Kolaborasi Polsek Gedong tataan dan Polres Lampung Barat, Pelaku Pembunuhan berhasil diringkus Tanpa Perlawanan

6detikcom, Polres Pesawaran, Polda Lampung – Wujud sinergi dan kolaborasi antar satuan kerja Polri kembali ditunjukkan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembuangan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud Pasal 429 KUHP. Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran memback up Polres Lampung Barat dalam mengamankan terduga pelaku pada Senin malam (5/1/2026).

Kegiatan pengamanan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 21.20 WIB di wilayah hukum Polsek Gedong Tataan. Dalam kegiatan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan yang dipimpin Panit II Reskrim Aipda Andhika Ramadhona, S.IP, bersinergi dengan Kanit Jatanras Polres Lampung Barat IPDA Rakhmad Agus Dinata, S.H., M.H.

Hasil dari kolaborasi cepat dan terukur tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AAG (23) yang diketahui bersembunyi di rumah warga di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Terduga pelaku selanjutnya diamankan tanpa perlawanan dan diserahkan ke Polres Lampung Barat dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan warga pada Senin (5/1/2026) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, saksi Fahroji bersama 3 (tiga) rekannya melihat sebuah karung dengan bau menyengat di sela tumpukan kayu di samping gubuk kebun. Ketika karung tersebut dibuka sebagian, terlihat rambut manusia, sehingga kejadian tersebut segera dilaporkan kepada aparatur pekon dan diteruskan secara berjenjang kepada pihak kepolisian.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K.,M.I.K., Melalui Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil soliditas dan kolaborasi antar jajaran Polri dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Sinergi ini merupakan wujud nyata Polri Presisi yang responsif, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Setiap laporan warga akan kami tindaklanjuti secara serius dan terukur,” tegas AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi lintas wilayah guna memastikan penegakan hukum berjalan optimal serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.(red)

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap, Polres Pesawaran Berhasil Amankan Pelaku

6detikcom, Pesawaran — Polres Pesawaran melalui Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran bersama Unit PPA berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kanit PPA Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta berorientasi pada perlindungan hak korban.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K.,M.I.K., Melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande Putu Yoga M. S.Tr.K., M.H., mengatakan Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, di dalam rumah korban yang berlokasi di Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan. Berdasarkan keterangan, korban mengalami tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh terlapor berinisial N (48), warga setempat.”ujarnya”.

Usai kejadian, korban segera menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran pada Kamis, 23 Oktober 2025 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, gelar perkara, serta pengumpulan alat bukti. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan N sebagai tersangka karena telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan pada Jumat, 12 Desember 2025.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu helai pakaian korban yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih Lanjut, Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande Putu Yoga M. S.Tr.K., M.H., menegaskan komitmen Polres Pesawaran dalam menangani setiap perkara yang menyangkut kejahatan terhadap anak secara tegas, profesional, dan humanis.

“Polres Pesawaran berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai generasi penerus bangsa. Setiap bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak akan kami tindak tegas sesuai hukum, sebagai wujud nyata Polri Presisi yang melindungi masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.(red)

Kebakaran Melahap Rumah Nenek Sainah di Pesawaran, Polisi Bantu Padamkan

6detikcom, Pesawaran – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah di Dusun Gedong Tataan, Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Senin, 03 Juni 2024, pukul 08.00 WIB.

Rumah tersebut milik Sainah (70), seorang janda yang tidak berada di rumah saat kejadian.

Saksi mata, Herman (40), yang pertama kali melihat kebakaran tersebut, menyatakan bahwa ia melihat kepulan asap dari atap rumah.

“Saya langsung berteriak meminta tolong dan bersama warga mendobrak pintu untuk menyelamatkan barang-barang,” ujarnya.

Namun, karena dinding dan atap rumah terbuat dari kayu, api dengan cepat melahap seluruh bangunan.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Heny Hitijahubessy, menjelaskan bahwa kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik.

“Api berhasil dipadamkan oleh tim Pemadam Kebakaran dengan bantuan Polri, TNI, dan warga sekitar pada pukul 09.00 WIB,” kata Kapolres.

