Tekad Anak Bos Rental Kembalikan Rp 100 Juta Jika Oknum TNI Divonis Ringan

Tangerang – Agam Muhammad Nasrudin, anak dari bos rental yang menjadi korban penembakan oknum anggota TNI, mengakui telah menerima uang santunan sebesar Rp 100 juta dari TNI AL terkait kematian ayahnya, Ilyas Abdul Rahman. Namun, Agam menyatakan siap mengembalikan santunan tersebut jika tujuan pemberiannya untuk meringankan hukuman para pelaku pembunuhan ayahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Agam dalam sidang lanjutan kasus penembakan di Pengadilan Militer Jakarta II-08, pada Senin (3/3). Tiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Rachman membacakan barang bukti baru berupa surat keterangan yang menginformasikan adanya kunjungan silaturahmi dan pemberian santunan oleh satuan para terdakwa. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pada suatu hari, Danpuskopaska yang didampingi oleh Dansatkopaska dan Komandan KRI Bontang mengunjungi kediaman korban, Ilyas, dan menyerahkan uang santunan sebesar Rp 100 juta kepada istri Ilyas.

Hakim kemudian mengonfirmasi peristiwa tersebut kepada Agam. Agam menceritakan bahwa pada hari tersebut, ia dan saudaranya sedang diperiksa di Puspomal, dan ibunya menghubunginya untuk memberi tahu tentang kunjungan tersebut.

“Ibu menelepon kami, Yang Mulia. ‘Ini ada dari TNI’, kata ibu. ‘Tapi tidak memakai seragam,’ katanya. ‘Terus maksudnya apa, bun?’ saya tanya. ‘Dia mau memberi santunan,’ jawab ibu saya,” cerita Agam.

Agam mengatakan ibunya merasa takut dan khawatir bahwa pemberian santunan tersebut bisa jadi dimaksudkan untuk meringankan hukuman para tersangka. Untuk itu, ibunya segera mendatangi Ketua RT setempat untuk menyaksikan dan mendokumentasikan proses pemberian santunan itu.

“Kalau ini untuk meringankan tersangka, kami tidak akan terima, Yang Mulia,” kata Agam. “Ibu saya lalu bertanya, ‘untuk apa ini?’ dan dijawab, ‘untuk santunan saja’.”

Agam pun memutuskan menyerahkan keputusan penerimaan santunan tersebut kepada ibunya, dengan syarat bahwa uang tersebut tidak diterima jika tujuannya untuk meringankan hukuman para pelaku.

Dalam persidangan, Agam menegaskan bahwa ia siap mengembalikan uang santunan tersebut jika hal itu akan mempengaruhi hukuman para terdakwa. “Jika di sini diminta untuk mengembalikan, saya bersedia, yang penting tidak meringankan terdakwa,” tegasnya.

Ketiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, didakwa melakukan penadahan sesuai dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, Bambang dan Akbar juga didakwa atas pembunuhan, dengan ancaman Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP atau subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

6 Pria di Riau Tangkap-Bunuh Harimau Sumatera, Kulit dan Dagingnya Dijual

Riau – Polisi berhasil menangkap enam pria yang terlibat dalam penangkapan dan pembunuhan seekor Harimau Sumatera di Kabupaten Rokan Hulu. Satwa langka tersebut dibunuh, dikuliti, dan dagingnya dicincang untuk dijual.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rejoice Manalu, menjelaskan bahwa harimau tersebut awalnya terjerat. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan mengenai Harimau Sumatera yang terjerat di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu, Riau.

“Harimau itu awalnya terjerat dalam sebuah jerat,” kata Rejoice Manalu dalam wawancara dengan media pada Senin (3/2).

“Mendapatkan laporan tersebut, kami bersama tim BKSDA Riau langsung menuju lokasi kejadian,” tambahnya.

