Warga Gunung Sari Ditangkap Usai Terlibat Aksi Curanmor di Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pria berinisal RP (24), lantaran diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.

Warga Kelurahan Gunung Sari, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung ditangkap petugas pada Minggu (26/1/2025) dini hari, di wilayah Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Tak hanya RP (24), Polisi juga kini tengah mengejar salah seorang rekan pelaku yaitu GN (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Benar, pada hari Minggu (26/1/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku RP berhasil ditangkap dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” Kata Kompol Enrico Donald Sidauruk, Selasa (28/1/2025).

Kawanan ini kerap mengincar sepeda motor korban yang terparkir di halaman atau teras rumah.

Dihadapan petugas, RP mengaku sudah dua kali melakukan aksinya yaitu pada bulan Desember 2024 di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal dan pada Kamis (23/1/2025) di wilayah Gunung Sulah, Sukarame, Bandar Lampung.

“Kawanan ini kerap melakukan aksi pada malam hari hingga menjelang subuh,” Jelas Enrico.

Dalam menjalankan aksinya, RP sendiri berperan sebagai esekutor barang berharga milik korban, sedankan GN memantau situasi di lokasi.

“Motor curian dibawa kabur dengan cara di step, dan ketika sudah berada di lokasi aman, baru dihidupkan” Kata Enrico.

RP mengaku sepeda motor curian dijual dengan harga kisaran 4 sampai 5 juta rupiah.

GN berperan menjual kendaraan curian di wilayah Tegineneng, Pesawaran.

Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Vario milik korban, 1 buah jaket warna hijau dan topi yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara,” Kata Kasat Reskrim. (*)

Diduga Hendak Tawuran, Tim Gabungan Polresta Bandar Lampung Amankan 9 Remaja

6detikcom, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Polda Lampung kembali mengamankan 9 (sembilan) orang remaja yang diduga akan melakukan tawuran, Minggu (05/03/2023) dini hari.

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi PS mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M, menjelaskan bahwa dari 9 orang remaja yang diduga akan melakukan tawuran ini diamankan di dua lokasi yang berbeda.

Adapun 9 remaja yang berhasil diamankan Tim Gabungan Polresta Bandar Lampung yang terdiri dari Sat Samapta, Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polresta Bandar Lampung yaitu AG (14), ZS (15), MR (15), NA (15), RA (16), MR (16),FJ (17), MK (16) dan AY (16).

“3 orang remaja AG (14), ZS (15) dan MR (15), pertama kita amankan di jalan antasari tepat di seberang Super Market Chandra, sedangkan 6 remaja lainnya diamankan di daerah Gunung Sari” Ucap Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi PS.

Ketiga remaja tersebut diamankan berawal dari kecurigaan petugas gabungan yang saat itu sedang melakukan patroli hunting, dari hasil interogasi dan melihat percakapan di hand phone ketiganya, didapati informasi bahwa meraka akan melakukan tawuran dan hasil pengembangan akhirnya petugas gabungan berhasil mengamankan 6 remaja lainnya.

Lebih lanjut, Kompol Suwandi mengatakan bahwa dari 9 orang remaja yang diamankan 5 orang diantaranya masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“AG (14) masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), sudah bisa mengendalikan kelompoknya untuk mencari lawan tawuran” imbuh Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung.

Tiga orang remaja yaitu AG (14), ZS (15) dan MR (15) diketahui sebagai kelompok Team Mami Family (TMF).

“Mereka ini rencananya akan melakukan tawuran di seputaran wilayah Gunung Sari” Ujar Kompol Suwandi.

Kesembilan orang remaja ini diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan pendataan dan pembinaan.(red)