MSE BERKERJASAMA DENGAN IIF LAKUKAN AKSI BERSIH PANTAI PADA HPSN 2025

6DETIK.COM,BANDAR LAMPUNG — Movement Social Environment (MSE) atau Yayasan Penggerak Lingkungan berkerjasama dengan Indonesia Indah Foundation (IIF) melakukan aksi bersih pantai pada Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) pada tahun 2025. (Sabtu, 22/02/25)

Kegiatan yang bertemakan “Ku Mulai Dari Diri Sendiri: Kreativitas dan Aksi untuk Lingkungan Berkelanjutan” melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandar Lampung, dan lebih dari 100 Relawan yang dilaksanakan di Pulau Pasaran, Kecamatan Teluk, Kota Bandar Lampung.

Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai bentuk langkah awal untuk menjadikan diri kreatif, lebih sadar untuk memulai hidup bersih dan memikirkan keberlanjutan lingkungan serta menjadi wadah silahturahmi antar sesama.

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTB) DLH kota Bandar Lampung, Sulbintaro menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat positif.

“Tentunya kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat positif dan tentunya bisa meningkatkan kesadaran masyarakat yang dimulai dari sendiri dan juga harapannya kegiatan ini terus berlanjut,” jelas beliau.

Ketua Umum MSE, Tri Meilan Purwati turut menyampaikan, bahwa generasi muda memiliki peranan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan menumbuhkan awareness dan juga berdampak untuk menjadi changemaker di lingkungan sekitarnya.

Dalam waktu 2 jam relawan berhasil mengumpulkan sampah kurang lebih sejumlah 100 kg yang diangkut oleh kendaraan pengangkut sampah milik DLH kota Bandar Lampung.

Berlangsungnya kegiatan pembersihan pantai ini tak luput dari partisipasi para relawan yang sebelumnya sudah mendaftarkan diri dan lolos seleksi pada Senin (17/02).

Salah satu relawan yang berasal dari Universitas Lampung, Adel mengatakan, bahwa kegiatan ini sangat seru dan memberikan pengalaman yang menarik.

“Kegiatan ini seru banget dan memberikan pengalaman yang menarik karena kita terjun langsung untuk melakukan aksi lingkungan bersama dengan pemuda keren lainnya” jelasnya.

Kakanwil Ditjenpas Lampung bersama UPT Pemasyarakatan Bandar Lampung laksanakan Bakti Sosial

Kakanwil Ditjenpas Lampung bersama UPT Pemasyarakatan Bandar Lampung laksanakan Bakti Sosial

 

6detik.com, Lampung – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung bersama UPT Pemasyarakatan Bandar Lampung melaksanakan kegiatan bakti sosial kepada masyarakat dan pegawai di sekitar lingkungan Kanwil Ditjepas Lampung pada hari Sabtu, 24 Februari 2025.

Bhakti Sosial ini merupakan bagian dari program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan sosial dan membantu sesama.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Jalu Yuswa Panjang beserta jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan Bandar Lampung.

Bantuan sosial yang disalurkan berupa paket kebutuhan pokok yang diharapkan dapat meringankan beban keluarga masyarakat sekitar yang membutuhkan. Batuan sosial juga diberikan kepada pegawai di lingkungan Kanwil Ditjenpas Lampung yang terkena musibah banjir.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Lapas dan masyarakat semakin kuat serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan sosial di lingkungan sekitar.pungkasnya (iql)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Bersama Seluruh Pemangku Kepentingan, Terus Berupaya Mendorong Peningkatan Indeks Literasi Dan Inklusi Keuangan Syariah Masyarakat

6detik.com, Lampung – Salah satunya dengan kegiatan Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS) kepada Santri di Pondok Pesantren Madarijul Ulum Kota Bandar Lampung.

Kegiatan yang digelar sebagai bagian dari Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2025 yang akan digelar di Mal Boemi Kedaton pada tanggal 7 Maret 2025 sampai dengan 9 Maret 2025 mendatang.

