Polisi Amankan Pengeder Narkoba Jenis Ganja

6detikcom, Lampung Timur – Sat Res Narkoba  Polres Lampung Timur  Polda Lampung telah mengamankan seorang, diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan dan peredaran Narkotika.

Pelaku dengan sengaja melakukan penyalah gunaan dan peredaran Narkotika golongan 1 jenis ganja.

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan pada Jum’at (28/6/24) menjelaskan bahwa Inisial GM (51) warga Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.

Pada hari Kamis (27/6/24) sekira pukul 23.30 wib, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki GM (51) di desa Tanjung Tirto Kecamatan Way Bungur kabupaten Lampung Timur.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi bahan daun kering, batang dan biji narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Bruto 25,62 Gram.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(***)

Polisi Bongkar Aktifitas Judi Online Di Lampung Timur

6detikcom, Lampung Timur— Petugas Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Jabung, membongkar aktifitas permainan judi online.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Rabu (26/6), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah ST (42) warga Kecamatan Jabung.

Terbongkarnya aktivitas Judi Online ini, berkat informasi dari warga masyarakat, yang segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, dengan melakukan proses penyelidikan secara mendalam.

“Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat, tentang dugaan adanya aktifitas judi online jenis Toto Gelap (Togel),” terangnya.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, Petugas Kepolisian kemudian berhasil meringkus seorang tersangka, yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas perjudian online tersebut, pada Selasa (25/6) malam, diwilayah Kecamatan Jabung.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian, juga turut mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai Ratusan Ribu Rupiah, Telepon Genggam, dan Buku Rekapan Togel.

Tersangka diduga beraksi dengan cara mengumpulkan uang dari para pemasang judi togel, kemudian memasangkannya melalui situs judi togel online, yang ada di telepon genggamnya.

“Saat ini tersangka dan seluruh barang buktinya telah diamankan oleh petugas kepolisian, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya
(***)

Sita Dua Senpi Rakitan, Polisi di Bandar Lampung Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor

6detikcom, Bandar Lampung – Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Tim Opsnal Polsek jajaran berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.

Kawanan yang berjumlah 3 orang ini, kerap menakut nakuti korban dengan cara menodongkan dan menembakkan senjata api jika aksi terpergok oleh korban.

Petualangan komplotan asal Lampung Timur ini berakhir, saat petugas meringkus ketiganya pada Jumat (10/5/2024) dini hari di wilayah Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

AY (37). KM (35) dan RA (23), ketiganya merupakan warga Sekampung udik, Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung menyebutkan bahwa kawanan ini sudah 11 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah kota Bandar Lampung.

“Sementara ini pengakuan para pelaku, sudah 11 kali melakukan aksinya, saat ini masih terus kita lakukan pendalaman” ungkap Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya.

Dennis menambahkan bahwa Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada dua orang pelaku yaitu RA (23) dan KM (35), karena saat akan dilakukan upaya paksa penangkapan, keduanya mencoba mewalan petugas dan melarikan diri.

Dalam aksi terakhirnya di Bandar Lampung, Kawanan ini berhasil menggasak 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban RS (25), yang saat itu terparkir di depan Toko di Jalan Imam Bonjol, Suka Jawa, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pada Rabu (6/3/2024) sore.

“Saat mengambil motor di jalan imam bonjol, kawanan ini sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali, untuk memuluskan aksinya” jelas Dennis.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 10 butir amunisi aktif, 2 buah anak kunci letter T, 1 buah kunci letter T dan 2 unit sepeda motor sebagai alat yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(***)

Beraksi di 7 TKP, DPO Spesialis Curanmor asal Lampung Timur Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus EM (25) yang merupakan DPO spesialis curanmor asal Lampung Timur.

Pelaku EM (25) tak berkutik saat diamankan petugas di kediamannya, di Desa Bungkuk Kec. Marga Sekampung, Kab. Lampung Timur, pada Selasa (09/04/2024) malam.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pelaku EM (25) masuk sebagai DPO sejak tahun 2023, lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian sepeda motor di Bandar Lampung.

“Pelaku ini dikenal licin karena suka berpindah-pindah tempat, namun akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Kompol Dennis Arya Putra, Kamis (18/4/2024).

Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 7 kali bersama rekannya yang sudah ditangkap lebih dulu.

“Modusnya pelaku ini berkeliling dulu mencari targetnya, aksinya selalu dilakukan di malam hari,” Ungkap Kompol Dennis.

“7 TKP itu diantaranya 5 TKP di Bandar Lampung dan 2 TKP di luar Bandar Lampung,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara.(*)

Diduga Pelaku, Dua Orang Pengendara Sepeda Motor Terlibat Laka Lantas, Ada Senjata Api

6detikcom, –Dua orang pengemudi sepeda motor warga asal Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten…

Beraksi di 11 TKP, Polsek Sukarame Ringkus Warga Jabung DPO Kasus Curanmor

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Sukarame berhasil meringkus BE (30), warga Dusun IV, Desa Negara Saka,…

Bobol Sebuah Toko, 2 Remaja Digelandang Ke Polres Lamtim

6detikcom, LAMPUNG TIMUR – Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan 2 remaja karena…

Lakukan Pencabulan, 2 Pemuda Diamankan Polres Lampung Timur

6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Siswi SMP di Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, jadi korban pencabulan…

Edarkan Obat Terlarang, Sat Res Narkoba Polres Lamtim Amankan Seorang Pemuda

6DETIKCOM, Lampung Timur – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pemuda, karena…

Terlibat Pencurian Dengan Kekerasan, Seorang Pemuda Asal Jabung Ditangkap Polisi

6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Polsek Gunung Pelindung Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda…