Terlibat Curanmor di Bandar Lampung 3 warga Jabung menyerahkan diri ke Polisi

6detikcom, Lampung Timur— 3 orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), asal Kabupaten Lampung Timur, yang sempat beraksi diwilayah Bandar Lampung pada (15/2) kemarin, akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi pada Sabtu (17/2) sore.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Jabung IPTU Rudi, melalui Kasi Humas AKP Holili, pada Sabtu (17/2) malam, menjelaskan bahwa inisial ke-3 tersangka adalah AT (33), HD (35), dan HR (84) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, ke-3 tersangka, bersama seorang Oknum Anggota Polri berinisial Bripka RK (35), yang diketahui bertugas di Polsek Jabung, diduga terlibat aksi pencurian Sepeda Motor merk Honda Beat berwarna putih, milik korban MI, diwilayah Kota Bandar Lampung, pada (15/2) kemarin.

Beberapa saat setelah peristiwa kejahatan terjadi, identitas 1 dari 4 orang tersangka, yang ternyata merupakan Oknum Anggota Polsek Jabung, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diketahui, akibat perlengkapan dinasnya tertinggal, di sepeda motor yang digunakannya saat beraksi.

Tim Propam Polres Lampung Timur, yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut, segera bergerak cepat, hingga akhirnya berhasil mengamankan Bripka RK, dan langsung diserahkan kepada Tim Penyidik Polresta Bandar Lampung, untuk dilakukan proses hukum.

Selanjutnya, Pihak Kepolisian Polres Lampung Timur, dengan mengedepankan peran Bhabinkamtibmas Polsek Jabung, melakukan proses pendekatan secara persuasif, hingga akhirnya ke-3 tersangka lainnya, didampingi Aparatur Desa dan Pihak Keluarga, memutuskan menyerahkan diri ke Mapolsek Jabung.

Selain ke-3 tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih, yang diduga milik korban pencurian tersebut.

“Para tersangka dan barang buktinya, selanjutnya kita serahkan ke Polresta Bandar Lampung, untuk dilakukan proses hukum, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya,” terang Kapolres Lampung Timur.
(Red)

Polisi Penolong Masyarakat, Polsek Jabung Fasilitasi Kendaraan Untuk Warganya Yang Meninggal

6DETIKCOM, POLRES LAMPUNG TIMUR – Polisi Penolong Masyarakat, adalah kata yang cocok dalam menggambarkan kinerja Polri di Polsek Jabung.

Polsek Jabung Polres Lampung Timur Polda Lampung, memberikan fasilitas kendaraan kepada warganya yang meninggal dunia pada hari ini, Senin (6/2/23).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Jabung IPTU Rudi mengatakan, ini adalah bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat.

“Kami hanya membantu warga, kami hanya memfasilitasi kendaraan, supaya warga mudah saat pemakaman” ujar Rudi

Kapolsek mengaku senang, jika mobil dinas Polsek Jabung bisa digunakan untuk membantu warga, apalagi membantu warga dalam proses pemakaman.

Rudi menambahkan untuk masyarakat tak usah sungkan jika ingin meminta bantuan, langsung saja datang ke Polsek, dengan senang hati kami akan membantu.

“Terima kasih kepada Polsek jabung yang telah memfasilitasi kendaraan dinasnya, yang digunakan untuk menghantarkan jenazah ke makam” ucap salah seorang warga
(Red)

Curi Motor Diempat Tempat, Seorang Warga Gunung Pelindung Ditangkap Polres Lamtim

6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian Gabungan Polsek Jabung, Polsek Gunung Pelindung, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, terpaksa menembak roboh seorang tersangka spesialis tindak pidana pencurian sepeda motor.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Jabung IPTU Rudi, pada Jumat (27/1/23), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah JP (22) warga Desa Penpen, Kecamatan Gunung Pelindung.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, selama Bulan Januari, tersangka diduga terlibat dalam 4 kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, dilokasi yang berbeda.

“Dari hasil penyelidikan, diduga tersangka dan komplotannya, 2 kali melakukan pencurian sepeda motor diarea parkir SDN 2 Desa Adirejo, 1 kali di Desa Gunung Sugih Kecil, dan 1 kali di Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung,” terangnya.

Peristiwa Kejahatan dilakukan tersangka, dengan cara merusak kunci kontak, dan membawa kabur sepeda motor milik para korbannya.

Dari hasil aksi kejahatannya, tersangka dan komplotannya, berhasil menggasak 4 unit Sepeda Motor, masing-masing 3 unit Honda Beat, dan Honda CB Verza, dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Dalam proses penangkapan pada Jum’at (27/1/23) sekira pukul 01.00 Wib, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan proses perlawanan.

Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Revo, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya
(Red)

Gasak Sepeda Motor Saat Pemilik Solat Subuh, 2 Remaja Ditangkap Polres Lampung Timur

6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Polsek Jabung Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap 2 remaja karena diduga melakukan pencurian sepeda motor.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Jabung IPTU Rudi Minggu (8/1/23), menjelaskan bahwa ke 2 pelaku Inisial ZH (17) dan KA (17) melakukan pencurian Sp motor milik korban IF (20) warga Pematang Tahalo Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung timur.

Tindak pidana kejahatan terjadi hari pada Kamis (5/1/23) kemarin sekira pukul 05.00 Wib, diduga berawal saat korban yang akan melaksanakan beribadah Sholat Subuh Berjamaah, dan korban memarkirkan sepeda motornya merk Honda Supra X, dengan nomor polisi BE 6264 EV, di halaman masjid.

Para tersangka, diduga nekat menggasak Sepeda Motor yang terparkir dihalaman masjid, saat korban sedang melaksanakan aktivitas sholat subuh berjamaah.

Korban yang menyadari telah menjadi sasaran aksi para pencuri, atas kejadian tersebut korban segera melaporkan ke Mapolsek Jabung, untuk ditindak lanjuti.

Petugas Kepolisian Polsek Jabung yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk 2 orang remaja, yang diduga terlibat melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan, tersangka ZH (17) dan KA (17) warga Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung timur berhasil ditangkap, berikut barang bukti berupa Sepeda Motor Honda Supra X, dengan nomor polisi BE 6264 EV,” terangnya.

“Kedua tersangka saat ini dibawa ke Polsek Jabung guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkas Kapolres
(red)

Bobol Sebuah Rumah, Seorang Warga Jabung Diamankan Polres Lampung Timur

6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang residivis pencuri sepeda motor, yang terlibat dalam tindak pidana pembobolan rumah, di Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jumat (6/1/23), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AH (48). warga Kecamatan Jabung.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat pembobolan rumah milik NH, di wilayah Kecamatan Jabung, pada tanggal 25 Desember lalu.

Tindak pidana kejahatan tersebut diduga dilakukan dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk, dan mengambil Sepeda Motor merk Honda Beat, STNK, 2 telepon genggam, dan Speaker Aktif, dengan nilai kerugian mencapai 21 juta rupiah.

Petugas gabungan Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Jabung, Melinting, dan Gunung Pelindung, yang melakukan proses pengejaran, akhirnya pelaku berhasil ditangkap hari Jum’at (6/1/23) tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, Polisi juga telah menyita barang bukti berupa Telepon Genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya(red)