Namun, saat tim tiba di lokasi, harimau yang dilaporkan terjerat sudah tidak ditemukan. Polisi lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapat informasi mengenai sebuah mobil yang diduga membawa harimau tersebut. Mobil tersebut dilaporkan sedang berhenti di sebuah tempat pencucian kendaraan. Polisi kemudian memeriksa karyawan pencucian mobil yang mengonfirmasi bahwa bagian belakang mobil penuh dengan kotoran hewan.

Polisi segera mengejar mobil tersebut dan melakukan penghadangan di Kecamatan Rokan IV Koto. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga orang di dalam mobil yang akhirnya mengaku telah membawa harimau ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.

“Sesampainya di lokasi, tim gabungan menemukan harimau tersebut dalam kondisi mengenaskan, sudah dibunuh, dikuliti, dan dagingnya dicincang. Enam pelaku yang terlibat langsung diamankan,” jelasnya.

Enam pelaku yang ditangkap bernama Sailendra (58), Levis (32), Zulimat (54), Rizal (34), Emen (42), dan Endang (76). Saat ini, mereka tengah dalam perjalanan menuju Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Aksinya Terekam CCTV, Pria di Jaksel Ini Bantah Masturbasi Depan Anak SD

Jakarta – Seorang pria berinisial MS ditangkap polisi atas dugaan melakukan tindakan tidak senonoh di depan seorang anak sekolah dasar (SD). MS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Meskipun demikian, MS membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa dirinya tidak melakukan masturbasi, melainkan sedang mengalami penyakit sifilis.

“Saya memang punya sifilis. Itu ada buktinya. Saya benar, kemarin saya lihat masih berdarah,” ujar MS kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Lebih lanjut, ia mengaku tidak bisa berbuat seperti yang dituduhkan karena kondisi kesehatannya.

“Tangan saya masuk ke celana, bukan karena saya melakukan hal itu (masturbasi),” tegasnya.

Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi menjerat MS dengan sejumlah pasal, yakni:

  • Pasal 414 Ayat 1 Huruf C KUHP,
  • Pasal 281 KUHP,
  • Pasal 10 dan Pasal 36 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi,
  • Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dengan pasal-pasal tersebut, MS terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Terekam dalam Video Viral

Kasus ini terungkap setelah video aksi MS viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak MS membuntuti korban yang sedang berjalan seorang diri. Ia kemudian mengendarai motornya mendekati korban dan berhenti di pinggir jalan. Saat itu, ia terlihat membuka celana dan diduga melakukan tindakan tidak senonoh.

Korban yang ketakutan segera melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut. Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta dalam kasus ini.

 

Sidang Penembakan Bos Rental: Ajat Akui Pernah Gelapkan Mobil Rental Lain

Tangerang – Ajat Supriatna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mobil Honda Brio milik bos rental yang tewas ditembak oknum TNI, Ilyas Abdul Rahman. Aksi licik Ajat ternyata bukanlah yang pertama kali.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (27/2). Ajat menjadi saksi untuk tiga terdakwa oknum TNI, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Mulanya, Ajat mengakui memang sudah berniat untuk menggelapkan mobil yang disewanya tersebut. Hal tersebut, menurut dia, selalu dilakukan bersama rekannya, Iim Hilmi.

“Pertama kali sama Iim kerja sama penggelapan mobil, itu mobil apa?” tanya hakim.

“Innova Reborn,” jawab Ajat.

“Tahun berapa? Kejadiannya, bukan mobilnya. Masih 2024?” cecar hakim.

“2024,” timpal Ajat.

“Bulan apa?” tanya hakim lagi.

“Bulan Juli kalau nggak salah,” ucap Ajat.

“Tapi di rental yang lain?” tanya hakim.

“Rental yang lain,” balas Ajat.

“Daerah mana rentalnya?” tanya hakim.

“Dari teman di Pondok Aren,” ujar Ajat.

Terdakwa kasus dugaan penembakan bos rental mobil dan penadahan mobil oleh oknum TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan penembakan bos rental mobil dan penadahan mobil oleh oknum TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: ANTARA

Aksi penggelapan ini, menurut Ajat, baru terbongkar setelah kasus penembakan bos rental Ilyas itu. Bahkan kini sudah dalam tahan pelengkapan berkas perkara.

