Press Release Polres Pesawaran: Pengungkapan Kasus Kejahatan dan Narkotika

6detikcom, Pesawaran–Polres Pesawaran menggelar kegiatan Press Release yang berlangsung di Mapolres Pesawaran. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M. Turut hadir dalam acara ini adalah Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H; Kasat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Muhammad Nufi, S.,Tr.K; Kasi Humas Polres Pesawaran, Iptu Irwan Susanto, S.E; KBO Sat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Remon Ginting; Anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran; serta para media se-Kabupaten Pesawaran.

Dalam press release ini, Polres Pesawaran mengungkapkan sejumlah kasus kejahatan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim dan Sat Narkoba.

Sat Reskrim Polres Pesawaran mengungkap berbagai kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Salah satu kasus terjadi pada 5 Mei 2024 di Desa Kedondong, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran. Korban, RM (27 tahun), mengalami kerugian setelah dua tersangka, AR (12 tahun) dan JK (24 tahun), mencuri berbagai barang di tokonya dengan cara merusak pintu rolling. Barang-barang yang dicuri meliputi timbangan duduk, bilah golok, pompa gemuk, dan berbagai peralatan mesin lainnya. Kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, kasus lain yang diungkap adalah pencurian sepeda motor Honda Beat pada 20 Juli 2020 di Desa Tempel Rejo, Kec. Kedondong. Tersangka GB (63 tahun) mencuri sepeda motor milik DS (58 tahun) dengan cara merusak jendela rumah korban. Kasus ini juga dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Sat Narkoba Polres Pesawaran juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Pada 21 Mei 2024, dua tersangka, RW (19 tahun) dan RS (21 tahun), ditangkap di Desa Pejambon, Kec. Negeri Katon, Kab. Pesawaran. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 94,95 gram sabu yang ditemukan di dalam kantung celana RW. Kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, Polres Pesawaran juga mengungkap beberapa kasus pencurian lainnya, seperti kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Hurun, Kec. Teluk Pandan, dan pencurian dengan kekerasan di Desa Sukajaya Punduh. Salah satu kasus yang menonjol adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Hurun dan Desa Sinar Harapan.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, dalam kesempatan ini menegaskan komitmen Polres Pesawaran untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala jenis kejahatan, tindak kriminalitas, dan membasmi peredaran narkotika di Kabupaten Pesawaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua,” ujarnya.

Kegiatan press release ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan bersama dan mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (zamzami)

14 Kali Beraksi di Bandar Lampung, Resedivis Pelaku Pecah Kaca Diringkus Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus FS (34), warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, lantaran dirinya diduga terlibat sejumlah aksi pencurian dengan modus pecah kaca.

Pria yang sehari hari bekerja sebagai penjaga warung ini, ditangkap petugas di jalan untung suropati, Labuhan Dalam, Bandar Lampung, pada Senin (06/05/2024) dini hari.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena saat petugas membawa pelaku guna pengembangan, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan terkait penangkapan pelaku FS (34).

“Ya benar pelaku FS (34) berhasil kita tangkap, terhadap pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan dan mencoba melarikan diri” ungkap Kasat Reskrim kompol Dennis.

Hasil pemeriksaan, Pelaku FS (34) sudah 14 kali melakukan aksinya di Bandar Lampung, salah satunya yang terjadi di jalan Way Abung, Pahoman, Bandar Lampung.

“Sudah 14 kali pelaku ini melakukan aksinya di Bandar Lampung, sampai saat ini pelaku masih kami periksa secara mendalam” ungkap Kompol Dennis.

Pelaku FS (34) sudah 4 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

“FS (34) baru selesai menjalani hukuman pada bulan Februari 2024 kemarin” jelas Dennis.

Dalam aksinya, pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan mata keramik busi sepeda motor, setelah itu mengambil barang yang ada di dalam mobil.

