Lompat ke konten
Beranda | Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini | OJK Bidik Pelanggaran Pasar Modal, Investor Ritel Capai 32,7 Juta

OJK Bidik Pelanggaran Pasar Modal, Investor Ritel Capai 32,7 Juta

OJK Bidik Pelanggaran Pasar Modal, Investor Ritel Capai 32,7 Juta

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat penegakan aturan terhadap pelanggaran di pasar modal, termasuk praktik coordinated trading atau perdagangan terkoordinasi yang melanggar ketentuan.

Pesan tersebut diungkapkan Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan pers usai rapat terbatas bidang ekonomi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Friderica mengatakan, Presiden memberikan perhatian terhadap penegakan hukum bagi pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran dalam aktivitas perdagangan di pasar modal.

“Tadi pesan khusus juga terpenting adalah bagaimana kita terus menegakkan enforcement kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran terkait dengan coordinated trading dan lain sebagainya,” ujar Friderica.

Menurutnya, penguatan penindakan menjadi bagian penting dalam reformasi pasar modal Indonesia. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kredibilitas, integritas, dan kepercayaan investor terhadap pasar keuangan nasional.

OJK Perkuat Transparansi Pasar Modal

Selain penegakan aturan, OJK akan melanjutkan reformasi pasar modal dengan mendorong transparansi dan meningkatkan likuiditas perdagangan.

Penguatan pengawasan dan penindakan diharapkan dapat menciptakan pasar modal yang lebih terbuka, sehat, dan memiliki kepastian bagi para pelaku pasar.

Upaya tersebut juga diarahkan untuk menjaga kepercayaan investor domestik maupun asing agar pasar modal Indonesia semakin menarik sebagai sarana investasi.

Penindakan terhadap pelanggaran menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan aktivitas perdagangan berlangsung sesuai ketentuan. Meski demikian, penetapan adanya pelanggaran tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses sesuai aturan yang berlaku.

Investor Ritel Indonesia Tembus 32,7 Juta SID

Friderica juga menyoroti besarnya potensi investor ritel domestik yang terus menjadi bagian penting dalam perkembangan pasar modal Indonesia.

Ia menyebut jumlah investor ritel telah mencapai sekitar 32,7 juta Single Investor Identification (SID).

“Apalagi dengan sekarang investor ritel domestik kita sudah mencapai 32 juta 700 SID,” kata Friderica.

Menurutnya, jumlah investor tersebut menjadi peluang untuk memperkuat peran pasar modal sebagai sarana investasi jangka panjang bagi masyarakat.

OJK berharap reformasi dan pengawasan yang semakin kuat dapat meningkatkan kualitas pasar modal sekaligus memberikan rasa aman kepada investor dalam mengambil keputusan investasi.

“Tentu saja ini juga menaruh harapan besar untuk pasar modal Indonesia ke depan bisa menjadi tempat investasi jangka panjang yang baik untuk masyarakat Indonesia,” tutup Friderica.

Penguatan penegakan aturan, transparansi, dan likuiditas diharapkan berjalan beriringan agar pertumbuhan jumlah investor turut didukung oleh pasar modal yang berintegritas dan dipercaya masyarakat.

Tinggalkan Balasan