Pelatih Silat di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli 2 Anak Dibawah Umur

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Teluk Betung Selatan meringkus MM (47), warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, usai mencabuli 2 orang perempuan yang masih dibawah umur. Korban mau menuruti kemauan pelaku, lantaran diiming-imingi akan dimasukkan kedalam perguruan pencak silat.

“Dibujuk rayu dengan iming-imgin, korban akan dimasukkan ke perguruan pencak silat, dimana pelaku ini bertugas sebagai pelatihnya”, Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (5/4/2025).

Kedua korban dipanggil oleh pelaku MM, dengan akan membuatkan kedua korban seragam pencak silat.

“Setelah dipanggil, kedua korban dibawa ke kandang kambing, yang tak jauh dari rumah pelaku, kemudian alat kemaluan kedua korban tersebut di raba-raba secara bergantian dengan alasan mengukur baju silat,” Kata Kombes Pol Alfret.

Mendapat perlakukan tak senonoh, kedua korban berontak dan melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.

“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain” jelas Kombes Pol Alfret.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, kemudian Polisi melakukan penyeledikan dan berhasil meringkus pelaku MM (47), pada Rabu (2/4/2025) malam di kediaman pelaku.

“Kedua korban ini hubungannya teman, dan pelaku ini adalah tetangga kedua korban,” jelas Kombes Pol Alfret.

Pelaku tercatat sebagai residivis dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tahun 2013.

Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf.

“Sementara ini korbannya masih dua orang, namun masih terus kami dalami,” kata Kombes Pol Alfret.

Peristiwa pencabulan ini sendiri terjadi pada Rabu (2/4/2025), sekira pukul 15.30 WIB, di sebuah kendang kambing, Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Dalam kasus ini, Polisi menyita 2 pasang baju dan celana milik korban.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dajn paling lama 15 tahun,” jelas Kombes Pol Alfret.(*)

Nekat Jadi Pengedar Sabu, Nelayan di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Selatan meringkus DD (38), warga Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Saat ditangkap, Polisi menemukan 7 paket kecil sabu siap edar yang disimpan dibawah lemari di dalam kamar pelaku.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap petugas, pada Rabu (29/1/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, di rumahnya,Jalan Ikan Bawal, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Benar, kemarin pada hari Rabu (29/1/2025), pelaku DD kita tangkap di rumahnya, dan kami juga turut menyita 7 paket kecil sabu siap edar yang disimpan di bawah lemari di ruang kamar tidur,” Kata AKP Dhedi, Kamis (30/1/2025).

DD (38) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari BI (DPO).

“DD ini diajak oleh BI untuk berjualan sabu, keduanya saling kenal, atau berteman,” jelas AKP Dhedi.

BI (DPO) memberikan paket sabu seberat 1,5 gram untuk kemudian dipecah dan dijual oleh pelaku DD.

Dalam transaksi terakhirnya dengan pelaku BI (DPO), Pelaku DD sudah berhasil menjual 3 paket kecil sabu dengan harga perpaket sebesar 100 ribu rupiah.

Dihadapan petugas, keuntungan penjualan sabu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Pengakuannya, baru tiga bulan terakhir ini pelaku jadi pengedar sabu, karena tergiur keuntungan yang didapatkan,” Kata Kapolsek.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.(*)

6 Pengedar Dan Kurir Narkoba di Bandar Lampung Ditangkap Dalam Kurun Waktu Sepekan

6detikcom, Bandar Lampung – Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus 6 orang pengedar dan kurir narkoba dalam waktu sepekan. Beragam jenis narkoba disita dari para pelaku, mulai 10,92 gram sabu dan 1,28 gram ganja.

“Selama kurun waktu dari 24 Januari sampai 29 Januari, kami berhasil menangkap 6 pelaku dan menyita sejumlah barang bukti narkoba,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (29/1/2025).

Kombes Pol Alfret mengungkapkan bahwa metode peredaran narkoba dilakukan dengan menjual melalui media sosial hingga mapping atau meletakkan narkoba ditempat tertentu.

“Untuk wilayah peredaran, di wilayah Teluk Betung Selatan dan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung,” Kata Kombes Pol Alfret.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya kini terus mendalami guna mengungkap pemasok barang haram tersebut kepada para pelaku yang berhasil ditangkap.

“Yang kita tangkap ini semuanya pengedar dan kurir, kita masih lakukan pengejaran terhadap bandar atau pemasok barang haram tersebut,” Kata Kompol I Made Indra Wijaya.

