Edarkan Hexymer, Seorang Pemuda Warga Labuhan Maringgai Sat Res Narkoba Polres Lamtim

6detikcom, Lampung Timur – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pemuda karena diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Senin (27/03/23) menjelaskan, tersangka berinisial SI (28) warga desa Muara Gading Mas Kec. Labuhan Maringgai Kab. Lampung Timur

Berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada warga yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan pada hari Minggu (26/03/23) di Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai Kab. Lampung Timur” ujarnya

Dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 34 plastik klip bening dengan rincian 32 plastik masing-masing berisi 13 tablet Hexymer, 1 plastik klip bening berisi 3 tablet Hexymer, 1 plastik klip bening bening berisi 5 tablet Hexymer, dengan total 424 tablet Hexymer.

Setelah dilakukan pemeriksaan diperiksa, pelaku mengakui bahwa obat tersebut tidak memilik izin edar.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum” ucapnya

“tersangka dijerat Pasal 197/196 Undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya
(Red)

Edarkan Obat Terlarang, 2 Orang Pemuda ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lam tim

6detikcom, Lampung Timur – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa 2 orang pemuda, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Selasa (14/3/23) menjelaskan, tersangka berinisial GC (19) warga Kecamatan Braja Selebah dan AP(18) warga Kecamatan Way Jepara Kab Lampung Timur.

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan Penggrebekan dan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki pada hari senin (13/3/23) sekira pukul 00.10 wib di Desa Braja Indah II Kec Braja Selebah Kab Lampung Timur. ” ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening yang masing-masing plastik klip berisikan 6 dan 2 buah tablet warna kuning yang diduga keras Hexymer, 2 buah bundel plastik klip bening dan 1 buah botol Hexymer.

setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses lebih lanjut, tersangka di jerat dengan pasal 197/196 Undang Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara” tutup Kapolres(red)

Edarkan Obat Terlarang, Sat Res Narkoba Polres Lamtim Amankan Seorang Pemuda

6DETIKCOM, Lampung Timur – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pemuda, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Rabu (4/1/23) menjelaskan, tersangka berinisial RR (19) warga desa Hargomulyo kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur menangkap RR pada Senin (2/1/23) sekira pukul 19.30 wib di Desa Tulung Pasik kecamatan Mataram Baru” ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan , petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 52 pil Hexymer.

setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, tersangka dijerat pasal 197 Jo 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” tutup Kapolres(red)

Ringkus Dua Pengedar Obat Terlarang, Polisi Amankan Ribuan Pil Hexymer

6DETIKCOM, Pringsewu–Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua pelaku pengedar ribuan pil terlarang jenis Hexymer. Kedua pelaku itu berinisial PS (22) warga Desa kupu Kecamatan Dukuh Turi, Tegal Jawa Tengah dan RB (20) warga Kelurahan Segala Mider Kota Bandar Lampung.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, kedua tersangka diamankan polisi di dua lokasi terpisah pada Selasa (20/12) siang.

Tersangka PS diamankan Polisi sekira pukul 14.00 Wib dirumah neneknya yang berada di Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 2 buah plastik berisi 35 butir pil Hexymer warna kuning, 1 unit ponsel, 1 buah botol warna putih dan yang tunai Rp50 ribu.

Sementara tersangka RB diamankan Polisi sekira pukul 17.00 Win disalah satu rumah kos yang berada di Pekon Sidoharjo, Pringsewu dengan barang bukti 1.102 butir Pil Hexymer siap edar, 26 butir Tramadol HCL, 1 unit Ponsel dan 2 buah botol plastik, 1 buah tas dan yang tunai Rp50 ribu.

“Kedua tersangka ini kita amankan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil terlarang yang dilakukan kedua tersangka,” ujar Iptu Yudi Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (22/12/22) siang.

Yudi mengungkapkan, Efek Samping penggunaan obat keras hexymer tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya karena dapat menimbulkan gangguan mental dan saraf secara permanen. Sebab, hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride.

Sementara itu penggunaan Pil tramadol Selain dapat menyebabkan kecanduan, juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian.

“Terlebih kedua tersangka ini saat mengedarkan pil terlarang itu menyasar pada anak-anak muda khususnya golongan pelajar SMA,” ungkapnya.

Atas hal itu, Kasat Narkoba mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut, dan para orang tua agar lebih mengawasi perilaku anak-anaknya.

“Karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” Tandasnya.(red)