Kegiatan EPIKS diselenggarakan dengan tujuan untuk mengenalkan produk Syariah ke pondok pesantren sekaligus memberikan akses dan mendorong penggunaan keuangan syariah kepada santri yang ada, yang terdiri dari santri tingkat SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi.

Kegiatan ini juga dalam upaya mengoptimalkan momentum menyambut bulan Ramadan 1446 Hijriah.

 

Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy dalam sambutannya menyampaikan bahwa hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK Tahun 2024,menunjukkan indeks literasi dan inklusi keuangan secara nasional sebesar 65,43% dan 75,02%.

 

Otto menambahkan, Sedangkan indeks literasi keuangan Syariah sebesar 39,11% dan indeks inklusi keuangan Syariah sebesar 12,88%. Hal ini berarti masih terdapat gap yang cukup besar antara masyarakat yang sudah memiliki akses terhadap layanan keuangan formal, namun tingkat literasi keuangan masih lebih rendah.

 

“Oleh karena itu, perlu kita lakukan beberapa langkah, salah satunya program Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah, program berbasis inklusi keuangan berkolaborasi dengan pelaku usaha jasa keuangan syariah dalam rangka penyediaan akses keuangan syariah baik itu berupa penghimpunan dana maupun penyaluran dana di lingkungan Pesantren,” kata Otto, berdasarkan rilis yang diterima media ini, Senin, (24/2/25).

 

“Tujuannya memfasilitasi kebutuhan finansial stakeholders di dalamnya yakni Santri/Pelajar, Asatidz/Guru, Pesantren dan UMKM. Dengan adanya program EPIKS dapat menguatkan peran pondok pesantren sebagai pendidik, pendakwah dan penggerak ekonomi, ini adalah bentuk perjuangan bersama dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri secara finansial di lingkungan pondok pesantren, terutama yang berbasiskan prinsip syariah,” kata Otto Fitriandy.

 

Staf Ahli Gubernur Provinsi Lampung Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Zainal Abidin mengapresiasi inisiasi OJK dalam mendukung inklusi keuangan syariah dilingkungan pondok pesantren.

 

“Melalui pencanangan Program Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS), Saya mengajak semua pihak baik Pengurus Pondok Pesantren, Pemerintah Daerah maupun Lembaga Jasa Keuangan Syariah dapat bersinergi agar bersama-sama mendukung dan menjalankan program ini dengan sebaik-baiknya. Mari kita jadikan pesantren bukan hanya sebagai tempat belajar agama, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.

 

Dr. KH. Ihya Ulumudin, Pimpinan Pondok Madarijul Ulum, menyampaikan apresiasinya kepada OJK Provinsi Lampung terkait program EPIKS dan terus mendukung pengembangan ekonomi syariah yang inklusif juga memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya santri, tenaga pengajar, pegawai dan masyarakat di wilayah ponpes.

 

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan program strategis literasi dan Inklusi terkait pengenalan OJK dan Program EPIKS oleh OJK Provinsi Lampung, Produk/Layanan Keuangan Syariah oleh Bank Syariah Indonesia, dan Pengenalan Pasar Modal Syariah oleh Bursa Efek Indonesia serta dilakukan simbolis pembukaan rekening tabungan kepada 600 santri dan pembukaan Akun Saham Syariah oleh PT Phintraco Sekuritas, PT Philip Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia dan PT RHB Sekuritas Indonesia Cabang Lampung.(iql)

Kepala rutan Azhar Langsung Bergerak Cepat Di Hari Pertama Bertugas Beliau Melakukan Kontrol Ke Sejumlah Area Vital

6detik.com,BANDAR LAMPUNG – Usai serah terima jabatan, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung

Kepala rutan Azhar langsung bergerak cepat. Di hari pertama bertugas beliau melakukan kontrol ke sejumlah area vital, seperti blok hunian, dapur, dan branggang (jalur pengamanan di sekitar tembok rutan).(24/02/25)

“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi rutan tetap aman, tertib, dan sesuai dengan standar pelayanan Dan kedepan nya mungkin bisa tertib dan nyaman.pungkas kpd media(iql)

Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Komitmen Bangun Zona Integritas

6detik.com, Bandar Lampung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menggelar acara penandatanganan komitmen bersama pembangunan Zona Integritas, perjanjian kinerja, dan pakta integritas. Kamis (23/01).

