Polresta dan PGRI Kota Balam Tandatangani MoU Tentang Perlindungan Hukum Guru

6Detikcom, Bandar Lampung— Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Polda Lampung bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bandar Lampung menandatangani perjanjian kerja sama tentang perlindungan hukum profesi Guru, Selasa (24/01/2023) siang.

Bertempat di Aula SMPN 16 Bandar Lampung, Kegiatan dihadiri langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Sekaligus Pembina PGRI Kota Bandar Lampung Hj. Eka Apriana, S.pd, Ketua Pengurus PGRI Kota Bandar Lampung Drs. H. Yuni Herwanto, M. Pd, Para Pengurus PGRI Kota Bandar Lampung, Pejabat Utama Polresta Bandar Lampung, Perwakilan Kepala Sekolah Tingat SMA, SMP, SD dan TK Se Kota Bandar Lampung.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan doa.

Dalam Sambutannya, Pembina Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bandar Lampung sekaligus Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Hj. Eka Apriana, S.pd mengatakan bahwa sangat mengapresiasi dengan terselenggaranya kegiatan perjanjian kerja sama bersama Polresta Bandar Lampung tentang perlindungan hukum terhadap profesi Guru ini.

“Alhamdulilah kegiatan ini terselenggara, jujur sempat tertunda, dan hari ini bisa terlaksana, harapannya ini bisa menjadi edukasi terkait perlindungan hukum terhadap profesi guru” Ucap Hj. Eka Apriana.

Dalam Kesempatan yang sama Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., juga mengatakan bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan keamanan guru dalam menjalani profesinya, juga sebagai batasan batasan guru agar terhindar dari prilaku tindak kekerasan kepada siswa.

“Pada kesempatan yang baik ini, kita dapat saling mengenal, saling berbagi informasi, apapun itu, dan yang terpenting hubungan silaturahmi dapat terjaga dan kami siap mendampingi bapak ibu sekalian terkait dengan permasalahan permasalahan hukum” imbuh Kombes Pol Ino.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto juga menyinggung terkait prilaku pelajar yang akhir akhir ini marak terjadi di kota Bandar Lampung seperti tawuran antar pelajar dan geng motor.

“Ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama baik orang tua, guru, maupun kami dari Pihak Kepolisian, bagaimana kita mendidik anak anak kita agar tidak terjerumus kepada hal hal yang dapat merugikan dirinya sendiri” Ucap Kombes Pol Ino Harianto.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Kapolresta Bandar Lampung dan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bandar Lampung.(red)

Polres Pringsewu Dan PGRI Tandatangani MoU Perlindungan Hukum Guru

6DETIKCOM, Pringsewu–Polres Pringsewu Polda Lampung bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pringsewu menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang mekanisme penanganan perkara dan pengamanan terhadap profesi guru di bumi jejama secancanan. Senin (19/12/22).

MoU dengan nomor B/PKS-02/XII/2022 dan Nomor 16/UM/LPG/0812/XXII/2022 tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi yang diwakili Kabag Ops Kompol Kisron dan Ketua PGRI Kabupaten Pringsewu Sakijo.

Penandatanganan MoU yang berlangsung di aula PGRI Kecamatan Pringsewu tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Budi Heryanto, Kasat Reskrim Iptu Feabo , para Kanit Reskrim dan para pengurus PGRI Se-kabupaten Pringsewu.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kabag Ops Kompol Kisron mengatakan, latar belakang dilakukannya kerjasama, juga untuk memastikan keamanan guru dalam menjalankan profesinya. Selain itu, kerjasama juga memuat tentang batasan-batasan guru untuk mencegah tindak kekerasan terhadap siswa.

“Kerjasama juga penyamaan persepsi, tentang istilah dalam pedoman kerja berikut penerapannya. Kerjasama antara ini, bertujuan untuk merumuskan pedoman kerja yang memungkinkan terwujudnya perlindungan hukum, dan keamanan bagi profesi guru,” ujar Kisron dalam release Humasnya.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut, menurut kisron juga dilatarbelakangi maraknya pemberitaan tindak kekerasan guru terhadap siswa yang dilaporkan ke kepolisian.

“MoU yang diimplementasikan dalam bentuk pedoman kerja tersebut mengatur penggolongan perbuatan guru meliputi perbuatan yang tidak disengaja, disengaja, yang rawan menimbulkan tindak pidana,” terangnya.

Sementara itu ketua PGRI Kabupaten Pringsewu, Sakijo mengatakan bahwa tujuan nota kesepakatan antara PGRI dan Polres ini untuk kepentingan bersama memberikan perlindungan bagi guru. Perlindungan itu juga melalui beberapa proses bukan berarti guru kebal dengan hukum, tetap harus mematuhi peraturan dan kode etik tenaga pendidikan.

Lebih lanjut, kata Sakijo, khusus untuk perlindungan hukum antara PGRI dan Polres Pringsewu, tentunya dalam kapasitas guru saat melaksanakan tugas di sekolah.

“Iya pada saat kegiatan belajar mengajar (KBM). Selepas itu, pada jam-jam di luar sekolah seperti libur bila mana guru terkena kasus yang masuk ke ranah hukum, nah itu di luar tanggung jawab PGRI,” tegasnya.

Melalui MoU itu, Sakijo berharap, guru Selaku abdi negara yg bertugas di garda depan dalam mencerdaskan anak bangsa dan meningkatkan kualitas mutu pendidikan dapat perlindungan dalam menjalankan profesinya. (red)