Kurir Paket di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Aniaya Juru Parkir Hingga Meninggal Dunia

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur meringkus IEP (19), warga Banjar Negeri, Natar, Lampung Selatan, usai menganiaya seorang juru parkir mini market di Bandar Lampung. Akibat satu pukulan yang diarahkan pelaku bagian rahang bawah membuat korban terjatuh hingga dibawa ke rumah sakit, naas nyawanya tak terselamatkan.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa (4/3/2025), sekitar pukul 17.00 WIB. Di sebuah lahan parkir mini market, jalan putri balau, Kedamaian, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan pemicu terjadinya penganiayaan tersebut, lantaran pelaku tidak terima karena ditegur dengan kata kata kasar oleh korban.

“Saat itu ditegur dengan ucapan yang menyinggung atau kotor, kemudian didatangi oleh pelaku menanyakan maksud dari omongan korban,” Kata Kompol Kurmen.

Korban kemudian ditarik oleh pelaku ke pinggir mobil box. Lalu, pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kiri hingga korban tak sadarkan diri.

“Saat itu korban ditarik ke pinggir mobil box, ditempat itulah pelaku dengan menggunakan tangan kiri ke arah rahang kanan, korban jatuh dan mengalami luka pendarahan di telinga sebelah kiri dan langsung tak sadarkan diri,” ucapnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian pipi dan rahang sebelah kanan, setelah terjatuh usai di tinju, telinga sebelah kiri korban mengeluarkan darah, hingga tak sadarkan diri dan meninggal dunia saat dirawan intensif di rumah sakit.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur guna proses penyidikan lebih lanjut,” Kata Kurmen.(*)

Polda Lampung gerebek gudang pengoplos minyak mentah, diduga milik seorang oknum Anggota Polri

6detikcom, Lampung Selatan (Polda Lampung)— Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung gerebek gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan Minyak Mentah/ Minyak Cong Yang diduga berasal dari Palembang yang diolah menjadi BBM (Minyak Standar Pertamina).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).

“Informasi tersebut kami terima berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo,” ujar Pandra.

Pandra mengatakan, pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan Minyak Mentah/ Minyak Cong, dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, pada hari senin tanggal 06 Maret 2023.

“Lokasi tersebut beralamat di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin Kec. Natar Kabupaten Lamsel,” tuturnya.

Pihak Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya, Zainal selaku ketua RT setempat, menerangkan bahwa lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta pengolahan tersebut adalah benar milik Sdr. Putra (Oknum anggota Polri).

Selain itu saksi lain, saudari Dini frista harsi warga masyrakat sekitar lokasi turut menerangkan bahwa gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang 1 ( satu ) tahun dan terakhir kegiatan 1 ( satu ) Minggu yang lalu, setiap datang mobil yg digunakan mobil truck colt diesel.

“Terakhir ada kegiatan minggu lalu , setiap melakukan bongkar muatan ada 2-3 orang yang berada di lokasi,” ungkap Saksi Dini.

Kabid Humas Polda Lampung mengungkapkan dari hasil penggerebekan tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti, yaitu, 9 (sembilan) unit Tandon kapasitas 1000 Liter, Dimana 2 (dua) Tandon dalam keadaan Kosong dan 7 Tandon dalam keadaan terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM Jenis Pertalite sekitar 7000 Liter.

Selain itu ujar Pandra, petugas turut mengamankan 2 (dua) unit mesin alkon, 2 (dua) plastik bleaching yang berwarna biru, 1 (satu) kaleng bleaching yang berwarna kuning, 3 (tiga) buah cong serta 4 (empat) buah ember.

Atas perbuatannya terduga pemilik gudang tersebut, akan kami kenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas “Setiap Orang Yang Meniru atau Memalsukan Bahan Bakar Migas, dipidana dengan pidana Penjara 6 ( Enam Tahun ) Denda Rp 60.000.000.000 ( Enam Puluh Milyar Rupiah )”.

“Terhadap seorang Oknum Anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas,” tutup Pandra. (Red)