“Berapa dapet waktu Reborn?” tanya hakim.

“Waktu Reborn dapet Rp 10 (juta),” ungkap Ajat.

Hakim juga menggali lagi adanya aksi licik Ajat. Kali ini, Ajat juga diduga sempat menggelapkan sebuah mobil Toyota Calya.

“Bukannya ada ini Calya?” tanya hakim.

“Oh Calya itu sudah beres, Yang Mulia. Itu sudah pulang dengan yang punya, sudah beres,” jelas Ajat.

“Calya bulan apa?” cecar hakim.

“Bulan Agustus kalau gak salah,” ucap Ajat.

“2000?” tanya hakim.

“2024,” ungkap Ajat.

Aksi licik itu juga dilakukan Ajat bersama Iim. Mobil Calya tersebut digelapkannya dari salah satu rental di daerah Cikupa, Tangerang.

“Dapet berapa saksi?” tanya hakim.

“Dapet Rp 5 juta,” ungkap Ajat.

“Tadi maksudnya apa udah beres?” cecar hakim.

“Karena mobil Calya sudah dikembalikan lagi,” timpal Ajat.

“Artinya kan tetap penggelapan ya?” tanya hakim lagi.

“Tetap penggelapan,” kata Ajat mengakui.

Sekilas Kasus

Tersangka memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Tersangka memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). Foto: ANTARA

Peristiwa bermula ketika mobil rental merek milik Ilyas disewa oleh Ajat selama tiga hari. Lalu, Ilyas menerima notifikasi bahwa GPS yang dipasang pada mobil telah dicabut sehingga menimbulkan kecurigaan mobil akan digelapkan.

Ilyas dan dua anaknya kemudian melakukan penelusuran dan menuju ke Pandeglang, Banten, usai mendapat titik keberadaan mobilnya. Saat mendapati mobilnya dan dihampiri, ternyata mobil Honda Brio itu bukan lagi dikemudikan oleh Ajat dan sudah berpindah tangan.

Namun demikian, ketika hendak disergap, salah seorang pelaku ada yang membawa senjata api sehingga Ilyas mengurungkan niat untuk mengambil mobilnya dan hanya membuntuti para pelaku.

Ilyas dan kedua anaknya berusaha mengejar para pelaku sambil meminta bantuan ke kepolisian untuk memberi pendampingan. Namun, polisi malah merasa keberatan. Ilyas pun menghubungi Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) untuk meminta pendampingan dan bantuan mengamankan unit mobil yang dibawa kabur pelaku.

Mereka kembali membuntuti para pelaku hingga terjadi kejar-kejaran dan masuk ke Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak. Mereka melakukan penyergapan di sana tapi berujung keributan dan penembakan. Ilyas tewas dalam insiden itu.

 

Ibu di Lampung Bacok Bayinya Diduga Depresi Karena Suami Mau Nikah Lagi

Lampung Timur – Peristiwa tragis terjadi di Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 06.00 WIB. Seorang ibu berinisial UD (40) membacok anak kandungnya yang masih berusia enam bulan.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut diduga kuat terjadi karena UD mengalami depresi. “Ibu korban diduga mengalami depresi akibat persoalan rumah tangga, setelah mendengar kabar bahwa suaminya akan menikah lagi. Hal ini membuatnya nekat membacok bagian kepala bayi putrinya,” ujar Benny kepada media.

Akibat kejadian ini, korban berinisial HS mengalami dua luka bacok di kepala dan meninggal dunia. Jenazah bayi tersebut telah diserahkan kepada keluarga untuk proses pemakaman. Sementara itu, sang ibu dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Kasus ini mengejutkan warga sekitar dan menjadi perhatian pihak kepolisian. Benny menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami motif dan kondisi psikologis pelaku untuk mengetahui secara rinci latar belakang kejadian ini.

