Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur mengamankan seorang pria berinisial MD (43), usai membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor. Dihadapan Polisi, MD (43) mengaku sepeda motornya dirampas oleh empat orang tak dikenal, pada Kamis (3/4/2025), di Jalan Dr. Harun II. Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

“Setelah menerima laporan polisi, kemudian kita lakukan olah TKP dan menginterogasi sejumlah saksi saksi di lokasi kejadian, dan kita menilai peristiwa yang dilaporkan oleh MD ini janggal, kemudian kita lakukan pendalaman,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Sabtu (5/4/2025).

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang intensif, pelaku MD (43) akhirnya mengaku jika sepeda motornya ini tidak hilang dirampas, namun disembunyikan.

“MD nekat membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik oleh pihak leasing, lantaran sudah 3 bulan menunggak angsuran,” jelas Kompol Kurmen.

Sepeda motor disembunyikan oleh MD (43) dirumah temannya.

Warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung ini mendatangi Polsek Tanjung Karang Timur, pada Jumat (4/4/2025), untuk membuat laporan terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya.

Dalam keterangannya, saat mengendarai sepeda motor tiba tiba MD dihadang oleh 4 orang laki laki tak dikenal dengan menggunakan 2 sepeda motor. Kemudian 4 orang tak dikenal ini turun dan menarik paksa sepeda motor milik MD (43).

“Kalo keterangannya, salah satu pelaku ini sempat menganiaya dengan memukul bagian perut MD (43),” Kata Kompol Kurmen.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau, 2 buah kunci kontak, 1 lembar STNK, dan 1 lembar Laporan Polisi nomor : LP /B / 74 / SPKT / POLSEK TKT, tertanggal 04 April 2025.

“Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 266 KUHPidana tentang laporan palsu dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,”tandas Kapolsek.(*)

Dua Buruh Panggul dan Seorang Wanita Asal Tanjung Bintang Ditangkap, Saat Asik Pesta Sabu

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Sukarame menangkap dua pria dan satu wanita asal Tanjung Bintang, Lampung Selatan, saat ketiganya tengah asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Ketiga pelaku yaitu AA (44), EP (34) dan seorang wanita berinisial SA (34).

Polisi menangkap ketiganya, pada Minggu (27/10) sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah penginapan, di jalan Ir. Sutami, Way Gubak, Sukabumi, Bandar Lampung.

“Saat ini terhadap ketiga pelaku sudah kami lakukan penahanan,” Kata Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, Sabtu (9/11/2024).

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 2 plastik klip kecil berisikan sabu dan 1 plastik klip sabu sisa pakai yang disimpan dalam sebuah kotak rokok serta alat hisap sabu.

“Dua pelaku ini sehari harinya bekerja sebagai buruh, pengakuannya mengkonsumsi sabu ini untuk menambah stamina saat bekerja,” Kata Kapolsek.

Rohmawan mengatakan pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di wilayah tegineneng, dengan harga 1,8 juta rupiah.

“Satu orang pelaku AA, merupakan seorang resedivis dalam kasus yang sama,” Kata Kompol M Rohmawan.

Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita 1 buah kotak merk Surya 16 warna Coklat, 3 plastik klip ukuran kecil berisikan sabu, 1 plastik klip ukuran kecil berisikan 1 1/2 butir warna hijau, 1 buah pipet warna merah berujung lancip, 3 unit handphone dam uang tunai 2,6 juta rupiah.

“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 112 (1) Sub Pasal 114 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” jelas Kompol M Rohmawan.(*)

Polda Lampung Ciduk 2 Tersangka Pengelola Situs Judi Online

6detikcom, Bandar Lampung – Polda Lampung kembali membongkar praktik judi online. Personel Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum menangkap 2 tersangka admin atau pengelolaan situs website judi online.

Kedua tersangka MRS (17) dan RS (33), warga Jalan Ir Sutami Kampung Jatirahayu, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, pengungkapan tindak pidana perjudian daring ini berawal dari patroli siber Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung dan ditemukan informasi postingan bermuatan iklan tentang judian online melalui 2 website.

Kemudian petugas langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pemilik akun website tersangka MRS dan RS.

“Kedua tersangka diduga telah melanggar tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat akses informasi elekronik memiliki muatan perjudian,” ujar Umi, Senin (23/9/2024).

Bersamaan kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 4 unit HP, 1 buah ATM BCA milik para tersangka.

Umi melanjutkan, hasil pemeriksaan kedua tersangka telah mengamini merupakan admin pengelola dan tergabung dalam sindikat menjalankan 2 situs judi online jenis slot tersebut.

Lanjutnya, tersangka MRS beperan sebagai admin atau pengelola situs judi online, sementara RS bertugas menjadi promotor website ilegal tersebut.

“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh petugas Ditreskrimum, seperti bandar website hingga beberapa rekan kedua tersangka dalam sindikat ini masih dilakukan pengejaran,” ungkap Umi.

Umi menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang ITE, atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian.

“Dikarenakan tersangka MRS merupakan ABH, kami berkoordinasi dengan Bapas terkait penanganannya, termasuk berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online tersebut,” tandas Umi.(***)

Todongkan Pisau ke Penjaga dan Pengunjung Warung Lesehan, Dua Pria Di Bandar Lampung Diringkus Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – JK (35) dan MA (23) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, lantaran aksi koboy yang dilalukan keduanya di sebuah warung makan lesehan, di jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (17/04/2024) dini hari.

Tak hanya penjaga warung, pengunjung yang sedang memesan makanan pun, tak luput dari ancaman keduanya.

Setelah menerima Laporan Polisi dan melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur berhasil meringkus keduanya di lokasi berbeda di Bandar Lampung.

JK (35), warga Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung ditangkap petugas di Rabu (08/05/2024) siang, di areal parkir, di jalan Raden Intan, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, sedangkan MA (23) dibekuk di jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung, pada hari yang sama.

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mewakili Kapolresta Bandar Lampung, mengatakan bahwa kedua pelaku nekat menodongkan pisau sambil mengancam akan membunuh penjaga dan pengunjung warung, lantaran tidak terima saat diminta membayar makanan yang telah disantap keduanya.

“Pelaku mengaku preman, dan saat ditagih, kedua pelaku malah marah dan mengancam akan membunuh sambil menodongkan pisau” ungkap Kompol Kurmen.

Kurmen menjelaskan bahwa JK (35) yang tidak terima saat ditagih, langsung mencabut pisau dari pinggangnya, kemudian menodongkan ke arah perut korban OK (24), penjaga warung.

Dua orang pengunjung yang sedang memesan makan, ikut di ancam oleh JK (35), dengan mengarahkan pisaunya ke arah leher kedua pengunjung warung tersebut.

“MA (23) ikut mengancam para korban dengan pisau yang diambilnya di warung lesehan, sambil memanas manasi JK (35), untuk menusuk para korban” ungkap Kurmen.

Dalam perkara ini, Polisi menyita 2 buah senjata tajam jenis pisau yang digunakan oleh kedua pelaku.

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan segan melaporkan setiap bentuk aksi premanisme.

“Kami imbau masyarakat, jangan takut, segera laporkan” tandas Kurmen. (*)

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Seorang Pria di Jalan ByPass

6detikcom, Bandar Lampung–Aparat kepolisian menyelidiki penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki di pinggir jalan Bypass Soekarno Hatta, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, Kamis (2/3/2023) dinihari. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra, SH., S.I.K, M.H. mengatakan kami telah melakukan oleh TKP terhadap penemuan mayat seorang pria di Jalan raya Bypass Soekarno Hatta, Campang Raya, … Baca Selengkapnya