Penandatanganan komitmen ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel di lingkungan Lapas Narkotika Bandar Lampung.

Dalam sambutannya, Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung Ade Kusmanto mengungkapkan bahwa pembangunan Zona Integritas ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, mencegah praktik korupsi, serta memperbaiki sistem birokrasi yang bersih.

“Pembangunan Zona Integritas adalah komitmen kami untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi. Kami berharap dengan adanya komitmen ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung bisa mengimplementasikan nilai-nilai reformasi birokrasi ” ujarnya.

Selain itu, perjanjian kinerja dan pakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh jajaran pegawai Lapas Narkotika Bandar Lampung diharapkan dapat memperkuat tanggung jawab bersama dalam mencapai tujuan pembangunan Zona Integritas yang sudah ditetapkan.

“Setiap individu di Lapas Narkotika diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan integritas, transparansi, serta dedikasi yang tinggi untuk menciptakan Lapas yang lebih baik,”jelasnya.

Dengan adanya komitmen ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung optimis akan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung tercapainya visi dan misi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan akuntabel.(Iql)

LPP Lampung Laksanakan Pakta Integritas dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pegawai Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung

6detik.com, Bandar Lampung – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Pencanangan Pakta integritas dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja tahun 2025 yang digelar di lapangan lapas perempuan bandar lampung pada hari Rabu, 22 Januari 2025 pukul 09.00 WIB s.d selesai;

Kegiatan dipimpin oleh Plt. Kepala Lapas Perempuan Bandar Lampung, Ade Kusmanto yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan jajaran pegawai Lapas Perempuan Bandar Lampung;

Kegiatan diawali dengan prosesi upacara dan dilanjutkan penandatanganan Pakta Interitas yang dimulai dari pejabat struktural lalu diikuti seluruh jajaran pegawai Lapas Perempuan Bandar Lampung yang disaksikan oleh Plt. Kepala Lapas Perempuan Bandar Lampung;

Ade Kusmanto menyampaikan pencanangan Pakta Interitas ini sebagai langkah awal dalam menjalankan tugas sesuai dengan amanat yang diperintahkan pimpinan;

Sesuai dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendukung dan mengoptimalkan kinerja di bidang Pemasyarakatan khususnya di Lapas Perempuan Bandar Lampung;

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang komprehensif di lingkungan Lapas Perempuan Bandar Lampung dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas dan kinerja yang tinggi.(iql)

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Meluncurkan Inovasi Baru Berupa Pendaftaran Kunjungan Secara Online Melalui Aplikasi Kelas I Bandar Lampung

6detik.com, BANDAR LAMPUNG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kenyamanan bagi pengunjung, meluncurkan inovasi baru berupa pendaftaran kunjungan secara online melalui aplikasi. Langkah ini diharapkan dapat secara efektif mengurangi antrean panjang yang selama ini sering terjadi saat jam kunjungan. (22/01)

Kepala Rutan, Iwan Setiawan menjelaskan, “Kami menyadari bahwa antrean panjang selama ini menjadi keluhan masyarakat yang ingin mengunjungi warga binaan. Oleh karena itu, kami berinisiatif untuk mengembangkan sistem pendaftaran kunjungan secara online. Dengan sistem ini, pengunjung dapat mengatur jadwal kunjungan mereka dengan lebih mudah dan efisien, sehingga waktu tunggu dapat diminimalisir.”pungkasny (iql)

RDP DPRD Lamsel Dengan Warga Desa Way Huwi : Anggota Komisi I Sebut Kejaksaan Biar Sekalian Geledah

6detik.com, Lampung Selatan — Konflik agraria di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih berlanjut.

Hal ini terlihat saat warga setempat, bersama tokoh adat dan pemerintah desa mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan pada Selasa (14/1/2025).

Kehadiran mereka untuk memperjuangkan keberadaan lapangan sepak bola dan area pemakaman yang telah lama digunakan sebagai fasilitas umum oleh masyarakat desa Way Huwi.

Masalah ini bermula dari klaim Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT. BTS, anak dari perusahaan CV. Bumi Waras (BW). Klaim tersebut dinilai mengabaikan aset yang selama ini digunakan oleh masyarakat.

Salah satu anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan, Dwi Riyanto dari fraksi partai Gerindra pada Rapat Dengar Pendapat itu mengatakan bahwa, peta lokasi pada HGB PT BTS awalnya masih masuk Tanjung Bintang, termasuk HGB yang dikeluarkan oleh BPN.

Menurut Dwi Riyanto pihaknya (DPRD-red) pada RDP itu hanya mempertemukan atau menjembatani para pihak yang berkepentingan, “Dan kami juga bukan eksekutor yang bisa memutuskan permasalahan ini” paparnya.

Semua para pihak tambah dia, harus duduk bersama disini, namun disayangkan ,BPN tidak hadir, harusnya BPN hadir dan juga termasuk PT BTS supaya bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini, kenapa bisa seperti ini.

Ia pun mengapresiasi perjuangan masyarakat Way Huwi yang dinilai sudah luar biasa, bahkan sudah laporkan ke Wapres, DPD RI dan DPR RI.

Bahkan Dwi Riyanto sempat menyebutkan bahwa saat ini pihak kejaksaan sedang bongkar-bongkar mafia hukum.

“Ini juga di Lampung kan lagi ada penggeledahan di BPN oleh Kejaksaan ya, memang lagi ada bongkar bongkar urusan mafia tanah gitu ya. Untuk desa Way Huwi ya sudahlah sekalian (geledah) biar bisa diungkap , kenapa permasalahan bisa seperti ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Way Hui, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik desa sejak tahun 1968, termasuk tanah pemakaman yang telah digunakan oleh masyarakat setempat. Ia juga menyebutkan adanya kesalahan dan dugaan malpraktik dalam proses penerbitan HGB untuk PT BTS.

“Kami meminta agar HGB yang diberikan kepada perusahaan tersebut tidak diperpanjang dan pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata M. Yani.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di Desa Way Huwi, tetapi juga di beberapa daerah lain di Lampung.

“Ada oknum mafia tanah yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Kades Way Hui juga mendesak Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Satgas Mafia Tanah untuk segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan visi misi Pemerintah yang ingin memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.

Muhammad Yani mengungkapkan bahwa, menurut peta situasi rencana pemberian SHGB pada tanggal 10 April 1996 dan peta izin lokasi pada tanggal 3 mei 1996 lapangan sepak bola dan pemakaman tersebut sudah dikeluarkan bersamaan dengan kantor TVRI oleh BPN Lampung Selatan aneh nya pada tanggal 28 Agustus 1996 tanah lapangan olah raga masuk didalam peta SHGB PT. BTS. Lapangn sepak bola dan tanah kuburan telah gunakan jauh sebelum PT. BTS hadir. Masyarakat juga menduga adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

“Proyek real estate yang diajukan oleh PT. BTS tidak pernah terealisasi sudah 29 tahun, namun sekarang tanah yang kami gunakan untuk fasilitas umum malah diklaim,” jelas Muhammad Yani.

Mantan Kapolda Lampung sekaligus Tokoh adat Lampung dan Tokoh Masyarakat, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., yang turut hadir juga menjelaskan sejarah tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Kedamaian yang dihuni sejak 1939 oleh masyarakat transmigran dari Pulau Jawa.

Pada tahun 1970-an, Sekdes bersama Kepala Desa mengajukan tanah tersebut untuk digunakan sebagai lapangan sepak bola dan pemakaman, yang disetujui pemerintah tanpa ada masalah.

“Kenapa pada 1996 CV. BW tiba-tiba mengajukan izin HGB dan memagar tanah tersebut? Yang lebih aneh, peta BPN tidak mencantumkan lapangan dan makam yang sudah ada,” kata Ike Edwin.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun yang sama, izin HGB diterbitkan sebanyak tiga kali untuk area seluas 350 hektare, yang semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Agus Sartono yang di dampingi Wakil Ketua Komisi I, Jenggis Khan Haikal dan beberapa Anggota dari Komisi I, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga. Ia menyoroti perlunya kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan izin HGB tersebut.