 

Akhir Pelarian Pembunuh Keluarga Guru di Kediri

Kriminal – Pelaku pembunuhan satu keluarga di Kediri ditangkap di Lamongan oleh Satreskrim Polres Kediri dan Unit Reskrim Polsek Ngancar serta Jatanras Polda Jatim.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan ketiga jenazah korban, terduga pelaku kami diamankan di Lamongan,” kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Jumat (6/12).

Pembunuhan itu terkait dengan perampokan. Mobil korban hilang.

“Dugaan sementara perampokan, ada mobil hilang dan sejumlah barang,” kata Bimo.

Pelaku Residivis dan Ditembak

Bimo mengungkap status pelaku yang sempat ditahan karena kasus kriminal.

“Dia residivis mantan pelaku jambret,” kata Bimo.

Pelaku pembunuhan keluarga guru di Kediri, Jumat (6/12/2024). Foto: Dok. Istimewa
Pelaku pembunuhan keluarga guru di Kediri, Jumat (6/12/2024). Foto: Dok. Istimewa

Bimo mengatakan Yusak sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Maka itu polisi menembak kakinya.

“Di situ ada perlawanan maka kita melaksanakan tindakan tegas terukur, kita hadiahi dengan timah panas,” ujarnya.

Sekilas Kasus

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Rabu (4/12) dini hari. Korban tewas ialah pasangan guru SD, Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), serta anak laki-lakinya berinisial CAW (9). Sementara anak bungsu korban berinisial SP (8) mengalami luka berat dan kini dirawat di rumah sakit.

Pelaku menghajar korban dengan memukulnya menggunakan palu. Ia melakukan itu karena sakit hati tidak dipinjami uang.

“Jadi tersangka melakukan tindakan itu jam 3. Lalu kemudian dia berusaha mencari barang-barang contohnya kunci mobil, HP, tas, dompet korban. Jam 5 baru meninggalkan TKP,” tutur Bimo.

Polisi olah TKP pembunuhan satu keluarga guru di Kediri. Foto: Dok. Polres Kediri
Polisi olah TKP pembunuhan satu keluarga guru di Kediri. Foto: Dok. Polres Kediri

Kondisi Anak yang Selamat

SP, korban selamat tapi luka berat saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kediri. SP juga baru saja menjalani operasi di bagian kepalanya.

“Update anak terakhir dari korban yang selamat alhamdulillah semalam saya mendapat informasi dari RS Bhayangkara sudah dilakukan tindakan operasi mengeluarkan pembekuan darah yang ada di tempurung kepalanya,” ujar Bimo.

“Operasi sukses dan saat ini dalam kondisi stabil dan dalam pengawasan intensif RS Bhayangkara,” lanjutnya.

Bimo menerangkan, korban luka di kepala karena dipukul menggunakan palu oleh pelaku.

“Iya betul, korban dipukul dan kena srempetan di pipi menggunakan palu dan ada pukulan di kepala depan menggunakan palu,” terangnya.

Pembunuhan Sekeluarga di Kediri: 3 Orang Tewas, 1 Anak Selamat, Mobil Hilang

Kediri – Satu keluarga di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar, Kediri, diduga menjadi target perampokan disertai pembunuhan. Di rumah keluarga tersebut, tiga jenazah ditemukan, Kamis (5/12).

Jenazah itu adalah pasangan suami-istri bernama Agus Komarudin (38), Kristina (34) dan satu anak mereka berinisial CAW (9). Satu anak di keluarga tersebut SP (8) selamat tapi membutuhkan perawatan.

Menurut Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama, olah TKP telah dilakukan. Sejauh ini, kasus masih tahap penyelidikan.

“Olah TKP dan identifikasi sudah kami lakukan, saat ini masih penyelidikan,” kata Fauzy Pratama ketika dikonfirmasi.

Suami-Istri Guru

Dari informasi yang diperoleh wartawan, suami-istri korban pembunuhan tersebut merupakan guru di desa tersebut. Penemuan mayat ini pertama kali dilaporkan warga dan rekan kerjanya yang datang ke rumah mereka.

Hal itu juga dibenarkan Kapolsek Ngancar, AKP Chardi Kukuh.

“Iya, guru,” kata Chardi lewat pesan singkatnya.

Chardi Kukuh menuturkan, rekan kerja Agus datang ke rumah korban karena Agus sudah 2 hari tak masuk kerja. Saksi sempat berusaha menghubungi Agus dan istrinya, tapi tak ada jawaban.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto di TKP pembunuan sekeluarga. Foto: Dok. Pribadi
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto di TKP pembunuan sekeluarga. Foto: Dok. Pribadi

Saksi kemudian meminta tolong ke kerabat keluarga korban yang tinggal di dusun itu. Saat mereka membuka jendela ditemukan bercak darah.

Keduanya tak berani masuk, mereka lalu menghubungi perangkat desa hingga akhirnya pintu rumah dibuka paksa dan menemukan korban tergeletak bersimbah darah di lantai.

“Membuka lewat jendela kamar dan ada bekas darah di atas kasur namun tidak berani masuk. Dan salah satu saksi melihat dari lubang tembok kayu di dapur ada tangan tergeletak di lantai dapur,” jelasnya.

Mobil Hilang

Indikasi kasus ini merupakan perampokan disertai pembunuhan semakin menguat karena mobil keluarga turut raib.

“Dugaan sementara perampokan, ada mobil hilang dan sejumlah barang,” kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto kepada kumparan, Kamis (5/12).

Bimo belum membeberkan bagaimana perampok masuk ke dalam rumah. Penyidik masih mendalami hal tersebut. Termasuk jumlah harta korban yang hilang.

Rumah di Bandung yang Jadi Markas Judol Raup Untung Rp 500 Juta Per Bulan

JAWA BARAT – Polisi menggerebek rumah nomor 29 di kompleks Muara Indah, Situsaeur, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Kamis (21/11). Sebab rumah tersebut digunakan sebagai kantor telemarketing situs judi online (judol).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan tempat tersebut bisa menghasilkan hingga Rp 500 juta dalam satu bulan. Para pelaku memperoleh keuntungan bila ada masyarakat yang mengklik link yang disebarkan.

“Dari tempat ini dapat keuntungan kurang lebih 300 juta sampai 500 juta per bulan,” ungkapnya di lokasi Kamis (21/11).

Budi pun mengungkap jika tempat itu telah beroperasi selama dua tahun dengan total 17 karyawan. Tempat itu dioperasikan dengan berkamuflase sebagai tempat jual kain untuk mengelabui penduduk sekitar.

Kantor telemarketing judol di kompleks Muara Indah, Situsaeur, Bojongloa Kidul, Bandung, Kamis (21/11/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Kantor telemarketing judol di kompleks Muara Indah, Situsaeur, Bojongloa Kidul, Bandung, Kamis (21/11/2024). Foto: kumparan

“Tapi ternyata di dalam dijadikan [kantor] admin dan telemarketing dari judi online,” kata Budi.

Hasil penyelidikan awal tim Satreskrim Polrestabes Bandung, 5 orang ditangkap di lokasi. Dengan rincian seorang supervisor dan empat orang telemarketing.

Selain itu, Budi mengatakan ada 2 situs yang para pelaku kelola di tempat tersebut. Server dari dua situs itu terafiliasi dengan jaringan di Kamboja.

“Iya (jaringan) Kamboja,” kata Budi.

Eks Caleg di Aceh Ditangkap karena Sebar Konten Asusila di TikTok

Seorang selebgram yang juga eks caleg asal Aceh berinisial ML (32) ditangkap di sebuah apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (5/10). Dia kemudian ditahan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh pada Selasa (8/10).

Menurut informasi yang dibagikan Humas Polda Aceh, selebgram tersebut ditangkap karena dua kali mangkir saat dipanggil polisi untuk diperiksa.

