Curi sepedah motor dan handphone, Seorang Pemuda Diamankan Polres Lampung Timur

6detikcom, Lampung Timur – Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap seorang warga, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Ratu Iptu A Mardiansyah P, pada Selasa (21/02/23), mengatakan bahwa inisial tersangka adalah SN (28) dan LP (19) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Kapolres menambahkan Tersangka diduga terlibat aksi pencurian Sepedah Motor dan Telepon Genggam pada Rabu (18/01/23), di Dsn Mangarawan , milik korban SA, di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu ” ujarnya

Pelaku yang berjumlah 2 ( dua ) orang melakukan pencurian dengan cara masuk melalui Lobang angin dengan cara merusak dan mengambil sepeda motor yang berada di dalam rumah di ruangan tengah dan mengambil Hand Phone yg berada di dekat TV di ruangan tengah dan membawa kabur melalui pintu depan .
akibat peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami kehilangan 1 unit sepada motor,1 unit hand phone,1 buah STNK sepeda motor dan 1 buah kotak hand phone dengan nilai kerugian mencapai Rp 1.600.000,00, kemudian korban langsung melaporkan kepolsek Labuhan Ratu Untuk di tindak lanjuti.

Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (21/2/23) berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, berikut barang bukti .
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres
(Red)

Kunjungan Kerja Kapolres Lamtim ke tiga Polsek Labuhan Ratu, Polsek Way Jepara dan Polsek Bandar Sribhawono

6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP M.Rizal Muchtar bersama Ketua Bhayangkari Cabang Lampung Timur beserta rombongan pejabat utama Polres Lampung Timur dan pengurus Bhayangkari melaksanakan kunjungan kerja ke Polsek Labuhan Ratu, Sabtu (18/2/23).

Kunjungan kerja ini merupakan rangkaian dari program kerja Kapolres Lampung Timur.

Kunjungan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui keadaan dan situasi di wilayah Polsek jajaran, acara di buka oleh Kapolsek Labuhan Ratu dengan melaporkan situasi dan kondisi wilayah Polsek dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kapolres.

Setibanya di Polsek, Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Lampung Timur langsung bertemu dengan bhayangkari polsek untuk melihat dan meninjau langsung bagaimana keadaan kantor Bhayangkari yang ada di Polsek serta melakukan pemeriksaan administrasi.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini merupakan Program Kapolres Lampung Timur.

Dalam kunjungan tatap muka tersebut sekaligus untuk mengecek dan mengawasi kinerja anggota di lapangan agar tidak melakukan pelanggaran.

Kepada Kapolsek, Kapolres menekankan untuk terus mengingat anggota agar tetap menjalankan tugas dengan baik dan menjauhi pelanggaran.

Kepada para anggota , Kapolres berharap untuk senantiasa menjalin silahturohim dengan masyarakat, tingkatkan tugas-tugas Bhabinkamtibmas di desa sampai Kelurahan dengan memantau situasi perkembangan terkini di lingkungan masyarakat, utamakan keselamatan saat melaksanakan tugas di lapangan.

Perlu diketahui pada hari kemarin, Kapolres telah melaksanakan kunker ke Polsek Pekalongan, Polsek Batanghari Nuban dan Polsek Sukadana. Sementara untuk hari ini setelah dari Polsek Labuhan Ratu Kapolres beserta rombongan akan lanjut ke Polsek Way Jepara dan Polsek Bandar Sribhawono.
(Red)

Lakukan Percobaan Pemerkosaan, Pria di Lampung Timur Dijemput Polisi

6detikcom, Lampung Timur – Seorang pria di Lampung Timur dijemput pihak Kepolisian dari Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung pada Senin(30/1/2023).

NR(34) adalah inisial dari pria tersebut yang diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu karena melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu pada Jum’at (27/1/2023) lalu.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu A Mardiansyah mengatakan kejadian tersebut terjadi di rumah korban.

“Pelaku melakukan aksi tersebut di rumah korban tepatnya didalam kamar korban,” ungkapnya.

“Mulanya pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban kemudian menarik baju korban hingga menyingkap keatas dan memaksa korban untuk membuka bajunya dengan mengatakan bahwa tidak takut terhadap suami korban. Selanjutnya korban kemudian berteriak meminta tolong dan didengar oleh adik korban yang kemudian bergegas menghampirinya dan melihat pelaku masih berada di dalam kamar yang dimana saat itu juga adik korban berteriak meminta tolong dan pelaku melarikan diri, ” jelasnya.

Sesaat kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ratu yang ditindaklanjuti dan mengamankan pelaku dan barang bukti 1 helai baju putih motif kotak pink di rumahnya yang dibawa ke Polsek Labuhan Ratu guna proses lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan yakni percobaan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 junto 53 KUHP,”pungkas Kapolres.(red)

Lakukan Pencurian Disertai Kekerasan, Seorang Pemuda Lampung Timur Ditangkap Polis

6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga telah melakukan pencurian disertai dengan kekerasan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Mardian Sabtu (21/1/23) mengatakan, pelaku berinisial NK (24) warga desa Braja Gemilang Kecamatan Braja Selebah.

Peristiwa pencurian disertai kekerasan ini menimpa AV (16) seorang pelajar, warga Kecamatan Labuhan Ratu.

“Kejadian berawal pada hari Minggu (8/1/23) sekira pukul 14.30 wib saat korban AV bersama dengan temannya berkunjung ke Rest Area Labuhan Ratu, bermaksud ingin refresing, tiba-tiba datanglah seseorang tak dikenal yang langsung merampas telepon genggam korban, ketika sedang tarik menarik telepon genggam, pelaku mengeluarkan sebilah badik dari dalam bajunya, Korban yang merasa takut langsung melepaskan telepon genggam tersebut” ujarnya

Berdasarkan kejadian yang menimpanya, korban langsung melaporkan ke Polsek Labuhan Ratu.

“Merespon cepat laporan dari masyarakat, Polsek Labuhan Ratu langsing melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Jum’at (20/1/23) sekira pukul 21.30 wib Gabungan Team Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu, Team Tekab 308 Polsek Lampung Timur dan Polsek Braja Selebah berhasil menangkap pelaku di desa Braja Gemilang Kecamatan Braja Selebah, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Telepon genggam merk Infinix, 1 bilah senjata tajam jenis laduk dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang digunakan untuk melancarkan aksinya” tambahnya

“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ratu guna diperiksa lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya
(red)