“Kami akan memanggil BPN dan pihak PT. BTS untuk mencari solusi. Mengapa HGB diterbitkan di atas tanah yang sudah lama digunakan masyarakat? Pihak BPN dan perusahaan harus menyelesaikan masalah ini dengan hati nurani,” tegas Agus.

Agus Sartono optimis bahwa perjuangan masyarakat ini akan berakhir dengan solusi yang baik, agar fasilitas umum yang telah lama digunakan oleh warga dapat tetap dipertahankan.

Sementara itu, salah satu anggota Komisi I Dwi Riyanto dari fraksi partai Gerindra mengatakan bahwa, peta lokasi pada HGB PT BTS awalnya masih masuk Tanjung Bintang, termasuk HGB yang dikeluarkan oleh BPN.

Rapat Dengar Pendapat itu, menurut Dwi Riyanto pihaknya (DPRD-red) hanya mempertemukan para pihak yang berkepentingan,
“Dan kami juga bukan eksekutor yang bisa memutuskan permasalahan ini” paparnya.

Namun disayangkan ,BPN tidak hadir, harusnya BPN hadir dan juga termasuk PT BTS supaya bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini, kenapa bisa seperti ini.

Ia pun mengapresiasi perjuangan masyarakat Way Huwi yang dinilai sudah luar biasa, bahkan sudah laporkan ke Wapres, DPD RI dan DPR RI.

“Ini juga di Lampung kan lagi ada penggeledahan di BPN oleh Kejaksaan ya, memang lagi ada bongkar bongkar urusan mafia tanah gitu ya. Untuk desa Way Huwi ya sudahlah sekalian (geledah) biar bisa diungkap , kenapa permasalahan bisa seperti ini,” ujarnya.
(Iql)

Kini Warga Desa Way Huwi juga Mengadu ke Komisi I DPRD Lampung Selatan

6detik.com, Lampung Selatan — Konflik agraria di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih berlanjut. Hal ini terlihat saat warga setempat, bersama tokoh adat dan pemerintah desa mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan pada Selasa (14/1/2025).

Kehadiran mereka untuk memperjuangkan keberadaan lapangan sepak bola dan area pemakaman yang telah lama digunakan sebagai fasilitas umum oleh masyarakat.

Masalah ini bermula dari klaim Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT. BTS, anak dari perusahaan CV. Bumi Waras (BW). Klaim tersebut dinilai mengabaikan aset yang selama ini digunakan oleh masyarakat.

Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Way Hui, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik desa sejak tahun 1968, termasuk tanah pemakaman yang telah digunakan oleh masyarakat setempat. Ia juga menyebutkan adanya kesalahan dan dugaan malpraktik dalam proses penerbitan HGB untuk PT BTS.

“Kami meminta agar HGB yang diberikan kepada perusahaan tersebut tidak diperpanjang dan pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata M. Yani.

Masyarakat menduga adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di Desa Way Huwi, tetapi juga di beberapa daerah lain di Lampung.

“Ada oknum mafia tanah yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Kades Way Hui juga mendesak Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Satgas Mafia Tanah untuk segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan visi misi Pemerintah yang ingin memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.

Muhammad Yani mengungkapkan bahwa, menurut peta situasi rencana pemberian SHGB pada tanggal 10 April 1996 dan peta izin lokasi pada tanggal 3 mei 1996 lapangan sepak bola dan pemakaman tersebut sudah dikeluarkan bersamaan dengan kantor TVRI oleh BPN Lampung Selatan aneh nya pada tanggal 28 Agustus 1996 tanah lapangan olah raga masuk didalam peta SHGB PT. BTS. Lapangn sepak bola dan tanah kuburan telah gunakan jauh sebelum PT. BTS hadir. Masyarakat juga menduga adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

“Proyek real estate yang diajukan oleh PT. BTS tidak pernah terealisasi sudah 29 tahun, namun sekarang tanah yang kami gunakan untuk fasilitas umum malah diklaim,” jelas Muhammad Yani.

