
APBD Perubahan 2026 Lampung Selatan Alokasikan Hibah Rp3,13 Miliar
Kalianda – Belanja hibah dalam APBD Perubahan 2026 Lampung Selatan menjadi perhatian publik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyebut anggaran hibah untuk sejumlah instansi vertikal mencapai Rp3,13 miliar dan telah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Lampung Selatan memberikan penjelasan tersebut untuk menjaga keterbukaan informasi sekaligus menjawab berbagai pandangan masyarakat terkait penggunaan anggaran daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan pemerintah menghargai kritik dan masukan masyarakat dalam pengawasan APBD.
Menurut Hendry, pemberian hibah kepada instansi vertikal harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti penerima yang sesuai, tujuan yang jelas, kepentingan daerah, serta manfaat bagi pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Hibah Harus Sesuai Aturan dan Tidak Tumpang Tindih
Hendry menjelaskan, penganggaran hibah mengacu pada sejumlah aturan, di antaranya PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Hibah dari APBD kepada instansi pemerintah pusat dimungkinkan selama memenuhi ketentuan. Namun, Pemkab menegaskan pemberian tersebut tidak boleh menimbulkan tumpang tindih dengan pendanaan dari APBN.
“Setiap penganggaran hibah tetap harus memenuhi kriteria dan persyaratan penerima, memiliki peruntukan yang jelas, serta dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hendry.
Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Pengawasan
Penggunaan dana hibah juga wajib dipertanggungjawabkan dan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemkab Lampung Selatan menyatakan pengelolaan anggaran akan terus diarahkan agar transparan dan akuntabel.
Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBD, termasuk belanja hibah.