“Pelaku dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri”tandasnya.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita 1 unit motor honda Vario warna biru sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, 2 buah pecahan busi, 1 buah Helm merk GM warna biru.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.(***)

Diduga Pelaku, Dua Orang Pengendara Sepeda Motor Terlibat Laka Lantas, Ada Senjata Api

6detikcom, –Dua orang pengemudi sepeda motor warga asal Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur terlibat laka lantas yang menyebabkan Satu korban meninggal dunia (MD) inisial K (28) dan satu korban A (16) lainnya mengalami luka berat.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Ir. Sutami Desa Kertosari, Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yushriandi Yusrin, membenarkan peristiwa laka-lantas tersebut.

Menurut keterangan saksi saat dilokalisi kejadian, Ran truk dari arah Sribhawono yang dikendarai S (63) menuju arah Bandar Lampung mengalami pecah ban.

Lanjutnya, truk kemudian berhenti untuk mengganti ban yang pecah di TKP laka lantas.

Saat sedang mengganti ban, tiba-tiba datang sepeda motor dari arah bersamaan dan menabrak bagian belakang ran truk, sehingga terjadi kecelakaan.

 

Saat pemeriksaan, petugas Polsek Tanjung Bintang menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver, yang tergeletak di samping Fuso antara ban depan dan belakang sebelah kanan, tepat depan korban yang meninggal dunia.

Kemudian, kunci Letter T ditemukan dikantong jaket sebelah kanan dari korban yang mengalami luka-luka yakni A (16)

“Senpi rakitan jenis Revolver dalam keadaan kosong, tidak ada peluru,” Pungkas Kapolsek, Minggu (18/2/2024).

Kapolsek menegaskan, kedua korban laka lantas tersebut diduga merupakan pelaku curanmor.(***)

Ops Antik Krakatau 2023, Polresta Bandar Lampung Ungkap 32 Kasus dan Tangkap 44 Tersangka

6detikcom, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menggelar kegiatan Konferensi Pers dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2023.

Operasi Antik Krakatau 2023 dilaksanakan selama 14 Hari dari tanggal 3 April s.d 16 April 2023.

Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Antik, Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Jajaran berhasil mengungkap 32 Kasus dengan menangkap 44 orang Tersangka.

“Untuk jumlah dalam ungkapan kasus narkotika totalnya 32 Kasus, itu masuk dalam TO sebanyak 5 kasus dan Non TO 27 Kasus” Ungkap Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K, dalam Konferensi Pers yang digelar di Koridor Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (19/04/2023).

Dalam Operasi Antik kali ini juga, Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap TO orang sebanyak 5 TO dan TO tempat sebanyak 5 TO.

Barang bukti yang berhasil disita selama Operasi Antik Krakatau 2023 yaitu Ganja seberat 29,69 Gram, Sabu sabu seberat 230,06 Gram dan Pil Extacy sebanyak 102 Butir.

“Jadi disini untuk bandar ada 2 orang, yang kita kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 dengan ancaman maksimal hukuman mati, sedangkan pengedar ada 17 orang dan kurir 1 orang” ungkap Kompol Gigih.

Lebih lanjut Kompol Gigih mengatakan pengungkapan kasus di wilayah Teluk Betung Timur merupakan kasus yang paling menonjol dalam Operasi Antik Krakatau 2023 kali ini.(red)

Satu Bulan, Polda Lampung Tahan 123 Orang Tersangka Kasus C3

6detikcom, Polda Lampung dan Jajaran tahan 123 orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor (C3), pada Senin (20/3/2023).

Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Umar Effendi menjelaskan sebanyak 123 orang tersangka kasus C3 tersebut merupakan hasil tangkapan selama tanggal 1 Februari hingga tanggal 18 Maret 2023.

Menurut Wakapolda para tersangka yang ditangkap tersebut terdiri dari kasus Curat sebanyak 60 kasus, kasus Curas sebanyak 14 kasus, dan 4 kasus Curanmor.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 unit mobil, 38 unit sepeda motor, dua pucuk senjata api, serta barang bukti lainnya.

Dalam hal ini, Umar menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan segala tindak kejahatan ke pihak kepolisian.(red)

Buru Pelaku Percobaan Curas, Kasat Reskrim Polres Pesawaran : Tindak Tegas Pelaku!