Polisi bersama TNI dan warga setempat berjibaku memadamkan api dengan alat seadanya sebelum bantuan pemadam kebakaran tiba di lokasi.

sementara itu Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengapresiasi kolaborasi antara Polisi TNI dan warga yg telah membantu memadamkan api.

“Kami sangat mengapresiasi upaya cepat dari warga, polisi, dan TNI dalam memadamkan api. Berkat kerjasama yang baik, kebakaran dapat dikendalikan dengan cepat dan tidak merembet ke rumah-rumah lain.” kata Umi.

Kombes Umi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa instalasi listrik di rumah mereka secara berkala untuk mencegah kejadian serupa.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian materi mencapai Rp 70.000.000,-.

“Tindakan kepolisian termasuk mendatangi TKP, memasang garis polisi, membantu memadamkan api, mencatat keterangan saksi, mengamankan barang bukti, dan melakukan pemeriksaan penyebab kebakaran,” tambah AKBP Maya Heny Hitijahubessy.

Situasi saat ini di lokasi kebakaran sudah aman dan terkendali.(***)

Polsek Gedong Tataan Ungkap Pelaku Pencurian HP Dalam Rangka Operasi Sikat Krakatau 2024

6detikcom, Pesawaran–Unit Opsnal Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian 1 ( Satu ) unit Handphone merk redmi 10 warna biru, 1 (satu) unit hp merk Realme 10 dan 1 ( Satu ) unit Handphone merk realme C11 dengan telah mengamankan pelaku inisial DR (28) Laki laki, warga Desa sinarbandung kec negeri katon kab.pesawaran, Rabu (08/05/24).

Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yakub, S. Pd menjelaskan Kejadian berawal pada hari senin tanggal 4 desember 2023 sekira pukul 03.00 wib saat korban sedang mengecas handphone tersebut di gubuk nya korban pun tertidur dan ketika bangun korban mendapati bahwa 3 unit handphone tersebut sudah tidak ada dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan melakukan penangkapan terhadap pelaku DR di Desa sinarbandung kec negeri katon kab.pesawaran

“Pada hari rabu sekira pukul 23.00 WIB tgl 08 Mei 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polsek gedong tataan Polres Pesawaran yg di pimpin Panit 1 Reskrim Iptu Zainal abidin berhasil menangkap dan mengamankan pelaku” Ucap Mulyadi.

Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatan nya, Pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan Polsek Gedong Tataan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku DR kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.”Tutup Mulyadi.(***)

Perkuat Sinergi Jelang Pemilu, Polres Pesawaran gelar jum’at Curhat Melalui Coffe Morning Bersama USPIKA

6detikcom, Pesawaran–Polres Pesawaran melaksanakan Jum’at Curhat dan Coffe Morning bersama Camat Gedong Tataan, Kapolsek Gedong Tataan,…

Sebulan Buron, DPO Pencuri Hewan Ternak di Tangkap Polisi

6detikcom, Pringsewu– Seorang buronan kasus pencurian tidak berkutik saat ditangkap polisi di salah satu kandang ayam…

Asah Kemampuan Prajurit Di Bidang Menembak, Kodim 0410/KBL Gelar Latbak Jatri

6DETIKCOM, BANDAR LAMPUNG — Dalam rangka memelihara kemampuan prajurit di bidang menembak, Kodim 0410/KBL menyelenggarakan Latihan…

Buru Pelaku Percobaan Curas, Kasat Reskrim Polres Pesawaran : Tindak Tegas Pelaku!

6detikcom, pesawaran–Percobaan pencurian dengan kekerasan terjadi di BRI Link Desa Sukaraja Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran,…

DPO Tersangka yang Diduga Bacok Seorang Wartawan di Pesawaran, Kini Diburuh Polisi

6detikcom, Pesawaran – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Resor Pesawaran, mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO)…

Gagal Curi Kabel Berharga puluhan Juta, Pemuda Asal Pesawaran Diamankan Polisi

6detikcom, Pringsewu–Kepergok warga saat mencuri kabel telpon berharga puluhan juta, pemuda asal Gedongtataan, Pesawaran, Lampung berinisial…