Polsek Gedong Tataan Ungkap Pelaku Pencurian HP Dalam Rangka Operasi Sikat Krakatau 2024

6detikcom, Pesawaran–Unit Opsnal Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian 1 ( Satu ) unit Handphone merk redmi 10 warna biru, 1 (satu) unit hp merk Realme 10 dan 1 ( Satu ) unit Handphone merk realme C11 dengan telah mengamankan pelaku inisial DR (28) Laki laki, warga Desa sinarbandung kec negeri katon kab.pesawaran, Rabu (08/05/24).

Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yakub, S. Pd menjelaskan Kejadian berawal pada hari senin tanggal 4 desember 2023 sekira pukul 03.00 wib saat korban sedang mengecas handphone tersebut di gubuk nya korban pun tertidur dan ketika bangun korban mendapati bahwa 3 unit handphone tersebut sudah tidak ada dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan melakukan penangkapan terhadap pelaku DR di Desa sinarbandung kec negeri katon kab.pesawaran

“Pada hari rabu sekira pukul 23.00 WIB tgl 08 Mei 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polsek gedong tataan Polres Pesawaran yg di pimpin Panit 1 Reskrim Iptu Zainal abidin berhasil menangkap dan mengamankan pelaku” Ucap Mulyadi.

Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatan nya, Pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan Polsek Gedong Tataan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku DR kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.”Tutup Mulyadi.(***)

Simpan Handphone Hasil Curian, 2 (Dua) Pria Berhasil di Bekuk Satreskim Polres Pesawaran

6detikcom, Pesawaran–Kejadian pencurian yang terjadi pada Minggu, Tanggal 31 Desember 2023, di Jl. Taman Agro Wisata Sri Rejeki, Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, telah berhasil diungkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran pada hari Senin, 26 Februari 2024.

Korban adalah GP (23), seorang pelajar, beralamat di Desa Tri Rahayu, Kec. Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Pelaku yang berhasil diamankan adalah Dua Orang Pria berinisial MRG (19) dan S (30), keduanya beralamat di Desa Margorejo, Kec. Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.IK., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H menjelaskan Kronologis kejadian bahwa pada Tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB, di ruang bilas kolam renang Taman Argo Wisata Sri Rejeki, Korban (GP) telah menjadi korban pencurian saat meninggalkan handphone-nya, sebuah unit Handphone merk Samsung A51 di ruang bilas areal kolam renang Taman Argo Wisata Sri Rezeki. Pelaku (S) berhasil mengambil handphone tersebut yang sebelumnya diletakkan oleh korban (GP) di atas lubang ventilasi ruangan bilas saat korban sedang berganti pakaian. Namun, ketika korban keluar dari ruangan, korban lupa mengambil handphone tersebut dan saat ingat, korban kembali ke ruang bilas handphone tersebut sudah hilang.”Pungkas AKP Supriyanto”.

“Pada hari Senin, Tanggal 26 Februari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku (MRG), di rumahnya yang beralamat di Desa Margorejo, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran. Setelah Pelaku diinterogasi, diketahui bahwa handphone tersebut berasal dari kakak iparnya yang berinisial (S). Selanjutnya, tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut.”Imbuh AKP Supriyanto.

Kapolres Pesawaran beserta Kasat Reskrim Polres Pesawaran memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim dalam mengungkap kasus ini, yang menunjukkan komitmen Polres Pesawaran dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan ini menjadi contoh nyata dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan demi keamanan dan ketertiban masyarakat.(***)

Curi sepedah motor dan handphone, Seorang Pemuda Diamankan Polres Lampung Timur

6detikcom, Lampung Timur – Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap seorang warga, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Ratu Iptu A Mardiansyah P, pada Selasa (21/02/23), mengatakan bahwa inisial tersangka adalah SN (28) dan LP (19) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Kapolres menambahkan Tersangka diduga terlibat aksi pencurian Sepedah Motor dan Telepon Genggam pada Rabu (18/01/23), di Dsn Mangarawan , milik korban SA, di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu ” ujarnya

Pelaku yang berjumlah 2 ( dua ) orang melakukan pencurian dengan cara masuk melalui Lobang angin dengan cara merusak dan mengambil sepeda motor yang berada di dalam rumah di ruangan tengah dan mengambil Hand Phone yg berada di dekat TV di ruangan tengah dan membawa kabur melalui pintu depan .
akibat peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami kehilangan 1 unit sepada motor,1 unit hand phone,1 buah STNK sepeda motor dan 1 buah kotak hand phone dengan nilai kerugian mencapai Rp 1.600.000,00, kemudian korban langsung melaporkan kepolsek Labuhan Ratu Untuk di tindak lanjuti.

Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (21/2/23) berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, berikut barang bukti .
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres
(Red)

Curi 2 Buah Handphone, Seorang Pemuda Di Lamtim Ditangkap Polisi

6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Polsek Melinting, Polres Lampung Timur Polda Lampung manangkap seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Melinting IPTU Saipullah pada Minggu (5/2/23) mengatakan, pelaku berinisial YH (25) warga desa wana kecamatan Melinting.

Peristiwa ini menimpa korban MI (40) warga desa wana kecamatan Melinting.

Kejadian berawal pada Sabtu (30/1/21) sekira pukul 18.30 Wib, saat korban sedang melaksanakan ibadah solat Maghrib bersama anak-anaknya di mushola dekat rumahnya, rumah yang sebelumnya sudah dikunci dan kuncinya diletakkan disela-sela batu bata yang berada di ruang depan rumah korban, lalu pelaku masuk kedalam dan berhasil mengambil 2 buah Handphone merk Readmi, setelah mendapatkan handphone pelaku keluar rumah dan meletakkan kunci rumah ditempat semula.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000,- dan langsung melaporkan ke Polsek Melinting.

Polsek Melinting yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya, pada minggu (5/2/23) Polisi berhasil meringkus pelaku dirumahnya tanpa perlawanan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah Handphone merk Readmi.

“Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Melinting untuk diperiksa lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya
(Red)

Beli Handphone Hasil Curian, Wanita Muda Diamankan Polres Lamtim

6detikcom, Lampung Timur – Polsek Waway Karya Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang wanita setelah pada Selasa (31/1/2023).

Wanita muda berinisial VM(18) tersebut diduga membeli handphone dari hasil tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Tanjung Wangi Kecamatan Waway Karya pada Rabu (21/12/2023) lalu.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur Sutejo mengatakan pelaku diamankan di Jakarta Utara.

“Kita amankan pelaku di wilayah hukum Jakarta Utara,” ucapnya.

Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut daripada laporan korban atas kejadian tindak pidana pencurian yang dimana pelaku pencurian yang saat ini masih dalam penyelidikan berhasil menggasak 2 unit sepeda motor dan 1 buah handphone.

Keberadaan pelaku diketahui saat Polisi melakukan penyelidikan dan terdeteksi keberadaan handphone tersebut.

“Kita lakukan lidik yang kemudian terdeteksi keberadaan handphone tersebut yang kemudian personel Polsek Waway Karya yang dipimpin oleh Kapolsek melalui Wakapolsek Ipda Ali Rasyid bekerjasama dengan Polsek Koja Jakarta Utara mengamankan pelaku,” jelas Kapolres.

Dari hasil pengakuan pelaku, ia membeli handphone tersebut dengan harga Rp.700.000,- dari orang yang tidak ia kenal di wilayah Lampung Timur.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti handphone serta dari korban juga telah diamankan barang bukti berupa dokumen kendaraan bermotor yang hilang dan 1 buah kotak handphone yang saat ini baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan di Polsek Waway Karya guna proses hukum.

“Pelaku kita kenakan pasal pencurian dengan pemberatan dan atau penadah hasil kejahatan sebagaimana dalam pasal 363 dan atau 480 KUHPidana,” pungkas Kapolres.(red)

Ambil HP Saat Korban Tidur, Pemuda di Lampung Timur Dijemput Polisi

6detikcom, Lampung Timur – Polsek Waway Karya Polres Lampung timur- Polda Lampung Seorang pemuda di Lampung Timur terpaksa harus pindah tempat tinggal sementara di dalam bui akibat ulahnya mulai Sabtu (14/1/2023).

Diketahui pemuda berinisial IN (20) tersebut berurusan dengan Polisi akibat mencuri sebuah handphone pada Rabu (4/1/2023) lalu di Desa Tritunggal Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro Sutejo menjelaskan pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur.

“Kejadiannya pada saat itu berawal dari korban dan teman-temannya bermain game, seusai bermain game kemudian korban tidur dan handphone miliknya diletakkan diatas meja. Pada saat itulah pelaku menggondol handphone tersebut kemudian kabur,” ungkap Kapolres.

“Dari kejadian itu korban yang kemudian melapor ke Polres Waway Karya lalu kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah berhasil menemukan keberadaan pelaku, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya melakukan penjemputan terhadap pelaku,” jelasnya.

Dari tengan pelaku, Polisi berhasil membawa barang bukti handphone yang kemudian dibawa ke Polsek Waway Karya guna proses hukum lebih lanjut.
(red)