Burung Beo Hilang, Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Bongkar Aksi Pencurian Lewat Jejak Digital

6detikcom, Polres Pesawaran, Polda Lampung — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan yang dipimpin oleh Panit II Reskrim Aipda Andika Ramadhona, S.I.P. berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa hewan peliharaan burung kicau di wilayah hukum Polsek Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Peristiwa pencurian terjadi di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan pada Selasa, 22 September 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, S (46), kehilangan burung beo kesayangannya yang sebelumnya tergantung di depan rumah. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki merusak kunci kandang dan mengambil burung tersebut pada dini hari. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp6 juta.

Kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan melalui patroli siber, yang menemukan adanya akun Facebook menjual berbagai jenis burung kicau. Setelah dilakukan konfirmasi kepada korban, diketahui bahwa burung yang dijual di akun tersebut merupakan milik korban.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi kemudian melakukan penyelidikan secara Intensif dan berhasil menangkap pelaku berinisial MKU (23) pada Kamis (6/11/2025) dini hari, di kediamannya yang beralamatkan Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan. Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan beberapa jenis burung lainnya yang didapatkan pelaku dari hasil pencurian di beberapa lokasi berbeda, termasuk di wilayah Kecamatan Way Khilau.

Dalam penangkapan di rumah pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu ekor burung beo warna hitam berikut kandang biru, satu ekor burung anis merah dengan kandang kayu cokelat, satu helai jaket abu-abu, celana panjang hitam bergaris putih, serta satu unit motor Yamaha Fazio warna merah dengan nopol BE 6303 RS.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K.,M.I.K., Melalui Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud kesigapan anggota Polsek dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kasus ini terungkap berkat patroli siber dan penyelidikan cepat anggota di lapangan. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat dan seluruh barang bukti berhasil kami amankan,” jelas Kapolsek.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli, baik fisik maupun siber, guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pesawaran.(red)

 

Bandar Judi Online Togel DI Ringkus Satreskrim Polres Pesawaran, Tersangka Seorang IBU Rumah Tangga

6detikcom,  Pesawaran–Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga yang berpeofesi sebagai Bandar judi online jenis Togel pada Kamis, (27/06/2024) malam.

Tersangka berinisial FA (51) Tahun warga desa Bagelen, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran. FA diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran di Rumahnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., di wakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K.,S.I.K.,mengatakan “Kami telah berhasil mengamankan Seorang Perempuan Berusia (51) Tahun yang di duga berprofesi sebagai bandar judi online jenis togel dan saat ini tersangka masih lakukan penyidikan”, Pungkas Devrat”.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Pesawaran Menjelaskan kronologi Kejadian bermula mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perjudian online jenis togel di sebuah rumah yang berada di desa Bagelen, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran. Menindak lanjuti laporan tersebut, Kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melaksanakan Patroli hunting mengarah ke TKP.

Sesampainya di TKP, Tim Tekab 308 langsung melakukan Pemeriksaan di sebuah rumah yang menjadi target sasaran. Kemudian Tim melihat FA di dalam rumahnya yang saat itu sedang merekap beberapa angka togel di buku catatan miliknya. Lalu Tim memeriksa Hand Phone milik FA dan telah di temukan Situs judi Online jenis togel Live Draw Hongkong dari Hand Phone FA, Kemudian FA berikut barang bukti lainnya di bawa ke Polres Pesawaran Guna Penyidikan lebih lanjut.”jelas Devrat”.

Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengamankan barang bukti dari FA di antaranya 1 (Satu) unit Hand Phone Merk Vivo 1814, Kopelan Kertas bertuliskan nomor togel, 1 ( Satu ) Buah buku Rekapan nomor Togel, dan uang Tunai hasil dari pasangan togel Sejumlah Rp. 414.000 (Empat Ratus Empat Belas Ribu Rupiah).

Kini FA di sangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana.(***)

Bergelar Suntan Perwira Negara, Kapolres Pesawaran Diarak Masyarakat Adat Desa Bernung

6detikcom, Pesawaran— Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mendapatkan gelar Suntan Perwira Negara dari…