Jalin Sinergitas Dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Rutan Kelas I Bandar Lampung Melakukan Koordinasi Dengan Polres Lampung Selatan

6detik.com, Bandar Lampung – Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan dan Kepala Seksi Pelayanan Tahanan menjalin koordinasi dengan Polres Lampung Selatan pada Sabtu, 22 Maret 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi pengamanan menjelang Idul Fitri 1446 H.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-259.PK.08.05 Tahun 2025 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H. Diterima langsung oleh orang nomor satu di Polres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin tampak silaturahmi keakraban diantara kedua pimpinan Lembaga. Kapolres Lampung Selatan mengucapkan banyak terimakasih kepada pimpinan Rutan Bandar Lampung atas silaturahminya.

“Kedepan kerjasama dan sinergitas akan selalu ditingkatkan, terutama dalam hal pengamanan dan keamanan di Rutan, kerena Rutan Bandar Lampung merupakan salah satu obyek vital yang juga menjadi tanggung jawab Polres Lampung Selatan dalam satu wilayah Kabupaten,” ucap AKBP Yusriandi Yusrin.

Rencana Kapolres Lampung Selatan juga akan mengunjungi Rutan Bandar Lampung dalam waktu dekat, ingin mengetahui secara garis besar pengamanan dan pembinaan terhadap Warga Binaan yang selama ini dilaksanakan.

Karutan Bandar Lampung dalam kesempatan ini juga menyampaikan permohonan dukungan khususnya dari Polres Lampung Selatan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan yaitu pengamanan dan pembinaan.

Silaturahmi dilaksanakan oleh pimpinan dengan tujuan untuk menjaga sinergitas yang selama ini telah terbangun, dukungan dari APH sangatlah dibutuhkan untuk tercapainya tujuan organisasi di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Kesempatan silaturahmi kedua pimpinan diakhiri dengan foto bersama yang menandakan terjalinnya sinergitas antar dua lembaga.(Iql)

Press Release Polres Pesawaran: Pengungkapan Kasus Kejahatan dan Narkotika

6detikcom, Pesawaran–Polres Pesawaran menggelar kegiatan Press Release yang berlangsung di Mapolres Pesawaran. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M. Turut hadir dalam acara ini adalah Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H; Kasat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Muhammad Nufi, S.,Tr.K; Kasi Humas Polres Pesawaran, Iptu Irwan Susanto, S.E; KBO Sat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Remon Ginting; Anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran; serta para media se-Kabupaten Pesawaran.

Dalam press release ini, Polres Pesawaran mengungkapkan sejumlah kasus kejahatan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim dan Sat Narkoba.

Sat Reskrim Polres Pesawaran mengungkap berbagai kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Salah satu kasus terjadi pada 5 Mei 2024 di Desa Kedondong, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran. Korban, RM (27 tahun), mengalami kerugian setelah dua tersangka, AR (12 tahun) dan JK (24 tahun), mencuri berbagai barang di tokonya dengan cara merusak pintu rolling. Barang-barang yang dicuri meliputi timbangan duduk, bilah golok, pompa gemuk, dan berbagai peralatan mesin lainnya. Kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, kasus lain yang diungkap adalah pencurian sepeda motor Honda Beat pada 20 Juli 2020 di Desa Tempel Rejo, Kec. Kedondong. Tersangka GB (63 tahun) mencuri sepeda motor milik DS (58 tahun) dengan cara merusak jendela rumah korban. Kasus ini juga dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Sat Narkoba Polres Pesawaran juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Pada 21 Mei 2024, dua tersangka, RW (19 tahun) dan RS (21 tahun), ditangkap di Desa Pejambon, Kec. Negeri Katon, Kab. Pesawaran. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 94,95 gram sabu yang ditemukan di dalam kantung celana RW. Kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, Polres Pesawaran juga mengungkap beberapa kasus pencurian lainnya, seperti kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Hurun, Kec. Teluk Pandan, dan pencurian dengan kekerasan di Desa Sukajaya Punduh. Salah satu kasus yang menonjol adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Hurun dan Desa Sinar Harapan.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, dalam kesempatan ini menegaskan komitmen Polres Pesawaran untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala jenis kejahatan, tindak kriminalitas, dan membasmi peredaran narkotika di Kabupaten Pesawaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua,” ujarnya.

Kegiatan press release ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan bersama dan mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (zamzami)

Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Ubah Limbah Jadi Hand Craft yang Estetik

6detik.com, Bandar lampung – Kertas koran bekas yang biasanya hanya dianggap limbah, kali ini ditangan warga…

Tempo 1 Bulan Penyelundupan 113 Kg Sabu Digagalkan, 30 Orang Ditangkap

6detik.com, BANDAR LAMPUNG – Upaya penyelundupan 1 kuintal sabu-sabu melalui Lampung selama satu bulan terakhir digagalkan kepolisian.…

Jajaran Polsek bersama Forkopimcam Sidomulyo Gelar Pisah Sambut Kapolsek Sidomulyo

6detik.com, Lampung Selatan – egiatan pisah sambut yang digelar di GSG Bethik Hati Sidomulyo dihadiri oleh…

Satres Narkoba Polresta Balam Berhasil Ungkap 23 Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Kurun Waktu Bulan Juli 2023

6detik.com, Bandar Lampung – Sebanyak 35 orang tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti narkoba berupa…

Polda Lampung Respon Cepat Adanya Laporan Masyarakat

6detik.com, Lampung Selatan- Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol…

Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran sergap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

6detik.com, Polres Pesawaran–Polda Lampung_Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Cermin Polres Pesawaran yang dipimpin oleh PS. KANIT RESKRIM…

Lakukan Pencurian, Seorang Warga Tubaba Ditangkap Polres Lamtim

6DETIK.COM, LAMPUNG TIMUR – Team Tekab 308 Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur Polda Lampung membawa…

Polres Pesawaran Dan Polsek Jajaran Serentak Laksanakan Kegiatan Pembersihan Bersama di Wilayah Hukum Polres Pesawaran

6detik.com, bandar lampung –  Kapolres Pesawaran ( AKBP PRATOMO WIDODO S.I.K., M.SI ) Melaksanakan Pembersihan di…