Ungkap Kasus Curat Tandan Sawit di PT. AKG Way Kanan, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

6detikcom, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dan Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna berkesempatan hadir pada kesempatan siang hari ini dalam rangka konferensi pers terhadap pengungkapan kasus tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) tandan buah sawit di areal perkebunan sawit PT. AKG (Adhi Karya Gemilang) Bahuga, Kampung Bumi Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kegiatan konferensi pers berlangsung pada hari Senin 06 Februari 2023 di selasar mako Polres Way Kanan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan pencurian tandan buat sawit yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah hukum Polres Way Kanan tepatnya di areal perkebunan PT. AKG Blok 14c Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan yang dilakukan oleh sekelompok orang memasuki suatu pekarangan suatu areal yang bukan miliknya secara tanpa izin.

Dalam waktu yang bersamaan personel pam Direktorat Samapta Polda Lampung yang bertugas di PT. AKG telah menemukan sekelompok orang tersebut yang patut diduga akan melakukan tindakan pencurian pada buah sawit yang berada di lokasi kejadian yaitu terjadi pada dini hari menjelang pergantian waktu.

Tentunya tindakan Kepolisian kewenangan Diskresi yang dilakukan pada saat itu adalah menghentikan pelaku untuk mengingatkan agar tidak melakukan suatu tindakan-tindakan yang mengarah kepada pelanggaran hukum atau yang kita sebut dengan tindakan kriminalitas.

Namun dari sekelompok orang tersebut dengan adanya petugas kami yang melakukan tindakan Kepolisian tersebut tidak diindahkan yang mengakibatkan yang menggunakan kendaraan roda empat bak terbuka diberikan upaya tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan kearah mobil dan mengenai sdr. Inisial AN.

Akibatnya diduga pelaku inisial AN dibawa ke Puskesmas Mesir Ilir untuk mendapatkan pertolong pertama namun dalam perjalanan dinyatakan meninggal dunia.

Dari kejadian itu, bahwa peristiwa pencurian itu memang benar adanya terjadi pada tanggal 29 Januari 2023 yang dilakukan lebih dari satu orang.

Kabid Humas Polda Lampung juga mengucapkan terima kasih kepada bapak Bupati Way Kanan yang senantiasa memberikan dukungan secara sinergi kepada kami, pimpinan juga memerintahkan kepada Kapolres Way Kanan untuk mengungkap kejadian ini secara terang benderang dan profesional.

Selain itu upaya yang persuasif dan Humanis dan ini sudah kami sampaikan kepada seluruh pihak yang ada ataupun kepada tokoh warga, masyarakat, tokoh informal agar dapat saling bekerja sama.

Dan terbukti pada kesempatan ini dari tokoh-tokoh informal dan juga dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah mewujudkan bagaimana kita melakukan penegakan hukum.

“Intinya kita berada di negara hukum, tentu siapa yang berbuat dia harus bertanggung jawab”, Jelas Pandra.

Selanjutnya secara detail Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan terkait dengan proses penegakan hukum yang sedang kami jalani bahwasanya terdapat dua laporan Kepolisian.

Kami proses saat ini di Polres Way Kanan yang pertama yaitu laporan tentang pencurian pemberatan kelapa sawit bahwasanya telah terdapat tujuh saksi yang telah kami periksa.

Kemudian saat ini kami sudah menetapkan statusnya menjadi tersangka yaitu inisial MR (19) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan dan HK alias Atek (28) berdomisil di Kampung Tulang Bawang Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku, telah melakukan bersama dengan satu lagi insial BH yang sedang kami proses, sehingga total pelaku pada saat kejadian tanggal 29 Januari pukul 23.00 ada 4(empat) pelaku utama yang saat ini kami tetapkan,” Ungkap Teddy.

Namun apabila ada perkembangan akan kami sampaikan kembali, sedangkan untuk barang bukti yang sudah kami amankan berupa 1 (satu) unit R4 merk suzuki apv type pick up warna hitam NO.POL : B 9460 JAB dan 10 (sepuluh) tandan buah sawit.

Jadi dalam perkara tersangka ini perlu saya sampaikan bahwa dipersangkakan di pasal 363 KUHP yaitu Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang bersangkutan sehingga terhadap kasus ini dapat yang bersangkutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyampaikan setelah mengetahui kejadian itu, kami terus berkoordinasi dengan Kapolres, Forkompimda dan pak Dandim untuk bisa meredam persoalan ini agar tidak semakin meluas.

