Tingkatkan Kesadaran Berkendara Aman, Satlantas Polresta Bandar Lampung Gelar Safety Campaign dan Safety Riding

6detikcom, Bandar Lampung – Satlantas Polresta Bandar Lampung menggelar kegiatan sosialisasi Safety Riding di Aula Mapolresta setempat, Selasa (15/10/2025).

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay didampingi Kasat Lantas, Kompol Ridho Rafika serta diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Lampung, tim Penanggulangan Pertama Gawat Darurat (PPGD) RS Hermina Bandar Lampung, hingga komunitas ojek online yang menjadi mitra penting dalam aktivitas transportasi harian masyarakat.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dalam sambutannya menekankan pentingnya kesadaran berkendara aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan komprehensif mengenai teknik berkendara yang aman, etika berlalu lintas, serta berbagai faktor penyebab kecelakaan yang kerap terjadi di jalan raya.

Selain itu, tim PPGD RS Hermina turut memberikan pelatihan dasar penanganan pertama pada korban kecelakaan lalu lintas. Materi ini meliputi cara mengamankan lokasi kejadian, penilaian awal kondisi korban, hingga teknik pertolongan pertama sebelum tim medis tiba di lokasi.

Perwakilan dari PT Jasa Raharja Lampung juga menyampaikan informasi terkait hak dan kewajiban pengguna jalan dalam memperoleh jaminan kecelakaan, serta proses klaim santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satlantas dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Bandar Lampung.

“Sosialisasi ini bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas yang dimulai dari kesadaran individu, khususnya bagi pengendara roda dua, Kami berharap para peserta dapat menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing, menyebarkan pengetahuan yang didapat hari ini demi keselamatan bersama,” tegas Kompol Ridho.

Dalam kegiatan ini juga, para driver ojek online mendapatkan sertifikat dan brevet pelopor keselamatan berlalu lintas.(red)

Babinsa Koramil 410-04/TKT Kodim 0410/KBL Cegah Eskalasi, Bubarkan Tawuran Pelajar di Bawah Fly Over Kalibalau Kencana

6detikcom, Bandar Lampung, 13 Oktober 2025 – Tindakan cepat dan tegas dari Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 410-04/TKT Kodim 0410/KBL, Serma Selamet, berhasil meredam dan membubarkan aksi tawuran antar pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di bawah Fly Over Kalibalau Kencana, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Senin (13/10/2025) pukul 18.50 WIB. Intervensi yang dilakukan secara profesional ini berhasil mencegah eskalasi kekerasan yang dapat berakibat lebih fatal.

Berdasarkan pantauan di lapangan, insiden berawal ketika sebuah rombongan pelajar SMA yang melintas menggunakan sepeda motor dari arah Rajabasa menuju Panjang berpapasan dengan sekelompok pelajar lain yang sedang berkumpul di lokasi. Aksi saling provokasi pun terjadi dan memicu ketegangan, yang kemudian bereskalasi menjadi keributan massal setelah salah satu pelajar dari rombongan melintas melepaskan kembang api ke arah kelompok lainnya. Keributan yang berlangsung sekitar 10 menit ini segera diakhiri berkat kehadiran dan langkah de-eskalasi yang dilakukan oleh Serma Selamet. Berkat upayanya, massa akhirnya dapat dibubarkan dan meninggalkan tempat kejadian.

Dalam insiden tersebut, satu orang pelajar dilaporkan menjadi korban pukulan dengan benda tumpul yang diduga kayu. Korban telah dievakuasi oleh rekan-rekannya dari lokasi dan kondisi fisiknya dinyatakan tidak mengalami cedera parah.

Kejadian ini kembali menegaskan bahwa fenomena tawuran remaja, khususnya di akhir pekan dan malam hari, masih menjadi perhatian serius di Kota Bandar Lampung. Sebelumnya, aksi serupa juga dilaporkan terjadi di flyover Kali Balok yang melibatkan remaja dengan menggunakan senjata tajam.

