabungan Polresta Bandar Lampung yang terdiri dari Sat Samapta, Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polresta Bandar Lampung yang dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Samapta Iptu Tirta, yaitu EN (15), MS (14), MA (12), KA (17), IR (15), BG (14), RA (22), RI (23), KA (22), SD (21), AD (20), MA (20), BT (16), KR (17), RA (16) dan AJ (17).

“Dari enam belas remaja ini, lima orang berstatus pelajar SMP, empat orang masih duduk dibangku SMA, tiga orang dagang dan 4 orang TOT” Ucap Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi PS.

Lebih lanjut, Kompol Suwandi mengatakan bahwa dari lokasi tempat para remaja tersebut berkumpul, petugas gabungan mendapatkan senjata tajam jenis celurit, pisau, rantai dan bendera bertuliskan kelompok Gengster di lokasi tersebut.

“Mereka berkumpul nanti sambil cari cari lawan buat tawuran melalui instagram” imbuh Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung.

Ke enam belas remaja tersebut masih diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan pendataan dan pembinaan. (red)

Polsek Sukarame Tangkap 2 Pelaku Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong

6detikcom, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor Sukarame Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap 2 dari 4 orang pelaku komplotan pencuri spesialis rumah kosong.

Pelaku yaitu HA (28) dan BS (23), keduanya merupakan warga Desa Kunyaian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan kedua pelaku tersebut ditangkap di Desa Kunyaian Kecamatan Wonosobo Tanggamus pada hari Kamis, (18/05/23) dini hari.

“Kami bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan di back up jajaran Polres Tanggamus berhasil menangkap keduanya di sebuah pos ronda yang berada di desa kunyaian wonosobo Tanggamus” ucap Kompol Warsito.

Lebih lanjut Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan bahwa dua dari empat komplotan pencuri spesialis rumah kosong ini berhasil ditangkap setelah identitas keduanya teridentifikasi melalui rekaman CCTV saat melakukan aksinya di rumah milik salah satu warga yang berada di wilayah Sukarame Bandar Lampung pada awal bulan April 2023.

“Saat ini kami masih memburu 2 orang pelaku lainnya yaitu DI dan RN” ujar Kompol Warsito.

Dalam aksinya, para pelaku ini berpura pura bertamu, jika rumah target kosong atau tidak ada orang, kemudian para pelaku langsung melakukan aksinya.

“Mereka sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah kota Bandar Lampung” ujar Kompol Warsito.

Lebih lanjut Kompol Warsito menjelaskan bahwa dalam aksinya para pelaku kerap membawa senjata api dan diduga hanya senjata api mainan untuk menakut nakuti korbannya apabila terpergok.

“Dari hasil pemeriksaan dua pelaku yang ditangkap, senjata api yang mereka bawa hanya senjata api mainan, Namun pihaknya tetap akan melakukan pendalaman terkait senjata api tersebut yang saat ini masih dibawa oleh dua pelaku lainya yang masih buron,” ungkap Kompol Warsito.

Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita 1 (satu) buah obeng warna hijau sebagai alat yang digunakan pelaku, 1 (satu) buah helm hitam merk GM dan 1 (satu) buah kunci gembok yang rusak.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk menggali kemungkinan ada TKP lain di kota Bandar Lampung” ucap Kompol Warsito. (Red)

Oknum ASN di Amankan Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung— Tim Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Polda Lampung kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka pria Berinisial DS(34), PNS, warga alamat tempat tinggal Jl Laks Malahayati No 8 Kel. Talang Kec.Teluk betung selatan Kota bandar Lampung, Selasa (16/5/2023).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M. yang diwakili Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto, SH., S.I.K, M.H. mengatakan, ”Bermula Anggota Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Laksamana R.E.Martadinata , Keteguhan, Kec. Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung, Lampung sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu, sehingga kemudian berdasarkan informasi masyarakat tersebut sekira anggota opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan benar ketika sampai dilokasi yang dimaksud di didapati seorang laki-laki yang mencurigakan sehingga tim segera mengamankan laki-laki berinisial DS tersebut dan darinya didapati juga 1 (Satu) Plastik klip berisi Sabu.

Lebih lanjut kata kasat “Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 (Satu) Plastik klip berisi Sabu,1 (Satu) buah Dompet, 1 (Satu) unit Hp android, dan 1 (Satu) Motor Yamaha Vega R. ” Tambah Kasat Narkoba.

Atas Kejadian ini tersangka melanggar Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, “Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polresta Bandar Lampung guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya.(red)

Dua Hari Hilang, Pria Asal Banyumas Pringsewu Ditemukan Tewas Tercebur Sumur

6detikcom, Pringsewu— Hanif Asmawi (39) pria asal Pekon Sukamulya, Banyumas Pringsewu Lampung ditemukan tak bernyawa tercebur kedalam sumur sedalam 10 meter dirumahnya, Sabtu (20/5/2023) pagi. Lelaki ini sebelumnya dikabarkan hilang sejak Kamis malam yang lalu.

Kapolsek Sukoharjo Polres Pringsewu Polda Lampung, Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, Hanif Asmawi dikabarkan tidak pulang sejak Kamis (18/5/2023) malam. Pihak keluarga sudah berusaha melakukan pencarian terhadap korban namun tak kunjung ditemukan.

“Karena tidak menemukan korban, orang tua korban juga sempat melaporkan kejadian tersebut ke pihak aparatur Pekon dan juga memposting foto korban di sosial media,” ujar Iptu Poltak Pakpahan saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (20/5/2023) siang.

Penemuan korban ini, kata Kapolsek, berawal pada Sabtu (20/5/2023) pagi, orang tua korban melihat sendal warna kuning yang biasa dipakai korban berada di dekat sumur yang berada di area dapur dalam rumahnya.

Karena curiga orang tua korban lalu memanggil dua tetangganya untuk membantu mencari korban apakah ada di dalam sumur, namun saat itu tubuh korban tidak terlihat.

“Lantaran penasaran maka orang tua korban mencari jangkar besi lalu memasukannya kedalam sumur dan menariknariknya hingga jenazah korban tersangkut lalu baru terlihat mengambang di permukaan sumur,” jelasnya.

Kapolsek menyebut, saat ditemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Ia juga menduga korban tercebur kedalam sumur saat penyakit epilepsi yang dideritanya Kambuh.

“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Korban ini memiliki riwayat sakit epilepsi menahun, ada dugaan dia tercebur kedalam sumur saat sakit epilepsinya kambuh,” terang Kapolsek.

Kapolsek juga mengatakan, jika dari hasil identifikasi dan pemeriksaan jenazah yang dilakukan tim inafis Polres Pringsewu dan pihak medis dari puskesmas Banyumas, ditubuh korban tidak ditemukan tanda atau luka bekas kekerasan.

“Ya dugaan awal kejadian ini tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidana,” bebernya.

Iptu Pakpahan mengungkapkan, keluarga korban sudah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak proses otopsi .

“Atas dasar tersebut, jenazah korban langsung kita serahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan proses pemakaman,” tandasnya.(red)

Polres Lampung Timur Berhasil Menangkap Pengguna Narkoba

6detikcom, Lampung Timur–Sat Res Narkoba Polres Lampung timur Polda Lampung membawa paksa seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri, Sabtu (20/5/23) menjelaskan Inisial PW (31) warga Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung timur.

Pada hari Jum’at (19/5/23) sekira pukul 19.00 wib, Sat Res Narkoba melakukan penggerbekan terhadap PW(31) di duga melakukan pengedaran Narkoba di desa Gondang Rejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung timur.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat dan ditemukan barang bukti tersebut diatas, setelah dilakukan Intograsi diakui barang bukti tersebut milik tersangka.

Adapun Barang Bukti yang di amankan berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.16 Gram.

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya(red)

Curi Sepeda Motor, Polsek Panjang Tangkap 2 Buruh Panggul Pelabuhan

6detikcom, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar Lampung menangkap 2 orang pemuda asal warga gang cendrawasih kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Bandar Lampung.

Pelaku yaitu AF (25) dan KG (20), keduanya merupakan buruh panggul di sekitar Pelabuhan Panjang.

Kedua pelaku ditangkap oleh unit opsnal Reskrim Polsek Panjang di sebuah gardu yang berada gang cendrawasih kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Bandar Lampung pada hari Jumat siang (19/05/2023).

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa antara korban dan kedua pelaku ini saling mengenal, mereka sama sama bekerja di sekitar Pelabuhan Panjang,dimana korban Nurul berprofesi sebagai supir dan kedua merupakan buruh panggul.

“Mereka (pelaku) ini mengambil sepeda motor tersebut saat korban sedang tidur disebuah warung” ucap Kompol M. Joni.

Kedua pelaku AF (25) dan KG (20) mengambil sepeda motor milik korban Nurul yang diparkirkan didepan warung dengan cara mendorong sepeda motor tersebut sejauh kurang lebih 50 meter, kemudian oleh keduanya sepeda motor dihidupkan dan dibawa lari.