Bupati menyadari ada pelanggaran hukum dan kita sepakat bahwa penegakkan hukum itu harus kita tegakkan. Saya berharap bahwa kita semua juga memberikan kepercayaan kepada Polri agar Polri bisa menyelesaikan persoalan hukum ini dengan seadil-adilnya.

Lanjut Adipati, penyampaian itulah yang sering saya sampaikan kepada masyarakat bahwa ketika ada pelanggaran hukum yang terjadi maka akan ada proses hukum.

Proses hukum ini akan dilakukan oleh pihak Kepolisian, kami dalam hal ini Pemerintah Daerah akan memback up sepenuhnya apa yang menjadi kewenangan Polri dalam hal ini menegakkan hukum.

Bupati juga menyampaikan dalam menegakkan hukum harus berkeadilan artinya bagi yang salah ya salah, disesuaikan juga dengan tingkat kesalahan,” Harap Adipati.

Raden Adipati Surya mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolda Lampung dalam hal ini pak Kapolres yang melakukan penanganan persoalan ini dengan sangat baik, karena situasi di Kabupaten Way Kanan ini perlu juga kita jaga bersama.

Selain itu, Bupati berharap kepada masyarakat kejadian kemarin merupakan kejadian yang terakhir dan tidak terulang kembali.

Bupati mengajak apabila ada ketidakpuasan masyarakat dengan berbagai pihak ataupun dengan perusahaan mari laporkan kepada pemerintah daerah kita akan bersinergi dengan Forkompimda untuk menyelesaikan persoalan dengan duduk bersama di atas meja sehingga tidak terjadi hal seperti ini.

Mudah – mudah proses hukum ini dapat segera selesai, dapat diungkap dengan baik kemudian memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Way Kanan,”Harap Bupati Way Kanan.(red)

Dua Personil PAM Polda Lampung di PT AKG Bahuga Diperiksa Intensif oleh Bidpropam

6detikcom, Lampung Selatan – Polda Lampung dari Bidang Propam gerak cepat melakukan pemeriksaan 2 Personil Pam polda Lampung yang melakukan upaya tindakan Kepolisian terhadap Pelaku berinisial A yang meninggal dunia.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan pasca kejadian Dugaan Pencurian Tandan buah sawit, serta perusakan dan Pembakaran oleh massa di Areal PT AKG Bahuga, pada hari Senin 30 Januari 2023 sekira pukul 01.00 Wib diruang kerjanya, Selasa 31/01/23 menegaskan bahwa Bapak Kapolda Lampung telah memerintahkan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan untuk melakukan penyelidikan secara internal pasca kejadian.

Pandra mengatakan, 2 Personil Dit Samapta Polda Lampung yang tengah bertugas, berdasarkan surat perintah dinas PAM di PT AKG Bahuga yang telah melakukan upaya Tindakan Kepolisian terhadap diduga Pelaku berinisial A, yang menjadi Korban, saat ini kedua Personil tersebut, telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dalam rangka Penyelidikan, atas pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, dimana kedua-nya telah menggunakan upaya tindakan kepolisian. Ujarnya.

Dijelaskan oleh Pandra, pemeriksaan terhadap kedua Personil Dit Samapta Polda Lampung tersebut, sebagai proses untuk mempertanggung jawabkan Upaya tindakan Kepolisian kepada korban berinisial A, yang mengakibatkan meninggal dunia, dan juga untuk mendapatkan keterangan yang sebenarnya terjadi, di (TKP) tempat kejadian perkara.

Sebelumnya, pandra menjelaskan awal kejadian pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Wib jelang dinihari personil PAM Dit Samapta Polda Lampung melaksanakan patroli di kebun sawit Blok 11, ditengah kegelapan malam saat dinihari, kemudian Petugas melihat diduga ada pelaku berupaya mencuri buah sawit dengan menggunakan kendaraan roda-4 Pick-up bak terbuka dan petugas berusaha menghentikan pelaku, dengan cara melakukan mengeluarkan tembakan peringatan keatas, untuk diindahkan dan berhenti.

