Lompat ke konten
Beranda | Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini | Anggaran Rp267 Juta untuk Gang Sedap Malam II Dipertanyakan, Dinas PU Bandarlampung Disorot

Anggaran Rp267 Juta untuk Gang Sedap Malam II Dipertanyakan, Dinas PU Bandarlampung Disorot

BANDAR LAMPUNG — Penggunaan APBD Kota Bandarlampung untuk proyek peningkatan Jalan (Gang) Sedap Malam II di Jalan MS Batubara, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, menuai sorotan. Proyek senilai Rp267 juta tersebut dipertanyakan karena lokasi pekerjaan disebut tidak tercatat dalam data kewilayahan kelurahan dan aksesnya diduga hanya menuju kawasan perumahan.

Pekerjaan yang mencakup perbaikan jalan sepanjang sekitar 200 meter itu dinilai warga perlu dikaji kembali dari sisi urgensi, status jalan, hingga penerima manfaatnya.

Berdasarkan keterangan staf Kelurahan Kupang Teba yang disampaikan kepada wartawan, nama Gang Sedap Malam II disebut tidak tercantum dalam data kewilayahan kelurahan. Jalan tersebut juga dilaporkan merupakan akses buntu yang mengarah ke kawasan perumahan milik pengembang.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengalokasian anggaran daerah untuk proyek tersebut, terutama jika jalan yang diperbaiki berada di kawasan yang status dan pengelolaannya belum jelas.

Warga Pertanyakan Prioritas APBD

Warga juga mempertanyakan urgensi proyek tersebut. Sebelum dilakukan perbaikan, kondisi jalan disebut masih cukup layak untuk dilalui.

Di sisi lain, sejumlah jalan utama di wilayah Kupang Teba dilaporkan masih mengalami kerusakan dan membutuhkan penanganan.

Karena itu, masyarakat menilai anggaran Rp267 juta semestinya diarahkan terlebih dahulu kepada infrastruktur yang memiliki tingkat kerusakan lebih berat serta memberikan manfaat lebih luas bagi warga.

Status Jalan Jadi Sorotan

Selain persoalan prioritas, status jalan dan kawasan perumahan tersebut juga menjadi pertanyaan penting.

Penggunaan APBD untuk pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan pada prinsipnya perlu memperhatikan status aset serta proses penyerahan kepada pemerintah daerah. Jika kawasan tersebut belum diserahterimakan secara resmi dan belum menjadi Barang Milik Daerah (BMD), penggunaan anggaran pemerintah untuk pembangunan di dalam kawasan tersebut perlu mendapat penjelasan dan dasar hukum yang jelas.

Sejumlah dugaan lain juga beredar, termasuk dugaan penggelembungan nilai pekerjaan (markup) serta informasi mengenai pihak yang disebut memiliki kawasan perumahan tersebut. Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kontrak, spesifikasi pekerjaan, nilai proyek, serta status legal jalan dan PSU.

Dinas PU Belum Beri Penjelasan

Saat dikonfirmasi pada Rabu (19/8/2026), Camat Telukbetung Utara belum memberikan penjelasan lebih jauh dengan alasan belum menjabat ketika proyek tersebut dilaksanakan.

Sementara itu, Kepala bidang terkait disebut belum memberikan respons atas konfirmasi wartawan hingga berita ini diturunkan.

Sejumlah pertanyaan publik kini mengarah pada transparansi proyek tersebut, mulai dari mengapa lokasi itu dipilih, bagaimana status jalannya, siapa penerima manfaatnya, hingga apa dasar hukum penggunaan APBD sebesar Rp267 juta.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan, masyarakat berharap terdapat pemeriksaan secara terbuka agar penggunaan uang daerah dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan