Lompat ke konten
Beranda | Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini | Sengketa Tanah Waris 72.060 Meter Persegi di Natar Bergulir di Pengadilan

Sengketa Tanah Waris 72.060 Meter Persegi di Natar Bergulir di Pengadilan

Sengketa Tanah Waris 72.060 Meter Persegi di Natar Bergulir di Pengadilan

Lampung Selatan — Sengketa tanah warisan keluarga almarhum Hi. Muhammad Aliun Abdul Malik kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan. Empat ahli waris almarhumah Maryam Binti M. Aliun menggugat dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan hak atas tanah seluas total 72.060 meter persegi di Kecamatan Natar.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 26/Pdt/2026/PN Kla. Para penggugat meminta kepastian hukum atas hak waris yang mereka klaim berdasarkan sejumlah dokumen kepemilikan dan kesepakatan pembagian warisan.

Kuasa hukum penggugat, Meriantony, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Meriantony & Partners, menyatakan gugatan diajukan setelah pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk mempertahankan hak yang diklaim sebagai bagian dari harta warisan.

Empat penggugat dalam perkara ini adalah Aminallah Adisyanto Fathullah, Amier Fathullah Ahmad, Achmad Fathullah, dan Abdul Aziz Fathullah Ahmad. Mereka memberikan kuasa kepada Meriantony, S.H., M.H., Muhammad Saputra, S.H., dan Erik Armanda, S.H.

Sengketa Tanah Waris 72.060 Meter Persegi di Natar Bergulir di Pengadilan

Pihak yang digugat meliputi Raden Saleh Abdul Malik sebagai Tergugat I, Rohiya Abdul Malik sebagai Tergugat II, Intan Abdullah sebagai Tergugat III, serta Arni Kurniasari Undap selaku wali dari Salsabila Yusuf Abdul Malik sebagai Tergugat IV.

Sementara itu, Muhamad Rafi Haikal, Yuhana Noviza, S.H., M.Kn., selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan turut menjadi pihak dalam perkara tersebut.

Berawal dari Kesepakatan Pembagian Waris

Meriantony menjelaskan, salah satu dokumen yang menjadi dasar gugatan adalah surat perdamaian dan kesepakatan pembagian waris di antara para ahli waris. Menurut pihak penggugat, dokumen tersebut telah didaftarkan dalam buku daftar surat pada Kantor Notaris Imansyah, S.H., M.Kn., pada 19 Juli 2019.

Selain kesepakatan tersebut, penggugat mendasarkan klaimnya pada dokumen kepemilikan tanah yang berkaitan dengan almarhumah Maryam Binti M. Aliun.

Pihak penggugat juga merujuk pada Surat Kematian Nomor 3174-KM-21102021-0076 tanggal 8 Oktober 2021 dan Penetapan Waris Nomor 227/Pdt.P/2023/PA.JS tanggal 5 April 2023 sebagai dokumen pendukung kedudukan hukum mereka selaku ahli waris.

Menurut kuasa hukum, terdapat tiga bidang tanah yang disebut berkaitan dengan hak waris almarhumah dan telah diterbitkan sertifikatnya. Dokumen-dokumen tersebut diajukan sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara.

Dua Bidang Tanah Jadi Pokok Sengketa

Objek utama yang dipersoalkan dalam gugatan mencakup tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 963 Tahun 2002, berdasarkan Surat Ukur Nomor 837/Pemangilan/2002, seluas 52.060 meter persegi di Desa Pemangilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Tanah tersebut sebelumnya tercatat atas nama Ir. Abdul Malik M. Aliun. Selain itu, gugatan turut mempersoalkan sebagian bidang tanah seluas 20.000 meter persegi dari SHM Nomor 964 Tahun 2002.

Dengan demikian, total luas objek tanah yang disengketakan mencapai 72.060 meter persegi, atau sekitar 7,2 hektare.

Berdasarkan keterangan Meriantony, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan informasi yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menunjukkan bahwa tanah yang diklaim sebagai bagian dari hak waris kliennya telah beralih kepada Muhamad Rafi Haikal.

Menurut dokumen yang disampaikan pihak penggugat, peralihan tersebut berkaitan dengan Akta Jual Beli Nomor 19/2025 tertanggal 14 Mei 2025 dan Akta Jual Beli Nomor 21/25 yang disebut bertanggal 15 Mei 2025.

Akta-akta tersebut disebut dibuat oleh Yuhana Noviza, S.H., M.Kn., selaku notaris dan PPAT yang turut menjadi pihak dalam perkara.

Pihak penggugat mempersoalkan proses peralihan hak tersebut dan meminta pengadilan memeriksa aspek hukumnya. Namun, keabsahan peralihan hak serta ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum masih menjadi pokok sengketa yang harus dibuktikan di persidangan.

Penggugat Mengaku Telah Melayangkan Somasi

Sebelum mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda, pihak penggugat menyatakan telah melakukan sejumlah langkah untuk memperjuangkan hak yang mereka klaim.

Menurut Meriantony, somasi telah dilayangkan kepada Tergugat I dan Tergugat II. Penggugat juga mengajukan permohonan pemblokiran tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan pada 25 Agustus 2025 dan kembali mengajukannya pada 11 Desember 2025.

Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, pihak penggugat menyampaikan surat keberatan atas peralihan sertifikat tanah yang dipersoalkan.

Meriantony menyebut pihaknya belum memperoleh jawaban atas surat keberatan tersebut sebagaimana yang diharapkan hingga gugatan didaftarkan.

Setelah sejumlah upaya itu, para penggugat akhirnya menempuh jalur litigasi melalui gugatan perbuatan melawan hukum.

Mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata

Dalam gugatannya, pihak penggugat mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang secara umum mengatur kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum.

Menurut kuasa hukum, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk meminta pengadilan memeriksa peralihan hak atas tanah yang diklaim sebagai bagian dari harta warisan.

Pihak penggugat berharap majelis hakim memeriksa seluruh dokumen kepemilikan, kesepakatan pembagian waris, penetapan ahli waris, serta bukti lain yang diajukan dalam persidangan.

Persidangan Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Berdasarkan keterangan Meriantony, perkara tersebut telah memasuki sidang ke-24 dengan sejumlah agenda persidangan yang telah dilaksanakan.

Pada Rabu, 21 Oktober 2026, pihak tergugat dijadwalkan menghadirkan saksi sebagai bagian dari proses pembuktian. Keterangan saksi dan bukti yang diajukan masing-masing pihak akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim.

Meriantony menyatakan pihaknya berharap proses persidangan berjalan secara objektif dan seluruh bukti diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, gugatan tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas hak waris yang diklaim para penggugat.

Perkara ini selanjutnya bergantung pada proses pembuktian dan pertimbangan majelis hakim. Dalil yang disampaikan penggugat masih harus diuji di persidangan, sedangkan penentuan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta keabsahan peralihan hak atas tanah merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan fakta dan bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan