Lompat ke konten
Beranda | Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini | GEMAK Laporkan Dugaan Korupsi APBD Lampung Barat 2025 ke Kejati Lampung, Soroti Proyek Jalan hingga Pengadaan Bibit Ikan

GEMAK Laporkan Dugaan Korupsi APBD Lampung Barat 2025 ke Kejati Lampung, Soroti Proyek Jalan hingga Pengadaan Bibit Ikan

Bandar Lampung – Gerakan Masyarakat (GEMAK) Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025.

Dalam aksi yang digelar di depan Kejati Lampung, massa GEMAK menyampaikan sejumlah temuan yang mereka klaim berasal dari hasil investigasi terhadap berbagai proyek pembangunan dan belanja pemerintah daerah. Aksi tersebut juga diwarnai dengan pembentangan spanduk bergambar sejumlah pejabat sebagai bentuk protes atas dugaan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran.

Koordinator aksi, Fizai, menyebut dugaan penyimpangan paling banyak ditemukan pada proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Barat. Ia menyoroti kualitas sejumlah proyek peningkatan jalan yang dinilai mengalami kerusakan dalam waktu singkat meski baru selesai dikerjakan.

Salah satu proyek yang disoroti adalah peningkatan Jalan Suka Marga–Tugu Ratu senilai Rp4,9 miliar. Menurut GEMAK, kondisi jalan tersebut sudah mengalami kerusakan berupa retak, bergelombang, hingga lapisan permukaan yang mengelupas.

Selain itu, GEMAK juga menyoroti proyek pembangunan Jalan Hujung–Pakhpahan senilai Rp99 juta yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga mengakibatkan struktur jalan retak dan ambles.

Pada sektor pengairan, organisasi tersebut mempertanyakan fungsi pembangunan Daerah Irigasi (D.I.) Way Palakia senilai Rp137 juta yang disebut belum mampu mengalirkan air secara optimal. Temuan serupa juga disampaikan pada proyek irigasi Way Uluhan dan Way Bangkenol yang diduga mengalami persoalan teknis saat pelaksanaan konstruksi.

Tak hanya sektor infrastruktur, GEMAK juga mengkritisi pengadaan di Dinas Perikanan Lampung Barat. Orator aksi, Hanzon Harizal, mempertanyakan nilai anggaran pengadaan calon induk ikan nila yang dinilai tidak sebanding dengan harga pasar.

Menurutnya, alokasi anggaran sekitar Rp96 juta hingga Rp98 juta untuk pengadaan 400–800 ekor calon induk ikan nila ukuran 70–100 gram menimbulkan dugaan adanya mark-up harga. Selain itu, GEMAK juga menyoroti pengadaan bibit ikan lainnya, jaring lempar, coolbox, dan freezer yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan yang sama, GEMAK turut menyoroti belanja operasional di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Bappeda dan Bapenda Lampung Barat. Beberapa pos anggaran yang dipersoalkan meliputi belanja fotokopi, konsumsi rapat, hingga pengadaan alat tulis kantor yang nilainya dinilai cukup besar.

Organisasi tersebut menduga terdapat indikasi pemborosan anggaran maupun praktik yang perlu diaudit lebih mendalam untuk memastikan seluruh proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

GEMAK juga menilai kepala daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap berbagai temuan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, GEMAK menyerahkan laporan resmi beserta dokumen pendukung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh dugaan penyimpangan yang disampaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut terkait tudingan yang disampaikan GEMAK.

Tinggalkan Balasan