Tangerang – Agam Muhammad Nasrudin, anak dari bos rental yang menjadi korban penembakan oknum anggota TNI, mengakui telah menerima uang santunan sebesar Rp 100 juta dari TNI AL terkait kematian ayahnya, Ilyas Abdul Rahman. Namun, Agam menyatakan siap mengembalikan santunan tersebut jika tujuan pemberiannya untuk meringankan hukuman para pelaku pembunuhan ayahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Agam dalam sidang lanjutan kasus penembakan di Pengadilan Militer Jakarta II-08, pada Senin (3/3). Tiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Rachman membacakan barang bukti baru berupa surat keterangan yang menginformasikan adanya kunjungan silaturahmi dan pemberian santunan oleh satuan para terdakwa. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pada suatu hari, Danpuskopaska yang didampingi oleh Dansatkopaska dan Komandan KRI Bontang mengunjungi kediaman korban, Ilyas, dan menyerahkan uang santunan sebesar Rp 100 juta kepada istri Ilyas.
Hakim kemudian mengonfirmasi peristiwa tersebut kepada Agam. Agam menceritakan bahwa pada hari tersebut, ia dan saudaranya sedang diperiksa di Puspomal, dan ibunya menghubunginya untuk memberi tahu tentang kunjungan tersebut.
“Ibu menelepon kami, Yang Mulia. ‘Ini ada dari TNI’, kata ibu. ‘Tapi tidak memakai seragam,’ katanya. ‘Terus maksudnya apa, bun?’ saya tanya. ‘Dia mau memberi santunan,’ jawab ibu saya,” cerita Agam.
Agam mengatakan ibunya merasa takut dan khawatir bahwa pemberian santunan tersebut bisa jadi dimaksudkan untuk meringankan hukuman para tersangka. Untuk itu, ibunya segera mendatangi Ketua RT setempat untuk menyaksikan dan mendokumentasikan proses pemberian santunan itu.
“Kalau ini untuk meringankan tersangka, kami tidak akan terima, Yang Mulia,” kata Agam. “Ibu saya lalu bertanya, ‘untuk apa ini?’ dan dijawab, ‘untuk santunan saja’.”
Agam pun memutuskan menyerahkan keputusan penerimaan santunan tersebut kepada ibunya, dengan syarat bahwa uang tersebut tidak diterima jika tujuannya untuk meringankan hukuman para pelaku.
Dalam persidangan, Agam menegaskan bahwa ia siap mengembalikan uang santunan tersebut jika hal itu akan mempengaruhi hukuman para terdakwa. “Jika di sini diminta untuk mengembalikan, saya bersedia, yang penting tidak meringankan terdakwa,” tegasnya.
Ketiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, didakwa melakukan penadahan sesuai dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, Bambang dan Akbar juga didakwa atas pembunuhan, dengan ancaman Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP atau subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.