“Selebgram tersebut dilaporkan karena telah menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung pada akun TikTok miliknya yang ditonton oleh 3.4K orang,” demikian keterangan Humas Polda Aceh dalam akun resminya di Instagram, Jumat (11/10).

Video yang disebarkan oleh ML ini viral di media sosial. Bahkan sempat dilihat oleh korban alias pelapor. Merasa dirugikan, korban ini melaporkan ML.

Peristiwa penyebaran video asusila ini terjadi tahun lalu. Laporan yang dilayangkan oleh korban pun disampaikan ke SPKT Polda Aceh pada 14 November 2023.

“Penyidik sudah dua kali memanggil, tetapi yang bersangkutan mangkir. Ia juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga dijemput dan ditahan,” demikian keterangan pihak Humas Polda Aceh.

Penangkapan terhadap ML ini juga disertai dengan penyitaan sejumlah barang bukti yakni handphone merek iPhone 14 Pro Max dan satu akun TikTok atas nama dirinya.

Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008, dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Penanganan perkara tersebut sempat ditunda, karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan Telegram atau TR Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum.

 

Masuki Tahapan Kampanye, Ditreskrimum Polda Lampung Terus Giatkan Patroli Hunting

6detik.com, Bandar Lampung – Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung kembali menggelar kegiatan patroli hunting dan dialogis humanis ke masyarakat, Sabtu (28/9/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi tindak pidana, sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) dalam tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.

Patroli hunting anggota Ditreskrimum Polda Lampung ini dipimpin AKP Jonnifer Yolandra dimulai pukul 22.00 WIB sampai dengan selesai.

Adapun rute kegiatan patroli hunting tersebut dimulai dari Mapolda Lampung dilanjutkan menyusuri ruas – Jl Terusan Ryacudu – Jl Sultan Agung – Jl Ki Maja – Jl Urip Sumoharjo – Jl Pajajaran – Jl Teuku Umar – Jl Raden Intan – Jl A Yani – Jl Gajah Mada – Jl Antasari – JL Soekarno Hatta – Jl Ryacudu dan kembali di akhiri di Mapolda Lampung.

“Patroli hunting ini upaya antisipasi geng motor, kejahatan jalanan, premanisme, dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polda Lampung, khususnya di Kota Bandar Lampung di masa tahapan kampanye Pilkada ini,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Minggu (29/9/2024).

Umi melanjutkan target pelaksanaan kegiatan ini tak lain demi menciptakan Kamtibmas, serta membubarkan anak remaja yang masih berkerumun hingga tengah malam untuk mencegah tindak pidana.

Dalam patroli hunting ini, Umi menambahkan, petugas turut melakukan dialogis dan imbauan secara humanis kepada orang yang sedang nongkrong di pinggir jalan, agar bisa segera kembali ke kediaman masing-masing.

Termasuk dilakukan pengecekan surat-surat kendaraan bermotor, serta identitas masyarakat yang ditemui oleh petugas.

“Dengan patroli dan dialogis ini, kami berharap dapat meningkatkan rasa aman bagi karyawan dan masyarakat masyarakat. Kerjasama antara polisi dan para warga sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas Umi kpd media. (iql)

 

Di Tangkap Polisi,Pria Pengganguran Cabuli Gadis 14 Tahun di Bandar Lampung Karena Tak Kuat Tahan ‘Nafsu’

6detik.com, Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur menangkap DI (22), Seorang pria pengangguran, warga Kabupaten Tanggamus.

Bukan tanpa sebab, DI (22) diamankan setelah melakukan perbuatan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Sebagaimana dimaksud pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Kapolsek TKT, Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 20 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB.
“Korban berinisial MAP berusia 14 tahun asal Tanggamus, jadi adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kosan/rumah kontrakan korban yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari,” kata Kapolsek, Sabtu (28/9/2024).

Adapun modus operandi dari pelaku ialah, awal mula DI dihubungi oleh korban melalui pesan singkat WhatsApp agar datang kerumah korban dikarenakan korban sedang sendiri karna orang tua korban sedang pergi keluar kota.

