
BANDAR LAMPUNG – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menemukan tiga persoalan maladministrasi dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kampung, pekon, dan tiyuh di sejumlah kabupaten di Lampung.
Temuan tersebut merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Tahun 2026 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tindakan Korektif.
Hasil pemeriksaan disampaikan Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin kepada pemerintah daerah pada Jumat (2/10/2026). Ombudsman meminta pemerintah daerah segera melakukan perbaikan, terutama terkait penerapan prosedur setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam aturan terbaru, Kepala Desa wajib memperoleh persetujuan tertulis Bupati/Wali Kota sebelum menerbitkan keputusan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa.
Investigasi Ombudsman dilakukan terhadap 13 kabupaten di Provinsi Lampung sejak Mei hingga Agustus 2026. Pemeriksaan melibatkan pemerintah daerah, dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat desa, kecamatan, serta pemerintah desa yang menjadi sampel.
Untuk memperkuat hasil pemeriksaan, Ombudsman juga meminta pendapat ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Lampung melalui Focus Group Discussion (FGD) pada 3 September 2026.
Tiga Temuan Ombudsman
Pertama, Ombudsman menemukan masih adanya pemerintah desa di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur, dan Tulang Bawang yang belum mengetahui kewajiban memperoleh persetujuan tertulis Bupati/Wali Kota dalam pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan belum meratanya pemahaman terhadap perubahan regulasi dan berpotensi menyebabkan keputusan pengangkatan atau pemberhentian dilakukan tidak sesuai prosedur.
Kedua, persetujuan tertulis pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Way Kanan, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur, dan Tanggamus ditemukan tidak ditandatangani langsung oleh Bupati.
Dokumen yang diperoleh Ombudsman menunjukkan persetujuan tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah maupun Asisten. Dalam pemeriksaan, Ombudsman tidak menemukan surat pelimpahan kewenangan dari Bupati maupun ketentuan delegasi dalam peraturan daerah.
Ketiga, Ombudsman menilai tata kelola verifikasi dan validasi dokumen di sejumlah pemerintah daerah belum memadai. Hal ini terlihat dari belum optimalnya standar operasional prosedur (SOP) serta mekanisme penunjukan perangkat daerah yang bertugas memeriksa dokumen usulan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseragaman pemeriksaan dokumen serta memengaruhi kepastian prosedur pelayanan kepada pemerintah desa maupun perangkat desa.
Persetujuan Akhir Berada pada Bupati
Fikri Yasin menjelaskan, perubahan regulasi membawa konsekuensi terhadap kewenangan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat ahli hukum yang dihimpun Ombudsman, kewenangan memberikan persetujuan pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan atribusi Bupati.
Pelimpahan melalui mekanisme mandat dapat dilakukan untuk tahapan persiapan, seperti verifikasi dan validasi dokumen. Namun, keputusan akhir berupa persetujuan atau penolakan harus ditandatangani Bupati.
Pelimpahan kewenangan kepada perangkat daerah lain dapat dilakukan melalui mekanisme delegasi, tetapi harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk diatur dalam Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Temuan ini menunjukkan bahwa perubahan regulasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa belum sepenuhnya dipahami dan diterapkan secara seragam oleh pemerintah daerah maupun pemerintah desa,” ujar Fikri.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh lagi menjalankan proses berdasarkan kebiasaan atau praktik sebelumnya.
“Persetujuan pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan Bupati. Karena itu, proses tersebut tidak boleh dilaksanakan berdasarkan kebiasaan atau praktik sebelumnya, tetapi harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Menurut Fikri, kepastian prosedur diperlukan agar persoalan administratif tidak berdampak terhadap status dan hak perangkat desa.
Ombudsman Minta Tindakan Korektif
Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta pemerintah kabupaten melakukan sejumlah tindakan korektif.
Pertama, Bupati yang belum menandatangani langsung persetujuan pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa diminta menyesuaikan pelaksanaan dengan ketentuan kewenangan yang berlaku.
Kedua, pemerintah daerah diminta menerbitkan surat edaran kepada dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat desa, camat, serta kepala desa/kampung/pekon/tiyuh mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan tersedianya SOP serta mekanisme verifikasi dan validasi dokumen yang jelas agar proses berjalan seragam, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
“Melalui IAPS ini, kami berharap pemerintah daerah tidak hanya menindaklanjuti temuan secara administratif, tetapi juga melakukan pembenahan sistem agar persoalan serupa tidak berulang,” kata Fikri.
Ombudsman berharap tindakan korektif tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi perangkat desa serta masyarakat.


