Lompat ke konten
Beranda | Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini | Kejaksaan Negeri Kota Metro Musnahkan Barang Bukti Penanganan Tindak Pidana Inkracht

Kejaksaan Negeri Kota Metro Musnahkan Barang Bukti Penanganan Tindak Pidana Inkracht

Metro | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro memusnahkan barang bukti penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perjudian online, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Metro, Kamis, (07/05/2026).

Kepala Kejari Kota Metro Neneng Rahmadini menegaskan, Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selain itu, penyetoran uang rampasan negara juga menjadi bagian penting dalam upaya pengembalian kerugian dan hasil tindak pidana kepada negara.

“Kejaksaan Negeri Metro akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana, baik pidana umum, narkotika, perjudian online maupun tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara,”ujar Neneng.

Dia menambahkan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin masyarakat melihat bahwa setiap proses hukum berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Neneng.

Selain itu, perkembangan perkara atas nama terdakwa Kelvin Wijaya alias Kevin Sanjaya alias Kev anak dari Qi Shiong yang dinyatakan bersalah dalam perkara perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terdakwa terbukti turut serta mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik bermuatan perjudian serta menyamarkan hasil tindak pidana melalui sejumlah rekening dan merchant pembayaran digital.

Dari perkara tersebut, sejumlah barang bukti elektronik dirampas untuk dimusnahkan, mulai dari puluhan telepon genggam, CPU komputer, monitor LCD, modem, kartu ATM, buku rekening, hingga kartu SIM yang digunakan dalam operasional perjudian online.

Pemusnahan barang bukti, negara juga menerima rampasan aset dan uang dalam jumlah besar, di antaranya:
25.000 Dolar Amerika Serikat,
20.000 Dolar Singapura,
Uang tunai Rp5.475.290.926,-
Kendaraan mewah BMW X5;
Kendaraan Nissan Grand Livina.

“Jika ditotal, nilai uang rampasan dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp 5,4 miliar di luar nilai kendaraan dan mata uang asing,”imbuh Neneng.

Dana tersebut berasal dari sejumlah merchant dan rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online, termasuk perusahaan mitra pembayaran digital.

Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Metro juga mengungkap perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (JIT) Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Kantor Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Metro, UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kota Metro, Balai Penyuluhan Pertanian Metro Selatan, dan Balai Penyuluhan Pertanian Metro Utara.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dua unit barang elektronik dan 99 dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek irigasi tersebut.

Selain itu, Kejari Metro juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari total 51 perkara yang telah inkracht sejak Oktober 2025 hingga April 2026.

Perkara tersebut terdiri dari:
43 perkara narkotika;
3 perkara Oharda;
1 perkara Kamtibum;
4 perkara tindak pidana umum lainnya.

Jenis dan jumlah Barang bukti yang akan dimusnahkan sebagai berikut:
1. Sabu : 11,94 GRAM
2. Ganja : 103,33 GRAM
3. Tembakau Gorila : 10,25 gram
4. Ekstasi : 6 butir
5. Psikotropika : 3 butir
6. Bong : 9 buah
7. Handphone : 10 unit
8. Senjata Tajam : 1 bilah
9. Senjata api : 2 pucuk
10. Peluru : 5 butir
11. Komputer : 5 unit
12. Lain-lain : 183 buah

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, dan metode lain sesuai prosedur agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini bukan hanya sekadar pemusnahan barang bukti, tetapi juga bentuk kepastian hukum dan pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti telah ditangani sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Neneng.| (Rio).

Tinggalkan Balasan