Polda Lampung Ciduk 2 Tersangka Pengelola Situs Judi Online

6detikcom, Bandar Lampung – Polda Lampung kembali membongkar praktik judi online. Personel Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum menangkap 2 tersangka admin atau pengelolaan situs website judi online.

Kedua tersangka MRS (17) dan RS (33), warga Jalan Ir Sutami Kampung Jatirahayu, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, pengungkapan tindak pidana perjudian daring ini berawal dari patroli siber Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung dan ditemukan informasi postingan bermuatan iklan tentang judian online melalui 2 website.

Kemudian petugas langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pemilik akun website tersangka MRS dan RS.

“Kedua tersangka diduga telah melanggar tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat akses informasi elekronik memiliki muatan perjudian,” ujar Umi, Senin (23/9/2024).

Bersamaan kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 4 unit HP, 1 buah ATM BCA milik para tersangka.

Umi melanjutkan, hasil pemeriksaan kedua tersangka telah mengamini merupakan admin pengelola dan tergabung dalam sindikat menjalankan 2 situs judi online jenis slot tersebut.

Lanjutnya, tersangka MRS beperan sebagai admin atau pengelola situs judi online, sementara RS bertugas menjadi promotor website ilegal tersebut.

“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh petugas Ditreskrimum, seperti bandar website hingga beberapa rekan kedua tersangka dalam sindikat ini masih dilakukan pengejaran,” ungkap Umi.

Umi menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang ITE, atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian.

“Dikarenakan tersangka MRS merupakan ABH, kami berkoordinasi dengan Bapas terkait penanganannya, termasuk berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online tersebut,” tandas Umi.(***)

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Seorang Pria di Jalan ByPass

6detikcom, Bandar Lampung–Aparat kepolisian menyelidiki penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki di pinggir jalan Bypass Soekarno Hatta, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, Kamis (2/3/2023) dinihari.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra, SH., S.I.K, M.H. mengatakan kami telah melakukan oleh TKP terhadap penemuan mayat seorang pria di Jalan raya Bypass Soekarno Hatta, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung.

“Masih kita selidiki terkait meninggalnya korban tersebut dan sekarang jenazah telah di bawa ke Rumah sakit untuk dilakukan Outopsi,” kata Kasat Reskrim, Kamis (2/3).

Jenazah tersebut awalnya ditemukan oleh warga yang selanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Polsek Sukarame dan Polresta Bandar Lampung lalu dilakukan olah TKP dari Tim Inafis Polresta Bandar Lampung dan ketika itu korban posisinya tergeletak dimana salah satu tangannya memegang perut dan tangan lainnya memegang uang.

Dari badan ataupun tas milik korban tidak ditemukan identitasnya dan dari dalam tas hanya berisi piring, sendok dan uang.

Dari kejadian tersebut kami juga sudah membentuk tim gabungan Polresta dan Polsek untuk melakukan penyelidikan terkait meninggalnya pria tersebut sambil menunggu hasil outopsi,
tutup Kasat.(red)