“Tidak lama kemudian sekitar jam 23.00 wib pelaku datang kerumah korban dengan menumpang sepeda motor ojek online lalu masuk kedalam rumah korban, lalu pelaku berbincang sejenak dengan korban dan sambil tiduran disamping korban,” kata Kompol Kurmen.

“Pelaku ini melancarkan aksinya dengan bujuk rayu. Pelaku ini memang sering main ke rumah korban, dan pelaku ini sudah dianggap saudara oleh keluarga korban. Tapi, mereka berdua ini tidak pacaran,” sambungnya.

Disinggung apakah ada ancaman yang dilontarkan oleh pelaku kepada korban. Kapolsek membenarkan hal tersebut.

Yang pasti ada bujuk rayu, pengancaman. Pelaku memaksa korban dan sambil berkata ‘saya akan bertanggung jawab, bila kamu hamil’,” paparnya.

Hingga akhirnya, peristiwa itu pun diketahui oleh orang tua korban dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Karang Timur.

“Berdasarkan laporan tersebut kami langsung merespon peristiwa itu, pada Kamis, 26 September 2024 kemudian dengan segera kami mengamankan pelaku dan setelah diamankan kita bawa ke Polsek Tanjung Karang Timur untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolsek.

Pelaku pengangguran, motifnya karena nafsu. Korban merupakan seorang pelajar SMP. Korban mengenal pelaku sudah sekitar 1 tahun. Korban tinggal bersama orang tuanya di rumah kontrakan,” terang Kapolsek.

“Disinggung, soal sudah berapa kali pelaku melakukan hal tersebut kepada korban. Kapolsek, menambahkan bahwa dari pengakuan pelaku DI ia melakukan hal bejat tersebut baru sekali.

“Sekali, tapi kami masih melakukan pendalaman proses penyidikan lebih lanjut dan pemberkasan hingga tahap pelimpahan. Tak lupa, kami juga mengimbau kepada masyarakat siapapun orang tua untuk bisa menjaga anaknya, jangan peduli apabila ada kedekatan ataupun. Tetap, jaga anak-anak kita. Tetap waspada,” pungkasnya. (iql)

Curi Uang 20 Juta dan Belasan Slop Rokok, Dua Warga Panjang Ditangkap

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Panjang meringkus EJ (27) dan AP (18), lantaran nekat mencuri uang dan rokok di sebuah toko klongtongan.

Petugas menangkap kedua warga Panjang ini, pada Senin (23/9/2024), sekira pukul 22.00 Wib, di kediamannya masing masing.

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, membenarkan perihal penangkapan keduanya.

“EJ (27), kami tangkap di rumah kontrakan, di wilayah Jati Agung, sedangkan AP (18), di ringkus di rumanya di jalan soekarno hatta, gg. Pancur, Panjang utara, Bandar Lampung,” Kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Rabu (25/9/2024).

Kompol Martono menambahkan, kedua pelaku merusak gembok roling dor pintu toko dengan menggunakan besi behel.

“Yang dicuri oleh kedua pelaku yaitu uang total senilai 20 juta rupiah dan 11 slop rokok,” Kata Kapolsek.

Adapun peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Rabu, (28/8/2024), sekira pukul 01.00 Wib, di ruko Komplek Pasar Panjang, Bandar Lampung.

Kedua pelaku cukup memahami situasi targetnya, karena kesehariannya kedua pelaku berprofesi sebagai penjual sayuran di Pasar tersebut.

“Uang hasil pencurian dibagi dua, dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” Kata Kapolsek.

Polisi juga menyita 1 unit Magic com dan 7 potong baju yang dibeli oleh para pelaku dari hasil kejahatan.

“Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” Kata Kompol Martono.(*)

Kasus Curanmor, Polsek Bumi Ratu Nuban Amankan 3 Pelaku

LAMPUNG – Seorang mahasiswa bernama Firman (21) kehilangan sepeda motor saat sedang menghadiri acara sholawatan.

