Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran 2,2 Kg Sabu, 6 Pelaku Ditangkap

6detikcom, Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung. Polisi menangkap 6 orang pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 2,2 kilogram serta 100 butir pil ekstasi.

“Total barang bukti narkoba yang berhasil kita sita yaitu sabu seberat 2,2 kilogram dan 100 butir pil ekstasi, yang jika dirupiahkan ditaksir senilai 2,2 miliar rupiah,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (31/1/2025).

6 orang pelaku yang berhasil ditangkap terdiri dari 5 orang laki laki dan 1 orang perempuan.

Keenam pelaku tersebut yaitu AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34) dan RF (34).

Para pelaku ini ditangkap petugas di sejumlah lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung.

Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya pelaku AF, Kamis (30/1/2025), pukul 13.30 WIB di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Timur Bandar Lampung.

Dari tangan AF, Polisi menyita sabu seberat 0,95 gram.

Hasil pengembangan yang dilakukan, petugas kembali meringkus HL (31) dan RD (34), di wilayah Kelurahan Sukamaju, Teluk Betung Selatan Bandar Lampung. Polisi menyita sabu seberat 0,18 gram dari keduanya.

Penggerebakan kembali dilakukan di Jalan RE Martadinata, Kampung Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, dan polisi menangkap dua orang tersangka, yakni RI (28) dan HM (34).

Dari tangan mereka, ditemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 0,66 gram. RM mengaku mendapatkan barang tersebut dari Hendra, yang kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi terbesar terjadi pada Jumat, (31/1/2025), pukul 00.30 WIB, saat polisi menangkap seorang pelaku RF (33) di kontrakannya di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Badak, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton Bandar Lampung.

Dari tangan RF, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus besar warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih, satu kantong plastik bening yang berisi 12 plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik klip berisi empat plastik klip sabu, satu plastik klip berisi tiga plastik klip sabu, satu plastik klip berisi 12 plastik klip sabu, dengan total berat bruto mencapai 2.200 gram atau 2,2 kg.

Tak hanya itu, Petugas menemukan 100 butir pil ekstasi yang dibungkus terpisah dalam 10 plastik klip.

Kombes Pol Alfret menambahkan dengan pengungkapan ini, pihaknya sudah menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Ini menjadi keberhasilan kami dalam mengungkap, namun juga menjadi tantangan bagi kami untuk terus bisa memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung,” jelas Kombes Pol Alfret.

Alfret juga meminta kerja sama semua pihak agar pihaknya bisa terus mengungkap peredaran gelap narkotika hingga harapannya kota Bandar Lampung bebas dari peredaran narkotika.

Dari seluruh operasi ini, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 2.201,76 gram dengan nilai sekitar Rp2.201.790.000,- dan 100 butir ekstasi dengan nilai sekitar Rp35.000.000,-.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor, Karyawan Mini Market di Bandar Lampung Diringkus Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – SM (24), warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran dirinya nekat membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor miliknya.

Dalam laporannya di Mapolsek Teluk Betung Timur, SM (24) mengaku bahwa dirinya di hadang oleh empat orang laki laki dengan menggunakan dua sepeda motor, di jalan RE Martadinata, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2024) dini hari.

Saat itu, dirinya mengaku diancam akan dipukuli jika tidak menyerahkan kunci kontak sepeda motor miliknya.

Mendapatkan laporan SM (24), petugas kemudian langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Plh Kapolsek Teluk Betung Timur AKP Toni Apriadi mewakili Kapolresta Bandar Lampung menjelaskan bahwa hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi di sekitar lokasi, terdapat kejanggalan dari laporan yang diberikan oleh SM (24).

“Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi di lokasi, tidak ditemukan peristiwa yang dilaporkan oleh SM (24)” ungkap AKP Toni Apriadi

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya SM (24), mengaku jika sepeda motornya hilang karena digelapkan oleh seorang laki laki yang dikenalnya, bukan karena dirampas, seperti yang dilaporkan kepada pihak berwajib.

“Motornya memang hilang, namun bukan karena dirampas, namun digelapkan oleh laki laki yang baru dikenalnya, di wilayah Kedaton” jelas Toni.

Hasil pemeriksaan, SM (24) mengaku nekat membuat laporan palsu, agar asuransi kehilangan sepeda motor bisa didapatkan.