Paket narkoba yang dijual oleh para pelaku bervariasi, mulai dari 100 ribu hingga 1 juta rupiah.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bandar Lampung.

“Kami selaku penanggung jawab bagi keamanan dan ketertiban masyarakat, siap dan berkomitmen utuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Bandar Lampung,” tandas Kombes Pol Alfret.

Lulusan Akademi Kepolisian tahun 2003 ini juga mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk peduli terhadap anak anaknya agar terhindar dari pengaruh narkoba.(*)

Polresta Bandar Lampung Bongkar Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Sita Puluhan Ribu Batang Rokok

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar peredaran rokok tanpa cukai yang beredar di wilayah Kota Bandar Lampung.

Polisi menyita 72.000 batang rokok dengan berbagai merk.

Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai.

Hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil menangkap CA (37), seorang sales rokok, di wilayah Garuntang, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Senin (26/8/2024) pagi.

Kanit Tipiter Ipda Wahyu Widayat mewakili Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Pelaku CA (37) kita amankan saat menjual rokok tanpa cukai tersebut di sebuah warung di wilayah Garuntang,” Kata Kanit Tipiter Ipda Wahyu Widayat, Selasa (27/8/2024).

Dalam mengedarkan rokok rokok ilegal tersebut, CA (37) menawakan barang tersebut ke warung atau toko kecil.

Hasil pengembangan, petugas kembali meringkus SN (33), warga Labuhan Ratu, di rumahnya di Kelurahan Sepang Jaya, Labuhan Ratu dan IS (30) di rumahnya, di wilayah kedamaian, Bandar Lampung, Senin (26/8/2024) sore.

“Pelaku CA (37) ngambil barang tersebut dari SN (33) dan IS (30), hasil penjulan baru di setorkan kepada keduanya,” jelas Wahyu.

Saat ditangkap, di rumah kedua pelaku SN (33) dan IS (30), Petugas menemukan ratusan slop rokok tanpa cukai.

“Rokok rokok ini disimpan para pelaku di sebuah rumah yang sengaja dikontrak untuk dijadikan gudang penyimpanan,” Kata Wahyu.

Dari tangan pelaku IS (30), Polisi menyita 130 slop rokok tanpa cukai dengan berbagi merk, 482 slop dari tangan SN (33) dan 48 slop disita dari CA (37).

Kepada petugas, SN (33) mengaku mendapatkan rokok illegal tersebut dengan membeli dari wilayah Pulau Jawa dengan cara COD di Bandar Lampung yang dikirim via jasa ekspedisi.

Para pelaku sendiri mengaku sudah hampir 1 tahun berjualan rokok tanpa cukai tersebut.

“Siang tadi, untuk pelaku dan barang bukti, telah kita limpahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Wahyu.(*)

Oknum ASN di Amankan Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung— Tim Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Polda Lampung kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka pria Berinisial DS(34), PNS, warga alamat tempat tinggal Jl Laks Malahayati No 8 Kel. Talang Kec.Teluk betung selatan Kota bandar Lampung, Selasa (16/5/2023). Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M. yang diwakili Kasat … Baca Selengkapnya

Nekad!! Pelaku Curas bersenpi Tembak 3 Karyawan Bank Arta, ini Penjelasan Polda Lampung

6detikcom, Lampung Selatan (Polda Lampung)– Seorang pelaku bernama HG, nekad merampok seorang teller Bank Arta Kedaton ketika selesai mengambil uang dari bank Mayora menuju Bank Arta, tak main-main pelaku nekad tembak korbannya. Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan kejadian tersebut. “Waktu kejadiannya pada Hari … Baca Selengkapnya

Tumbuhkan Jiwa Patriot Dan Kedisiplinan, Babinsa Latih Linmas PBB Dan Wawasan Kebangsaan

6DETIKCOM, BANDAR LAMPUNG — Personel Babinsa Koramil 02 Teluk Betung Selatan Kodim 0410/KBL memberikan pelatihan Peraturan baris-berbaris (PBB) terhadap anggota Linmas se-Kecamatan Teluk Betung Selatan. Latihan PBB tersebut dilaksanakan di kalaman kantor Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung, pada Rabu (15/2) Dalam kegiatan ini, Babinsa Serka Nanang memberikan pelatihan PBB sekaligus memberikan materi Wawasan … Baca Selengkapnya