“kebetulan sepeda motor milik korban ini tidak menggunakan kunci, jadi bisa langsung diengkol untuk dihidupkan” ujar Kompol M. Joni.

Lebih Lanjut, Kompol M. Joni menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut belum sempat dijual oleh kedua pelaku dan masih di simpan di salah satu rumah pelaku.

Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna biru. (Red)

Satgas TMMD Kodim Bandar Lampung Rehab MCK Umum di Kampung Baru III

6detikcom, Bandar Lampung — Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-116 TA. 2023 Kodim 0410 Kota Bandar Lampung melaksanakan rehab bangunan tempat Mandi Cuci Kakus (MCK) di Kampung Baru III, Panjang Utara, Kota Bandar Lampung, Sabtu (20/5)

Dansatgas TMMD Kodim Kota Bandar Lampung Kolonel Arm Tri Arto Subagio M.Int.Rel.,MMDS., melalui Pasiter Mayor Inf Sinaga mengatakan, disamping melakukan rehab Musholla juga melaksanakan perehapan MCK.

Pasiter menjelaskan, sebelumnya keadaan MCK umum tersebut sangat-sangat tidak layak untuk dipergunakan untuk warga.

Pihaknya berharap, dengan bergotong-royong pelaksanaan rehab MCK dapat terselesaikan dengan cepat sehingga segera bisa dimanfaatkan masyarakat.

” Oleh karenanya, disini kita bersama-sama bergotong-royong untuk membangun kembali MCK tersebut sehingga nantinya bisa dipergunakan untuk sanitasi warga,” Pungkasnya.(red)

Curi Sepeda Motor, Polsek Tanjung Karang Timur Tangkap Pemuda Warga Kelurahan Talang

6detikcom, Bandar Lampung— Kepolisian Sektor Tanjung Karang Timur Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap DS (27) warga jalan WR Supratman gang Dahlia Kelurahan Talang Kecamatan Teluk Betung Selatan Bandar Lampung, Rabu (17/12/2022).

DS (27) ditangkap lantaran menjadi otak dari pencurian sepeda motor milik Deni Pramudia (22) seorang karyawan di salah satu rumah makan yang berada di jalan Gatot Subroto Tanjung Raya Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Doni Ariyanto, S.H, S.I.K, M.M., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pelaku DS (27) ditangkap berdasarkan hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian dan keterangan saksi yang melihat kejadian.

“Pelaku DS (27) ini mengambil kunci sepeda motor yang saat itu tertinggal atau tergantung di induk sepeda motor, kemudian menghubungi rekannya US (DPO) untuk mengambil sepeda motor tersebut menggunakan kunci yang tadi diambil oleh pelaku DS (27)” Imbuh Kompol Doni.

Lebih lanjut, Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Doni menjelaskan bahwa pelaku DS (27) mengambil kunci sepeda motor yang tertinggal di induk kunci, namun oleh pelaku DS (27), kunci tersebut tidak dikembalikkan atau diserahkan kepada juru parkir atau pemiliknya, justru pelaku DS (27) menghubungi rekannya untuk mengambil sepeda motor tersebut.

“Kebetulan memang tempat kerja pelaku dan korban ini bersebelahan jadi tempat parkirnya sama” ujar Kompol Doni.

Berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi saksi di lokasi, akhirnya petugas berhasil mengamankan DS (27) berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol BE 2879 ADG milik korban.

“untuk US (DPO) masih kita lakukan pencarian” ujar Kompol Doni.(red)

Lakukan Pencurian, Seorang pemuda Ditangkap Polres Lampung Timur

6detikcom, Lampung Timur – Polsek Sekampung Polres Lampung Timur Polda Lampung,

membawa paksa seorang laki-laki warga Kecamatan Marga Sekampung diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu Eko Buriarto Jum’at (19/5/23) menjelaskan Inisial AP (24)warga desa Peniangan Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari Selasa (20/4/21) sekira pukul 14.15 Wib dirumah milik korban JE (50) kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.

Terjadi Pencurin Kendaraan Yang terparkir di teras belakang rumah, Yang dilakukan oleh pelaku dengan cara merusak stop kontak dengan menggunakan kunci leter T yang selanjutnya membawa kabur sepeda motor tersebut yang pada saat itu diketahui oleh korban hingga korban berteriak minta tolong akan tetapi sepeda motor korban tetap tidak ditemukan.

Dari kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Sekampung Udik, merespon cepat laporan masyarakat, Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya Pada (18/05/23) Diketahui tersangka sedang menjalani hukuman di lapas Sukadana dalam perkara lain .

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres(red)

Polres Lampung Timur Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Polsek Batang Hari Nuban Polres Lampung Timur Polda Lampung,

membawa paksa seorang laki-laki warga Lampung Tengah Kecamatan punggur diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Batang Hari Nuban Iptu Al Haqqi Jum’at (19/5/23) menjelaskan Inisial SS (34)warga desa Toto Katon Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari Senin (19/12/22) sekira pukul 19.00 Wib dirumah milik korban YF (39) kecamatan Batang Hari Kabupaten Lampung Timur.

Senin tanggal (19/12/22) sekira pukul 19.00 WIB korban mendapat informasi melalui telepon dari saudari Korabn ada orang yang masuk dan mengambil barang-barang milik korban, pada saat itu rumah dalam kondisi kosong karena selama ini korban sudah tidak lagi menempati rumah tersebut karena pindah ke rumah barunya

Kemudian pada hari Minggu tanggal (8/1/23) sekira pukul 13.00 WIB korban berinisiatif untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan karena mengingat pelaku pencurian di rumah korban masih ada keterkaitan hubungan persaudaraan namun sampai saat ini pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari nuban guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya Pada (18/05/23) pukul 23.00 Diketahui tersangka sedang Berada di sebuah kontrakan di wilayah kecamatan Labuhan Maringgai, Anggota Reskrim yang mendapat informasi tersebut langsung datang dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres(red)

Dua Bulan Buron, Seorang Pria di Amankan di Polsek Kedondong Pesawaran

6detikcom, Polres Pesawaran-Polda Lampung_ Polres Pesawaran Team TEKAB 308 Presisi Polsek Kedondong Pesawaran Polda Lampung berhasil meringkus Seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS).Kamis,18/05/2023 pukul 19.30 Wib.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) didampingi Kapolsek Kedondong IPTU Dian Afrizal, S.H., MM. Mengatakan, Pelaku Curas berinisial AF (18) merupakan warga desa Kota Dalam Kec. Way Lima Kab. Pesawaran.

“Kejadian bermula pada Rabu (15/03/23) awalnya sekira jam 02.00 Wib Korban An. RA (42) datang Ke Polsek Kedondong dan melaporkan Kejadian kepada pihak Kepolisian bahwasannya telah terjadi Tidak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di kediamannya.”ujar IPTU Dian.

Team TEKAB 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga Pelaku Curas inisial AF berada di desa Kota Dalam Kec. Way Lima Kab. Pesawaran.

“Mendapat informasi tersebut, dengan cepat Team TEKAB 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung bergerak menuju lokasi keberadaan AF. Setelah sampai di lokasi persembunyian kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terduga Pelaku Curas.” Pungkas IPTU Dian,Kamis (18/05/2023).

Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) satu unit sepeda motor honda beat warna hitam nopol BE 4976 RM, 1 (satu) buah kalung mutiara,1 (satu) buah gelang mutiara, 2 (dua) buah tas, 2 (dua) buah lampu, 2 (dua) rol kabel warna hitam, 1 (satu) buah kursi kayu kecil, 1 (satu) buah kursi plastik warna orange, 5 (lima) buah piring plastik, 2 (dua) buah gelas kaca, 8 (delapan) buah gelas kramik, 11 (sebelas) buah gelas plastik, 8 (delapan) buah mangkok plastik, 2 (dua) potong jas warna abu-abu dan biru, 1 (satu) potong gamis warna biru, 2 (dua) buah topi lampu jalan, 1 (satu) buah rak sepatu besi, 1 (satu) batang besi stainles, 2 (dua) batang pipa besi, 6 (enam) batang pipa paralon air, 1 (satu) buah kunci pas, 1 (satu) set ranjang besi / Kursi Implan, 1 (satu) Unit Pintu Besi / Tralis.

Kapolsek Kedondong IPTU Dian Afrizal, S.H., MM. Menjelaskan, terduga Pelaku melakukan Aksinya sejak Rabu 15 Maret 2023 Sekira Jam 02.00 Wib di Dusun Tanjung rahayu desa tanjung agung kec.way lima Kab. Pesawaran. Setelah dilakukan Penangkapan di tempat Persembunyian Terduga Pelaku Curas di Interogasi dan Mengakui Perbuatannya. Saat ini Pelaku Curas inisial AF berikut Barang bukti telah di Amankan di Polsek Kedondong guna Penyelidikan Lebih Lanjut.”Tutup Kapolsek Kedondong.(red)