“Alasannnya, Pertama dia takut sama orang tuanya, kalo motornya hilang karena digelapkan, kedua berharap asuransi bisa cair” jelas Toni.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku di jerat dengan Pasal 242 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun.(***)

Gagalkan Aksi Tawuran di Kelurahan Keteguhan, Polresta Bandar Lampung Amankan 8 Remaja Berikut Bambu Panjang

6detikcom, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung kembali berhasil menggagalkan aksi tawuran yang diduga akan dilakukan oleh sekelompok remaja di wilayah kelurahan Keteguhan, Teluk Betung Timur Bandar Lampung.

Ke 8 orang remaja diamankan oleh petugas, di sekitar jalan RE Martadinata, Kelurahan Keteguhan, Teluk Betung Timur Bandar Lampung, pada Selasa (09/04/2024) dini hari.

Adapun ke 8 remaja tersebut yaitu ES (14), MB (15), FR (14), JS (14), PA (15), AA (14), KS (14) dan AM (19), kesemuanya merupakan warga Kampung Umbul Asem, Kelurahan Keteguhan, Teluk Betung Timur Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Binmas Polresta Bandar Lampung Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan bahwa saat diamankan petugas, ke 8 remaja ini sedang menunggu rekan rekannya, sambil mencari lawan tawuran melalui media sosial.

“Mereka berkumpul disuatu tempat, sambil mencari lawan melalui media sosial” ungkap Kasat Binmas Kompol Kurmen Rubiyanto, pada Selasa (09/04/2024) siang.

Beruntung aksi ini sudah terlebih dahulu diketahui oleh Petugas dan akhirnya bisa digagalkan.

“Informasi kita dapatkan dari masyarakat sekitar, kemudian Tim patroli kita gerakkan menuju lokasi dan berhasil mengankan para remaja ini” ujar Kompol Kurmen.

Petugas juga mengamankan 7 bilah tongkat jenis batang bamboo dan 1 bilah tongkat jenis kayu.

“Kita lakukan pendataan, pembinaan dan kita panggil orang tua para remaja tersebut”ujar Kompol Kurmen.

Kasat Binmas Polresta Bandar Lampung mengimbau kepada para orang tua untuk lebih peduli kepada anak anaknya, dengan lebih ketat memberikan pengawasan dan jalin komunikasi yang intens kepada anak saat anak berada di luar rumah.(*)

Oknum ASN di Amankan Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung— Tim Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Polda Lampung kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka pria Berinisial DS(34), PNS, warga alamat tempat tinggal Jl Laks Malahayati No 8 Kel. Talang Kec.Teluk betung selatan Kota bandar Lampung, Selasa (16/5/2023).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M. yang diwakili Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto, SH., S.I.K, M.H. mengatakan, ”Bermula Anggota Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Laksamana R.E.Martadinata , Keteguhan, Kec. Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung, Lampung sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu, sehingga kemudian berdasarkan informasi masyarakat tersebut sekira anggota opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan benar ketika sampai dilokasi yang dimaksud di didapati seorang laki-laki yang mencurigakan sehingga tim segera mengamankan laki-laki berinisial DS tersebut dan darinya didapati juga 1 (Satu) Plastik klip berisi Sabu.

Lebih lanjut kata kasat “Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 (Satu) Plastik klip berisi Sabu,1 (Satu) buah Dompet, 1 (Satu) unit Hp android, dan 1 (Satu) Motor Yamaha Vega R. ” Tambah Kasat Narkoba.

Atas Kejadian ini tersangka melanggar Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, “Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polresta Bandar Lampung guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya.(red)

Peduli Sesama, Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Betung Timur Bagikan Beras Kepada Warga Kurang Mampu

6detikcom, Bandar Lampung – Bhabinkamtibmas Kelurahan Keteguhan Polsek Teluk Betung Timur Polresta Bandar Lampung Aipda Rahmat Kartolo membagikan beras kepada warga yang membutuhkan, Jumat (28/04/2023).

Kegiatan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas ini merupakan wujud kepedulian terhadap warga yang membutuhkan khususnya yang ada di daerah binaannya.

Dengan membawa beras, Aipda Rahmat Kartolo langsung mendatangi sejumlah kediaman warga binaannya tersebut.

Kasat Binmas Polresta Bandar Lampung AKP Kurmen Rubiyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada sesama dan wujud hadirnya Polri ditengah tengah masyarakat.

“Jangan dilihat dari jumlahnya, setidaknya ini dapat meringangkan beban sesama dan semoga ini bermanfaat” ucap AKP Kurmen.

Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan Polri harus hadir ditengah tengah masyarakat dan dirasakan oleh masyarakat. Baik dalam mengedukasi terkait permasalahan hukum, menjaga kondusifitas wilayahnya maupun kegiatan sosial bermasyarakat.(red)