Melalui pernyataannya, Serma Selamet selaku Babinsa Koramil 410-04/TKT Kodim 0410/KBL menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan seluruh elemen masyarakat dan Kepolisian guna mengintensifkan patroli dan pemantauan di titik-titik rawan, terutama pada malam hari dan akhir pekan. Upaya pencegahan dini dan pendekatan edukatif kepada para remaja dan pelajar akan terus dilakukan sebagai bagian dari pembinaan teritorial.

Kami mengimbau kepada orang tua, institusi pendidikan, dan masyarakat untuk turut aktif berperan serta dalam mengawasi aktivitas anak-anak dan remaja, serta menciptakan lingkungan yang positif bagi pertumbuhan karakter mereka. Sinergi antara TNI, Polri, dan masyarakat adalah kunci utama dalam memutus mata rantai kekerasan demi mewujudkan keamanan dan ketertiban umum di Kota Bandar Lampung.-(red)

Curi Outdor AC, Tukang Rongsokan di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Teluk Betung Selatan, Polresta Bandar Lampung menangkap MA (24), pria asal, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Pria yang sehari hari berprofesi sebagai tukang rongsok ini, diduga sebagai pelaku pencurian satu unit outdor AC milik korban WN, warga jalan ikan semagar, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Pelaku MA (24) ditangkap petugas di rumahnya, di jalan Yos Sudarso, Gang M. Agus, Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Kamis (23/5/2024) sore.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk menjelaskan bahwa, peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Sabtu, (18/5/2024), dini hari di sebuah rumah yang terletak di jalan ikan semagar, Bumi Waras, Bandar Lampung.

“Pagi harinya, korban terkejut, melihat ada bangku di dekat kamar suaminya, saat melihat kearah atas, ternyata outdor AC kamar sudah tidak ada,” kata Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk, saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (27/5/2024).

Enrico menambahkan bahwa, dalam menjalankan aksinya pelaku hanya seorang diri, dengan cara memanjat menggunakan bangku, dan membongkar outodr AC tersebut.

“Kebetulan pelaku ini tinggal tidak jauh dari rumah korban, jadi tau situasi di wilayah tersebut” jelas Kompol Enrico.

Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong.

“Saat itu korban sedang menginap di rumah salah satu kerabatnya” kata Enrico.

Selain pelaku, Polisi juga menyita obeng, kunci shock, alat yang digunakan oleh pelaku dan satu unit outdor AC.

Akibat kejadian tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Kembali Jualan Sabu dan Ganja, Resedivis Narkoba di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Tak kapok, HF (42), pria warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung ini kembali harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat kembali melakoni bisnis haram, dengan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.

Resedivis narkoba yang baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2022 ini, tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Minggu (22/04/2024) malam.

HF (42) ditangkap di sebuah gang, yang berada di jalan Darussalam, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Saat ditangkap, Petugas menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, hasil pengembangan yang dilakukan oleh Jajarannya, petugas kembali berhasil menyita 4 paket kecil berisikan daun ganja kering.

“Untuk barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan di saku celana depan, sedangkan paket ganja ditemukan di selipan dinding rumah pelaku” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Kamis (25/04/2024) malam.

Gigih menambahkan bahwa pelaku HF (42) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 2 bulan terakhir.

“Pelaku mendapatkan paket barang haram ini dari seseorang berinisial LET (DPO), saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan pengejaran” ujar Gigih.

Hasil pemeriksaan, pelaku HF (42) membeli paket sabu dan 4 paket ganja dari LET (DPO) dengan harga 3,5 juta rupiah.

“Karena resedivis, jadi pasarnya, temen temen lama, jualnya COD-an” ucap Gigih.

Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan berat 4,8 gram dan 4 paket daun kering ganja dengan total berat 9.88 gram.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling lama 12 tahun.(***)

Bawa Pedang dan Celurit, Polresta Bandar Lampung Tetapkan Dua Remaja Asal Bandar Lampung Sebagai Tersangka

6detikcom, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung kembali menggagalkan aksi tawuran yang hendak dilakukan oleh sekelompok…

Banjir Di Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung Bergerak Cepat Bantu Evakuasi Warga Di Sejumlah Lokasi

6detikcom, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung menerjunkan puluhan personelnya untuk membantu mengevakuasi korban banjir yang…