Dua Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung Ditangkap

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Kemiling meringkus dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Para Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban dengan total kerugian sebesar 68 juta rupiah.

Adapun pelaku yaitu RF (30) dan MA (27), keduanya merupakan warga kelurahan Gunung Agung, Langkapura, Bandar Lampung.

“Kedua pelaku berhasil kita tangkap di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung, pada Rabu (6/11) sekitar pukul 22.00 WIB, saat ini sudah kita lakukan penahanan terhadap keduanya” Kata Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, Jumat (8/11/2024).

Peristiwa ini terjadi pada Senin (4/11/2024), sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di jalan Pagar Alam, Gunung Agung, Bandar Lampung.

Para pelaku masuk kedalam rumah dengan memanjat tembok pagar, kemudian memecahkan pintu kaca rumah bagian belakang.

“RF bertugas memantau lokasi, memastikan rumah dalam keadaan kosong tidak berpenghuni,” jelas Kapolsek Kemiling.

Hasil pemeriksaan, pelaku pernah melakukan aksi serupa namun tidak mendapatkan hasil di lokasi targetnya.

“Saat ini masih kita dalami, kemungkinan adanya TKP lain, baik di wilayah kemiling atau wilayah lainnya,” Kata Iptu Sutomo.

Didalam rumah korban, kawanan ini berhasil mengambil sejumlah barang berharga sepeti 2 buah handphone, laptop, cincin dan gelang emas, serta belasan jam tangan koleksi milik korban.

“Laptop dan Handphone dijual pelaku melalui online, seharga 7 juta rupiah,” ungkap Kapolsek.

Hasil penjualan barang curian, dibagi rata oleh kedua pelaku dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Selain kedua pelaku, kami menyita 1 unit handphone, 2 buah cincin emas, 1 buah gelang emas dan 12 buah jam tangan berbagi merk,” ungkap Iptu Sutomo.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.(*)

Kembali Jualan Sabu dan Ganja, Resedivis Narkoba di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Tak kapok, HF (42), pria warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung ini kembali harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat kembali melakoni bisnis haram, dengan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.

Resedivis narkoba yang baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2022 ini, tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Minggu (22/04/2024) malam.

HF (42) ditangkap di sebuah gang, yang berada di jalan Darussalam, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Saat ditangkap, Petugas menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, hasil pengembangan yang dilakukan oleh Jajarannya, petugas kembali berhasil menyita 4 paket kecil berisikan daun ganja kering.

“Untuk barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan di saku celana depan, sedangkan paket ganja ditemukan di selipan dinding rumah pelaku” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Kamis (25/04/2024) malam.

Gigih menambahkan bahwa pelaku HF (42) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 2 bulan terakhir.

“Pelaku mendapatkan paket barang haram ini dari seseorang berinisial LET (DPO), saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan pengejaran” ujar Gigih.

Hasil pemeriksaan, pelaku HF (42) membeli paket sabu dan 4 paket ganja dari LET (DPO) dengan harga 3,5 juta rupiah.

“Karena resedivis, jadi pasarnya, temen temen lama, jualnya COD-an” ucap Gigih.

Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan berat 4,8 gram dan 4 paket daun kering ganja dengan total berat 9.88 gram.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling lama 12 tahun.(***)

Targetkan Hasil Panen Maksimal, Babinsa Lakukan Perawatan Tanaman Jagung

6DETIKCOM, BANDAR LAMPUNG — Tanaman jagung sangat penting dilakukan perawatan untuk mendapatkan pertumbuhan yang optimal. Perawatan dan pemeliharaan ini mulai dilakukan, sejak tanaman jagung masih dalam fase bibit hingga mencapai dewasa. Hal itu di ungkapkan Pelda Giarto, Babinda Koramil 05 Tanjung Karang Pusat Kodim 0410/KBL saat perawatan tanaman jagung di kawasan Langkapura Kota Bandar Lampung. … Baca Selengkapnya