Setubuhi Dua Anak Di Bawah Umur, Ayah Tiri Di Bandar Lampung Diringkus Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap AM (61), warga jalan Pangeran Emir M Nur, Gang Gelatik, Pengajaran, Teluk Betung Utara Bandar Lampung, lantaran diketahui telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya.

AM (61) ditangkap petugas, di kediamannya, pada Minggu (18/02/2024) siang, setelah paman Korban melaporkan peristiwa ini kepada Kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa kedua korban takut untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya, namun setelah aksi pelecehan yang dilakukan AM (61) dipergoki oleh paman korban, akhirnya kedua korban mau memberikan informasi terhadap perilaku menyimpang ayah tirinya.

“Setelah memergoki aksi AM (61), paman korban menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, melalui pendekatan persuasif, akhirnya kedua korban mau bercerita”, ungkap Dennis.

Menerima Laporan dari paman korban, Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi, sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku AM (61).

Pria paruh baya ini, mulai melakukan aksi bejatnya di tahun 2018, dimana ibu korban atau istri pelaku AM (61) meninggal dunia di tahun tersebut dan kedua korban saat itu masih di bawah umur.

“Hampir 6 tahun pelaku AM (61) melakukan aksi bejatnya, dari tahun 2018 sampai saat ini” ujar Kompol Dennis.

Hasil pemeriksaan, kedua korban rela melayani nafsu bejat sang ayah tiri, karena keduanya takut dan diancam apabila memberitahukan aksi bejatnya kepada orang lain.

Salah satu korban juga sempat dicekoki minuman jamu untuk menggugurkan kandungannya, hasil hubungan badan yang dilakukan oleh keduanya.

“Salah satu korban sempat hamil, namun oleh pelaku AM (61), korban disuruh minum jamu untuk menggugurkan kandungannya” ungkap Kompol Dennis.

Kini, Pelaku AM (61) dan barang bukti diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut. (*)

Lecehkan Anak Dibawah Umur, Remaja di Lampung Timur Lebaran Dalam Sel

6detikcom, Lampung Timur – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang remaja pada Rabu (19/4/2023).

IS(18) ialah inisial dari remaja tersebut yang diamankan tanpa perlawanan di Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Lampung Timur. Pasalnya, IS diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak Kamis (10/11/2022) lalu.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan kejadian tersebut terjadi di Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana.

“Pelaku melakukan aksinya ini di rumah temannya yang berada di Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana,” ujarnya.

“Awalnya korban dan pelaku ini sepakat bertemu di rumah rekan pelaku dan mengobrol diteras rumah. Sesaat berselang, pelaku masuk ke dalam rumah yang kemudian memanggil korban dan korban masuk kerumah lalu ditarik paksa oleh pelaku kedalam kamar,” jelasnya.

Saat didalam kamar korban didorong dikasur kemudian pelaku menindih korban dan meremas bagian dada. Tidak cukup sampai disitu, pelaku berniat membuka pakaian korban lalu korban berontak dan berhasil melarikan diri yang kemudian menceritakan kepada ibu korban selanjutnya ibu korban melapor ke Polres Lampung Timur.

“Menanggapi laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan hingga kami amankan pelaku ini,” kata Kapolres.

Bersama dengan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian lengkap yang dikenakan korban saat itu.

“Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkas Kapolres.
Pelaku dijerat dengan ancaman maksimal 15 th penjara.
(Red)

Lecehkan Seorang Anak, Petani Di Lampung Timur Masuk Bui

6detikcom, Lampung Timur – Seorang pria tua yang berprofesi sebagai petani terpaksa digelandang ke Mako Polres Lampung Timur Polda Lampung pada Kamis (13/1/2023) lantaran telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Pria berinisial SM (51) tersebut melakukan aksi bejatnya pada (15/10/2021) saat korban sedang tertidur di kamarnya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing didampingi Kanit PPA Ipda Winda Seftriani mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan pengancaman.

“Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur. Kemudian saat korban terbangun, pelaku langsung mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapapun atau akan di gantung dan dibuang yang kemudian pelaku memberikan uang kepada korban. Diketahui juga pelaku melakukan aksinya ini sejak korban berusia tujuh tahun hingga sekarang berusia sebelas tahun,” ujar Kasat Reskrim.

Sementara itu Kanit PPA Ipda Winda Seftriani mengatakan kronologi penangkapan pelaku.

“Pada saat penangkapan Kamis (12/1/23) kami Unit PPA yang dibantu oleh Satpolairud Polres Lampung Timur menindaklanjuti laporan dari orang tua korban dengan mendatangi pelaku dirumahnya dan kami amankan tanpa perlawanan,” ucapnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa 1 set pakaian korban dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses lebih lanjut.
(red)