6detikcom, pesawaran–Percobaan pencurian dengan kekerasan terjadi di BRI Link Desa Sukaraja Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran, selasa (21/02/23) lalu.

Pegawai BRI Link merupakan seorang wanita berinisial PK (25) nyaris menjadi korban pencurian dengan kekerasan, pelaku terdiri dari 2 orang yang kini telah diketahui ciri-cirinya.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa saat ini Polres Pesawaran sedang memburu pelaku.

“Pelaku merupakan dua orang wanita, kami sudah mengantongi ciri-ciri identitas mereka dan saat ini sedang melakukan pengejaran,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pesawaran saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/02/23)

Menurut keterangan Korban, kedua pelaku memaksa untuk menyerahkan uang. Tak berselang lama, salah seorang pelaku mendorong meja dan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan diacungkan ke arah korban.

“Pelaku langsung menodongkan senjata tajam kearah korban,” lanjutnya

Diketahui BRI Link tersebut baru dibuka sekitar satu minggu, sehingga tidak ada uang tunai di gerai tersebut.

“Korban teriak minta tolong dan melakukan perlawanan dengan cara menendang pelaku, pisau pelaku terjatuh sehingga mengenai lengan korban,” terang nya.

Kedua pelaku lantas melarikan diri menggunakan kendaraan roda dua.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran menerangkan bahwa kejadian ini merupakan Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan, bukan perampokan.

“Ini masuk kedalam percobaan pencurian dengan kekerasan Pasal 53, 365 j.o 351. Saya meminta agar pelaku segera menyerahkan diri sebelum ditangkap dan diberi tindakan tegas, kami sebagai Perisai Pesawaran akan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu,” tutup Kasat Reskrim. (Red)

Jamin Rasa Aman, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Jajaran Tingkatan patroli Gabungan

6detikcom, Bandarlampung–Jamin Rasa aman dan nyaman kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dan gangguan Kamtibmas jajaran Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Jajaran gencar melaksanakan Patroli malam di Kota Bandar Lampung, Sabtu (14/01/2023).

Sasaran patroli gabungan ini ialah kepada aksi Premanisme dan kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan Kejahatan Jalanan, ditempat-tempat rawan kejahatan terutama pada waktu malam hari.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., melalui Kabag Ops Kompol Oskar Eka Putra, SH, dan didampingi Kabag Log Kompol Muslikh, serta Kasat Samapta Kompol Suwandi Ps mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dan terus akan kita laksanakan karena ini sebagai wujud Kepolisian dalam hal ini Polresta Menjamin rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Kabag Ops juga mengatakan, bahwa kegiatan patroli ini untuk menekan terjadinya kriminalitas dan gangguan Kamtibmas terutama C3, kejahatan jalanan, (premanisme, balap liar, kelompok/geng motor, tawuran) di malam hari untuk menjaga situasi yang aman agar masyarakat terhindar dari aksi kejahatan yang kerap terjadi pada malam hari.

Sasaran patroli yaitu tempat – tempat yang rawan gangguan Kamtibmas dimana personil yang melaksanakan patroli gabungan dilaksanakan secara bersama-sama dan dibagi menjadi 3 beat dan dalam pelaksanaan tugasnya personil berhenti di lokasi yang dianggap rawan serta melakukan dialog dengan masyarakat memberikan himbauan kamtibmas,” jelas Kompol Oskar.

Terpisah Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung dalam hal ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri P., SH., S.IK., MH., melaksanakan razia tempat hibutan malam di beberapa lokasi dan dalam pelaksanaannya satuan narkoba juga melakukan pemeriksaan identitas diri, barang bawaan baik pengunjung atau karyawan tempat hibutan serta melakukan pemeriksaan urine terkait penyalahgunaan narkoba.

Dari keseluruhan pemeriksaan baik pengunjung maupun karyawan tidak ditemukan barang-barang berbahaya ataupun narkoba namun ada salah 1 pengunjung yang dalam pemeriksaan urinenya terindikasi menggunakan narkoba sehingga terhadap pengunjung berinisial EY (30) th tersebut langsung dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk kemudian di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kompol Gigih.(red)