Kerjasama Warga dan Polisi Berhasil Tangkap Seorang Pencuri Motor Bersenpi di Bandar Lampung

6detikcom, Lampung – Polisi bersama warga berhasil menangkap seorang pencuri sepeda. Dari tangan tersangka bernama Manto ditemukan barang bukti satu senjata api rakitan jenis revolver berserta 4 butir amunisi dan beberapa kunci leter T.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan penangkapan terhadap pelaku terjadi di wilayah Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung pada Sabtu (14/9/2024) pukul 08.30 WIB tepatnya didepan Mako Ditlantas Polda Lampung.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Ditlantas Polda Lampung dan masyarakat. Jadi pada Jumat (13/9/2024) malam pelaku ini mau curi motor di Super Indo tapi gagal lalu kabur. Dan paginya ada warga yang mengenali ciri-ciri pelaku ini, dan diikuti setelah itu ditangkap,” katanya, Minggu (15/9/2024).

Menurut Umi saat beraksi Manto berperan sebagai eksekutor, sementara rekannya menunggu diatas motor.

“Dari TKP terakhir dia ini eksekutornya, namun pada saat penangkapan itu rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” tuturnya.

Umi menambahkan Manto sempat berupaya menembaki warga saat akan ditangkap, beruntung senjata api yang dimilikinya tidak berfungsi.

“Jadi pelaku ini saat berupaya melarikan diri, dia sempat mengeluarkan senjata api dengan maksud menembak seorang ojek online, namun beruntungnya senjata dia tidak meledak atau tidak berfungsi,” jelas Umi.

Kabid Humas mengucapkan terimakasih atas peran warga yang membantu pihak kepolisian dalam upaya menangkap pelaku.

“Kami Polda Lampung mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu dalam proses penangkapan ini. Kami berusaha memberikan yang terbaik dalam hal pelayanan dan pengamanan untuk masyarakat Lampung,” tandasnya.(***)

Beraksi di 7 TKP, DPO Spesialis Curanmor asal Lampung Timur Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus EM (25) yang merupakan DPO spesialis curanmor asal Lampung Timur.

Pelaku EM (25) tak berkutik saat diamankan petugas di kediamannya, di Desa Bungkuk Kec. Marga Sekampung, Kab. Lampung Timur, pada Selasa (09/04/2024) malam.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pelaku EM (25) masuk sebagai DPO sejak tahun 2023, lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian sepeda motor di Bandar Lampung.

“Pelaku ini dikenal licin karena suka berpindah-pindah tempat, namun akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Kompol Dennis Arya Putra, Kamis (18/4/2024).

Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 7 kali bersama rekannya yang sudah ditangkap lebih dulu.

“Modusnya pelaku ini berkeliling dulu mencari targetnya, aksinya selalu dilakukan di malam hari,” Ungkap Kompol Dennis.

“7 TKP itu diantaranya 5 TKP di Bandar Lampung dan 2 TKP di luar Bandar Lampung,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara.(*)