Press Release Polres Pesawaran: Pengungkapan Kasus Kejahatan dan Narkotika

6detikcom, Pesawaran–Polres Pesawaran menggelar kegiatan Press Release yang berlangsung di Mapolres Pesawaran. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M. Turut hadir dalam acara ini adalah Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H; Kasat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Muhammad Nufi, S.,Tr.K; Kasi Humas Polres Pesawaran, Iptu Irwan Susanto, S.E; KBO Sat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Remon Ginting; Anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran; serta para media se-Kabupaten Pesawaran.

Dalam press release ini, Polres Pesawaran mengungkapkan sejumlah kasus kejahatan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim dan Sat Narkoba.

Sat Reskrim Polres Pesawaran mengungkap berbagai kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Salah satu kasus terjadi pada 5 Mei 2024 di Desa Kedondong, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran. Korban, RM (27 tahun), mengalami kerugian setelah dua tersangka, AR (12 tahun) dan JK (24 tahun), mencuri berbagai barang di tokonya dengan cara merusak pintu rolling. Barang-barang yang dicuri meliputi timbangan duduk, bilah golok, pompa gemuk, dan berbagai peralatan mesin lainnya. Kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, kasus lain yang diungkap adalah pencurian sepeda motor Honda Beat pada 20 Juli 2020 di Desa Tempel Rejo, Kec. Kedondong. Tersangka GB (63 tahun) mencuri sepeda motor milik DS (58 tahun) dengan cara merusak jendela rumah korban. Kasus ini juga dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Sat Narkoba Polres Pesawaran juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Pada 21 Mei 2024, dua tersangka, RW (19 tahun) dan RS (21 tahun), ditangkap di Desa Pejambon, Kec. Negeri Katon, Kab. Pesawaran. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 94,95 gram sabu yang ditemukan di dalam kantung celana RW. Kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, Polres Pesawaran juga mengungkap beberapa kasus pencurian lainnya, seperti kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Hurun, Kec. Teluk Pandan, dan pencurian dengan kekerasan di Desa Sukajaya Punduh. Salah satu kasus yang menonjol adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Hurun dan Desa Sinar Harapan.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, dalam kesempatan ini menegaskan komitmen Polres Pesawaran untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala jenis kejahatan, tindak kriminalitas, dan membasmi peredaran narkotika di Kabupaten Pesawaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua,” ujarnya.

Kegiatan press release ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan bersama dan mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (zamzami)

14 Kali Beraksi di Bandar Lampung, Resedivis Pelaku Pecah Kaca Diringkus Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus FS (34), warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, lantaran dirinya diduga terlibat sejumlah aksi pencurian dengan modus pecah kaca.

Pria yang sehari hari bekerja sebagai penjaga warung ini, ditangkap petugas di jalan untung suropati, Labuhan Dalam, Bandar Lampung, pada Senin (06/05/2024) dini hari.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena saat petugas membawa pelaku guna pengembangan, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan terkait penangkapan pelaku FS (34).

“Ya benar pelaku FS (34) berhasil kita tangkap, terhadap pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan dan mencoba melarikan diri” ungkap Kasat Reskrim kompol Dennis.

Hasil pemeriksaan, Pelaku FS (34) sudah 14 kali melakukan aksinya di Bandar Lampung, salah satunya yang terjadi di jalan Way Abung, Pahoman, Bandar Lampung.

“Sudah 14 kali pelaku ini melakukan aksinya di Bandar Lampung, sampai saat ini pelaku masih kami periksa secara mendalam” ungkap Kompol Dennis.

Pelaku FS (34) sudah 4 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

“FS (34) baru selesai menjalani hukuman pada bulan Februari 2024 kemarin” jelas Dennis.

Dalam aksinya, pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan mata keramik busi sepeda motor, setelah itu mengambil barang yang ada di dalam mobil.

“Pelaku dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri”tandasnya.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita 1 unit motor honda Vario warna biru sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, 2 buah pecahan busi, 1 buah Helm merk GM warna biru.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.(***)

Diduga Pelaku, Dua Orang Pengendara Sepeda Motor Terlibat Laka Lantas, Ada Senjata Api

6detikcom, –Dua orang pengemudi sepeda motor warga asal Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur terlibat laka lantas yang menyebabkan Satu korban meninggal dunia (MD) inisial K (28) dan satu korban A (16) lainnya mengalami luka berat. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Ir. Sutami Desa Kertosari, Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (17/2/2024) … Baca Selengkapnya

Ops Antik Krakatau 2023, Polresta Bandar Lampung Ungkap 32 Kasus dan Tangkap 44 Tersangka

6detikcom, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menggelar kegiatan Konferensi Pers dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2023. Operasi Antik Krakatau 2023 dilaksanakan selama 14 Hari dari tanggal 3 April s.d 16 April 2023. Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Antik, Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Jajaran berhasil mengungkap 32 Kasus dengan menangkap 44 orang … Baca Selengkapnya

Satu Bulan, Polda Lampung Tahan 123 Orang Tersangka Kasus C3

6detikcom, Polda Lampung dan Jajaran tahan 123 orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor (C3), pada Senin (20/3/2023). Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Umar Effendi menjelaskan sebanyak 123 orang tersangka kasus C3 tersebut merupakan hasil tangkapan selama tanggal 1 Februari hingga tanggal 18 Maret 2023. Menurut Wakapolda para tersangka yang … Baca Selengkapnya

Buru Pelaku Percobaan Curas, Kasat Reskrim Polres Pesawaran : Tindak Tegas Pelaku!

6detikcom, pesawaran–Percobaan pencurian dengan kekerasan terjadi di BRI Link Desa Sukaraja Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran, selasa (21/02/23) lalu. Pegawai BRI Link merupakan seorang wanita berinisial PK (25) nyaris menjadi korban pencurian dengan kekerasan, pelaku terdiri dari 2 orang yang kini telah diketahui ciri-cirinya. Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) melalui Kasat Reskrim … Baca Selengkapnya

Jamin Rasa Aman, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Jajaran Tingkatan patroli Gabungan

6detikcom, Bandarlampung–Jamin Rasa aman dan nyaman kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dan gangguan Kamtibmas jajaran Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Jajaran gencar melaksanakan Patroli malam di Kota Bandar Lampung, Sabtu (14/01/2023). Sasaran patroli gabungan ini ialah kepada aksi Premanisme dan kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) … Baca Selengkapnya