
BANDAR LAMPUNG – LSM PRO RAKYAT mendesak Kapolda Lampung mengawasi secara serius penanganan dugaan penggelapan mobil rental yang dilaporkan menyeret nama Yunika Indahayati, anggota DPRD Kota Bandar Lampung. Organisasi tersebut meminta penyidik menuntaskan pemeriksaan seluruh pihak dan segera menentukan status hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., kepada awak media, Senin (19/10/2026).
Menurut PRO RAKYAT, penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa membedakan pihak berdasarkan jabatan maupun kedudukannya.
Sorotan tersebut menguat setelah beredarnya dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 16 Oktober 2026, bernomor SP2HP/1691/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, yang disebut ditandatangani Kasubdit Jatanras selaku penyidik, AKBP Ujang Supriyanto.
Dokumen itu menyebut penyidik telah memeriksa enam saksi dalam perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026, yang dilaporkan Muhammad Debbi Diningrat, S.I.K.
Enam orang yang disebut telah diperiksa terdiri atas Muhammad Debbi Diningrat selaku pelapor, Chatrina Febriani Pratiwi dan Denny M. Noor sebagai saksi yang mengetahui, serta Adetya Arie Putra, Yuhadi, dan Rulloef Dicky Sukmagiri yang disebut menguasai kendaraan terkait perkara.
Sementara itu, Yunika Indahayati bersama empat orang lainnya, yakni Indra Herliyanto, Veri Evendi alias Uyung, M. Rafsanjani, dan Harmoko, disebut akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polda Lampung.
Aqrobin: Jabatan Tidak Boleh Menjadi Alasan Perlakuan Istimewa
Aqrobin meminta Kapolda Lampung memastikan seluruh keterangan saksi ditindaklanjuti dan setiap fakta diuji secara objektif. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri bukti kepemilikan kendaraan, proses perpindahan penguasaan, pihak yang menyerahkan dan menerima kendaraan, serta dasar transaksi yang terjadi.
“Dokumen perkembangan penyidikan telah menyebut enam saksi diperiksa dan sejumlah pihak akan dipanggil kembali. Sekarang yang harus dipastikan adalah bagaimana penyidik menindaklanjuti seluruh keterangan, memeriksa bukti kepemilikan kendaraan, menelusuri bagaimana proses perpindahan tangan kendaraan, dan menentukan status hukum masing-masing pihak sesuai alat bukti,” tegas Aqrobin.
Ia menambahkan, penyidik perlu menguji fakta dan keterangan dari semua pihak, termasuk perbedaan penjelasan yang mungkin muncul dalam perkara tersebut.
“Kapolda Lampung harus memastikan penyidik bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Jabatan sebagai anggota DPRD bukan tameng untuk menghindari proses hukum. Masyarakat menunggu hasilnya. Apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan, segera tentukan status hukum sesuai prosedur,” ujarnya.
Soroti Penguasaan Dua Mobil Toyota Innova
Sekretaris Umum PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menyoroti keterangan dalam SP2HP mengenai tiga orang yang disebut menguasai kendaraan terkait perkara.
Berdasarkan dokumen yang dirujuk, Adetya Arie Putra disebut menguasai satu unit Toyota Innova Reborn tipe G tahun 2019 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi BE 1495 MA.
Sementara itu, Yuhadi dan Rulloef Dicky Sukmagiri disebut menguasai Toyota Innova Zenix G Hybrid tahun 2024 berwarna hitam metalik dengan nomor polisi BE 1825 DQ.
Johan meminta penyidik menelusuri asal-usul kedua kendaraan tersebut, status kepemilikan, dokumen yang digunakan, serta dasar hukum perpindahan penguasaannya.
“Penyidik harus menjelaskan kepada masyarakat bagaimana kendaraan itu sampai beralih dan dikuasai masing-masing pihak, siapa pemilik aslinya, siapa yang menyerahkan kendaraan, apakah ada perjanjian atau transaksi sewa, serta dokumen kepemilikan apa yang diperlihatkan saat peralihan kendaraan,” kata Johan.
Ia juga meminta penyidik mendalami apakah terdapat fakta yang menunjukkan pihak penerima atau penguasa kendaraan mengetahui, atau patut menduga, bahwa kendaraan tersebut berkaitan dengan tindak pidana.
Menurut Johan, apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana lain, termasuk dugaan penadahan, penyidik perlu mengkaji penerapan ketentuan hukum yang relevan.
“Jangan mengabaikan fakta. Jika terdapat transaksi mencurigakan, dokumen yang diduga tidak sah, atau keterangan yang menunjukkan penerima kendaraan mengetahui maupun patut menduga asal-usul kendaraan bermasalah, semua itu harus diuji berdasarkan bukti,” tegasnya.
Minta Gelar Perkara dan Kepastian Status Kendaraan
PRO RAKYAT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polda Lampung. Di antaranya, menindaklanjuti pemanggilan Yunika Indahayati dan empat orang lainnya yang disebut dalam SP2HP, sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan dan menentukan langkah hukum berikutnya.
Organisasi tersebut juga meminta penyidik mendalami kemungkinan tindak pidana lain apabila ditemukan bukti yang mendukung, termasuk dugaan penadahan.
Selain itu, PRO RAKYAT meminta kejelasan mengenai status seluruh kendaraan yang dilaporkan berkaitan dengan perkara, termasuk kendaraan yang telah diamankan, lokasi terakhir kendaraan, serta keterkaitannya dengan alat bukti dalam berkas penyidikan.
Aqrobin menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa mengabaikan asas praduga tidak bersalah dan hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil.
“Pesan kami jelas, usut tuntas kasus ini berdasarkan bukti, periksa seluruh pihak sesuai perannya masing-masing, dan berikan kepastian hukum kepada pelapor. Jika terbukti ada tindak pidana, proses sesuai hukum dan tetapkan tersangka apabila alat bukti serta ketentuan hukum telah terpenuhi. Semua itu harus dijelaskan secara transparan dan profesional,” tutup Aqrobin.
Hingga berita ini disusun, uraian di atas merupakan desakan dan keterangan dari LSM PRO RAKYAT berdasarkan dokumen SP2HP yang mereka rujuk. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta status hukum setiap pihak merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. (*)