Pria asal Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji itu kehilangan 1 unit motor Yamaha Vixion plat T 2020 H di Pondok Pesantren Walisongo, Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, pada Minggu (8/9/24).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, dari kejadian tersebut, Poisi mengamankan 3 pelaku, yakni MLN (17), AGG (17), dan ABD (19) asal Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

“Saat motornya hilang, korban mengenali salah satu pelaku yakni MLN, Polsek Bumi Ratu Nuban pun berhasil meringkus MLN dan kedua rekannya hari Kamis, 12 September 2024 pukul 19.30 WIB,” kata Kapolsek saat di komfirmasi, Sabtu (14/9/24).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa kejadian bermula saat korban tengah mengikuti solawatan di pondok tersebut.

Sementara motor korban diletakkan di parkiran motor.

Kemudian, kata Kapolsek, sekira pukul 23.00 WIB, korban mendapat pesan singkat dari temannya bahwa motor korban sudah tidak ada di tempat.

Korban pun mencari informasi kepada teman-temannya untuk mengetahui siapa yang membawa kabur motornya.

“Korban pun mendapat kesaksian dari teman bahwa notornya dibawa oleh MLN warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah,” ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

Setelah mendapatkan salah satu identitas pelaku, Polisi pun berhasil menangkap MLN saat sedang berada dirumah yang berada di Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kapolsek menambahkan, dari hasil pengembangan kasus, selain MLN, pelaku lainnya adalah AGG, warga Perumnas Blok A.4 Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih dan ABD warga Kampung Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung tengah.

“Selain menahan ketiga pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti motor hasil curian senilai Rp. 7 juta ada pada mereka,” ungkapnya.

“Ketiganya dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Polresta Bandar Lampung Ringkus Komplotan Pelaku Pencuri Spesialis Mobil Pick Up Dan Penadah

6detikcom, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus 2 dari 3 pelaku spesialis pencurian mobil pick up, yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.

Keduanya yaitu Agus Ariansyah Alias Grandong (35), warga Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung dan Adi Kusuma (31) warga OKU Sumatera Selatan.

Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil menangkap Mukhlisin (35) warga Kalianda, Lampung Selatan yang merupakan seorang penadah barang hasil curian.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban Bernama Riqqo (30), Warga Enggal Bandar Lampung, pada Sabtu (27/01/2024).

“Atas laporan ini, kami lakukan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku di daerah Cilegon,Banten” ungkap Kombes Pol Abdul Waras saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, pada Kamis (08/02/2024) siang.

Abdul Waras juga mengatakan bahwa petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua pelaku, karena saat ditangkap keduanya melakukan perlawanan aktif kepada petugas.

“Modusnya, komplotan ini hunting terlebih dahulu, setelah mendapatkan sasaran, kemudian bersama-sama datang ke lokasi untuk melancarkan aksinya,” ucap Kombes Pol Abdul Waras.

Adapun peran masing-masing pelaku yakni Agus Ariansyah alias Grandong berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil dan merusak kontak mobil.

Sementara, Ade Kusuma berperan sebagai mengawasi lokasi dan membawa mobil hasil curian dan IK (DPO) membantu mengawasi lokasi.

“Setelah berhasil, mobil itu dijual ke penadah dengan harga mulai dari Rp 6 juta sampai 8 juta. Pelaku juga memodifikasi mobil agar menghilangkan jejak,” ungkap Abdul Waras.

Hasil pemeriksaan dan pendalaman, pelaku telah melakukan aksinya di 3 TKP berbeda yang berada di wilayah Kota Bandar Lampung.

“Ini masih kita kembangkan lagi terkait kemungkinan ada TKP lain. Pelaku curanmor ini juga merupakan residivis di kasus yang sama,” tandasnya

Lanjut Abdul, dalam kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit handphone, 1 topi warna hitam, 3 unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 1 buah rumah kunci, 1 obeng modifikasi untuk memutus kabel kontak, dan rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 Tahun penjara.

“Sementara, penadah Mukhlisin dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara,” jelasnya. (*)