
Lampung Selatan — Kepala Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Muhammad Yani, angkat suara terkait keputusan Kementerian Keuangan RI yang menetapkan Dana Desa tahap II tahun 2025 tidak akan disalurkan. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025, khususnya Pasal 29B ayat (2) dan ayat (4), yang menegaskan bahwa Dana Desa tahap II untuk kategori tertentu tidak direalisasikan pada tahun anggaran berjalan.
PMK ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Pada Pasal 29B ayat (4) dinyatakan secara tegas bahwa “Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak disalurkan.”
Menanggapi aturan tersebut, Muhammad Yani menilai keputusan tersebut sangat merugikan masyarakat desa dan dianggap sebagai tindakan sepihak oleh pemerintah pusat.
“Ini keputusan sepihak yang tidak mementingkan kepentingan orang banyak dan perbuatan zhalim. Kami para kepala desa siap turun ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi ke Kementerian Keuangan RI,” tegas Yani yang juga Ketua APDESI Kabupaten Lampung Selatan ini, Rabu (26/11/25).
Ia menjelaskan bahwa aturan ini pada dasarnya menyatakan apabila pengajuan Dana Desa tahap II dilakukan setelah 17 September 2025, maka dana tersebut tidak bisa ditransfer atau direalisasikan. Menurutnya, kebijakan ini tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap hak-hak masyarakat desa yang sangat bergantung pada Dana Desa.
“Di dalam Dana Desa itu ada hak kader Posyandu, hak kader TB, hak RT, hak guru ngaji, hak Bapak Kaum, hak penjaga makam, dan berbagai hak lainnya. Menghentikan penyaluran Dana Desa berarti mematikan hak-hak mereka,” ujarnya.
Yani bahkan menyebut keputusan tersebut sebagai kebijakan berwatak kapitalistik yang lebih mementingkan kepentingan kelompok tertentu dibandingkan kebutuhan masyarakat luas.
“Apa dasarnya membuat aturan sepihak dengan menghentikan Dana Desa atau tidak merealisasikan dana di tahun berjalan? Negara ini juga sedang tidak dalam situasi genting yang memaksa,” kritiknya.
Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi dari pemerintah pusat terkait aturan tersebut.
“Keputusan itu tidak ada sosialisasi sebelumnya, terkecuali aturan itu dibuat empat atau lima bulan sebelum tanggal yang ditentukan,” sambungnya.
Atas dasar itu, Muhammad Yani menyatakan dirinya bersama para kepala desa di Lampung siap mengambil langkah tegas. Ia meminta Ketua APDESI RI untuk menginstruksikan seluruh kepala desa se-Indonesia turun ke Jakarta menyampaikan aspirasi agar Dana Desa tahap II tetap direalisasikan demi kepentingan orang banyak.
“Oleh karena kezhaliman yang tersistem ini, kami para kepala desa meminta Ketua APDESI RI menginstruksikan kami untuk turun ke Jakarta menyampaikan aspirasi kepada Menteri Keuangan, agar Dana Desa tahap II direalisasikan. Ini demi hak masyarakat desa,” tutup M. Yani.
[Je]

