Sita Dua Senpi Rakitan, Polisi di Bandar Lampung Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor

6detikcom, Bandar Lampung – Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Tim Opsnal Polsek jajaran berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.

Kawanan yang berjumlah 3 orang ini, kerap menakut nakuti korban dengan cara menodongkan dan menembakkan senjata api jika aksi terpergok oleh korban.

Petualangan komplotan asal Lampung Timur ini berakhir, saat petugas meringkus ketiganya pada Jumat (10/5/2024) dini hari di wilayah Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

AY (37). KM (35) dan RA (23), ketiganya merupakan warga Sekampung udik, Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung menyebutkan bahwa kawanan ini sudah 11 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah kota Bandar Lampung.

“Sementara ini pengakuan para pelaku, sudah 11 kali melakukan aksinya, saat ini masih terus kita lakukan pendalaman” ungkap Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya.

Dennis menambahkan bahwa Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada dua orang pelaku yaitu RA (23) dan KM (35), karena saat akan dilakukan upaya paksa penangkapan, keduanya mencoba mewalan petugas dan melarikan diri.

Dalam aksi terakhirnya di Bandar Lampung, Kawanan ini berhasil menggasak 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban RS (25), yang saat itu terparkir di depan Toko di Jalan Imam Bonjol, Suka Jawa, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pada Rabu (6/3/2024) sore.

“Saat mengambil motor di jalan imam bonjol, kawanan ini sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali, untuk memuluskan aksinya” jelas Dennis.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 10 butir amunisi aktif, 2 buah anak kunci letter T, 1 buah kunci letter T dan 2 unit sepeda motor sebagai alat yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(***)

Mantan Tentara, Terlibat Kepemilikan Senpi Rakitan Dan Uang Palsu Di Lampung Timur

6detikcom, Lampung Timur – Petugas Kepolisian di Lampung Timur, menangkap seorang mantan anggota TNI AL, karena diduga terlibat kepemilikan senjata api rakitan, dan uang palsu.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, saat menggelar konferensi pers, pada Selasa (26/3), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah WY (29) warga Kecamatan Sukadana, yang ternyata merupakan mantan anggota TNI AL, yang telah diberhentikan sejak Tahun 2017 lalu.

Peristiwa berawal saat tersangka pada Minggu (24/3) petang, diwilayah Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, diduga akan melakukan transaksi narkotika, dengan menggunakan uang palsu.

“Upaya tersangka yang diduga mencoba bertransaksi narkotika menggunakan uang palsu ini, akhirnya sempat memicu keributan,” terangnya.

Petugas Kepolisian Polsek Jabung, yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, segera turun kelokasi kejadian, dan segera mengamankan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas kepolisian juga turut menyita berbagai barang bukti, antara lain Senjata Api Rakitan jenis Revolver, 12 butir Amunisi (Peluru) Aktif, 29 butir selongsong, 19 buah rantai amunisi, Palu, 34 Lembar Uang Palsu Pecahan 100 ribu, dan Topi Baret yang diduga Atribut TNI AL.

“Tersangka dan seluruh barang buktinya, saat ini telah diamankan dirumah tahanan Mako Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat RI no 12 tahun 1951.
(***)

 

Seorang Warga Serahkan 1 Pucuk Senpi Ke Polsek Pasir Sakti

6detikcom, Lampung Timur – Seorang Tokoh masyarakat, didampingi Kepala Desa, menyerahkan sepucuk senjata api, ke Mapolsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Marbun, pada Selasa (23/5/23), menjelaskan bahwa penyerahan senjata api (Senpi) rakitan jenis pistol ini, diserahkan oleh Sudirman, yang merupakan Ketua Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), didampingi Kepala Desa Purworejo.

Senpi jenis Revolver silver bergagang warna emas, dan memiliki 5 silinder ini, diserahkan, setelah Anggota Tekab 308 Polsek Pasir Sakti, bersama Bhabinkamtibmas memberikan himbauan Kamtibmas, kepada warga masyarakat.

“Dari hasil himbauan Kamtibmas tersebut, ada warga masyarakat yang dengan kesadarannya sendiri, menyerahkan Senpi Rakitan, kepada Ketua KKSS, dan selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Pasir Sakti, bersama Kepala Desa,” terangnya.

Pihaknya berharap penyerahan senjata api rakitan ini, dapat ditauladani oleh warga masyarakat yang lainnya, dalam rangka ikut mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya diwilayah hukum Polsek Pasir Sakti.(red)