“Bukannya berhenti, namun diduga pelaku A, malah nekad melarikan diri dengan menggunakan kendaraan bak terbuka dengan kecepatan tinggi ditengah kegelapan malam dan berusaha mencederai petugas Kepolisian, dengan cara menabrakkan mobil yang dikendarainya ke salah satu personel Pengamanan PT AKG Bahuga yang menghadangnya, karena posisi terdesak Petugas tidak dapat menghindar, sehingga personel tersebut, secara refleks, gerak cepat guna menghentikan laju kendaraan, dan melakukan Upaya tindakan Kepolisian dengan melepaskan tembakan kearah mobil yang diduga mengenai pelaku yang berinisial A, “jelas Pandra.

Pandra juga menjelaskan bahwa Pelaku berinisial A yang telah dilakukan Upaya Tindakan Kepolisian secara tegas oleh Personil Pam Dit Samapta Polda Lampung, sempat juga dibawa ke Puskesmas Mesir ilir namun jiwanya tidak dapat tertolong.

Selanjutnya pandra menjelaskan, dari hasil SKCK Catatan Kepolisian Pelaku berinisial A, pernah berurusan dengan hukum sebagaimana laporan polisi nomor LP/B-109/IV/2019/LPG/RES WK/ SEK BUAY BAHUGA, tanggal 12 April 2019, melakukan pencurian buah Kelapa Sawit sebanyak 250 tandan di PT AKG Bahuga, dan dilaporkan oleh pegawai atas nama PS, dan terhadap Pelaku berinisial A di Vonis oleh Hakim dan mendapatkan sanksi hukuman selama satu tahun sepuluh bulan.

Pandra, berharap dengan adanya kejadian atas peristiwa tersebut, kepada seluruh pihak, agar dapat memahami atas situasi yang sebenarnya terjadi, serta dapat menahan diri serta dapat menjelaskan kepada semua pihak, dan tidak meyebarkan berita Hoax,

Dan mohon bantuan serta Kerjasama kepada para Tokoh-2 Informal seperti Para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda & Masyarakat, beserta seluruh Komponen Pemangku Kepentingan yang ada di Wilayah Kab Waykanan untuk dapat saling bersinergi, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Agar terciptanya Situasi Harkamtibmas yang kondusif di kabupaten Waykanan. Tutupnya($pr)

Polda Lampung Ungkap Tindak Pidana Penambangan Tanpa ijin

6DETIKCOM, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung memproses pelaku pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tanpa ijin.

Ada tiga perkara dalam tahun ini yang sudah diproses, dua perkara sudah dilimpahkan ke tahap II karena dinyatakan lengkap P21 dan saat ini ditangani oleh kejaksaan, kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Senin 19/12/22 yang sudah dilakukan konfirmasi dengan Direktur Reserse kriminal khusus Kombes Pol Arie Rachman.

Dia melanjutkan tersangka Sugiyanto inisial, (S), umur 52 tahun jenis kelamin laki-laki, alamat desa Dono Mulyo, Banjit, waykanan, melakukan penambangan emas tanpa memiliki ijin usaha pertambangan di Desa Dono Mulyo, Banjit, Way Kanan.

Untuk di Desa Dono Mulyo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set mesin gelundung, empat stick mesin gelundung, air raksa, semen, satu set regulator, dan gas koi.

Untuk tersangka,(S), dipersangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Perkara kini di proses sidik dan P 21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022, kata dia.

Untuk penindakan penanganan pasir yang tidak memiliki ijin usaha petambangan di Desa Sukorahayu, Lampung Timur melibatkan tersangka, Tukiman inisial ( T), umur 49 tahun, alamat dusun II desa Sukorahayu, labuhan Maringgai, Lampung timur
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit alat sedot mesin diesel dan satu unit alkon.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar. Perkara telah diproses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022, kata dia lagi.

Pandra menambahkan untuk penindakan penambangan emas yang tidak memiliki ijin usaha di kabupaten Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama sudah habis masa ijin.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu senter kepala, satu jack hammer, dua karung 25 kilogram, akta pendirian, surat ijin, tanda daftar perusahaan, dan surat keterangan domisili.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.

Sudah Melakukan pemeriksaan saksi- saksi dan juga Sudah dilakukan pemeriksaan dari ahli pertambangan dan ahli hukum, katanya.(red)