Mengadu ke DPRD Lamsel Tuntut Pembatalan Klaim Lahan

Mantan Kapolda Lampung sekaligus Tokoh adat Lampung dan Tokoh Masyarakat, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., yang turut hadir juga menjelaskan sejarah tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Kedamaian yang dihuni sejak 1939 oleh masyarakat transmigran dari Pulau Jawa.

Pada tahun 1970-an, Sekdes bersama Kepala Desa mengajukan tanah tersebut untuk digunakan sebagai lapangan sepak bola dan pemakaman, yang disetujui pemerintah tanpa ada masalah.

“Kenapa pada 1996 CV. BW tiba-tiba mengajukan izin HGB dan memagar tanah tersebut? Yang lebih aneh, peta BPN tidak mencantumkan lapangan dan makam yang sudah ada,” kata Ike Edwin.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun yang sama, izin HGB diterbitkan sebanyak tiga kali untuk area seluas 350 hektare, yang semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Agus Sartono yang di dampingi Wakil Ketua Komisi I, Jenggis Khan Haikal dan beberapa Anggota dari Komisi I, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga. Ia menyoroti perlunya kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan izin HGB tersebut.

“Kami akan memanggil BPN dan pihak PT. BTS untuk mencari solusi. Mengapa HGB diterbitkan di atas tanah yang sudah lama digunakan masyarakat? Pihak BPN dan perusahaan harus menyelesaikan masalah ini dengan hati nurani,” tegas Agus.

Agus Sartono optimis bahwa perjuangan masyarakat ini akan berakhir dengan solusi yang baik, agar fasilitas umum yang telah lama digunakan oleh warga dapat tetap dipertahankan.pungkas kepada media. (iql)

Astagiri Band Asal Lampung Sukses Membius Penikmat Musik Indonesia Dengan Single Lagu Berjudul Filosofi Hidup

6detik.com, Bandar Lampung – Genre musik dengan nuansa ketenangan ini diibaratkan sebuah musik transisi dari kondisi hari yang terang menuju gelap (dibaca: senja), lirik lagunya lebih kepada bahasa hati.

Dalam pantauan 6detik.com  band astagiri yang bernuansa senja menyoroti kuping masyarakat lampung.

Band astagiri yang berasal dari kota bandar lampung pada tanggal 2 desember 2023 mampu memberi warna musik dan kata kata lirik yang mewakili dari hati.

Muhamad iqbal yang sering di sapa iqbal topi kebalik selaku composer musik mengatakan awal nya seperti biasa membuat lagu dan tak menyangka di sukai penikmat musik khusus nya lampung,
” Lagu astagiri yang berjudul filosofi hidup menceritakan tentang perjalanan pasangan yang mempunyai anak dan hidup nya yang susah sekali lalu istri nya pun tega meninggal suami dan anak anak nya untuk bekerja di luar negri, dan sampai sekarang belum ada kabar dari istrinya,
Lagu berjudul filosofi hidup menceritakan kisah nyata,dalam video klip tersebut peran yang di mainkan itu asli yang mempunyai kisah nyata, harapan saya semoga lagu ini terdengar dengan istri nya dan kembali pulang menemui keluarga kecilnya” ujar iqbal topi kebalik (13/01/2025)

Ditempat yang sama ricky saputra yang sering di sapa ricky selaku manager mengatakan astagiri terdiri dari 5 personil yaitu ,liza kristiani di vokal,dimas arya di gitar,iqbal di vokal dua ,iyank di Bass dan uje di drum.

Harapan saya semoga astagiri bisa lebih dikenal lagi dan cintai musik musik nya oleh pendengar musik khusus nya lampung.pungkas kepada media(iql)

Kapolres Lampung Selatan Tegaskan Pentingnya Transparansi Anggaran dalam Sosialisasi DIPA 2025

6detik.com, Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi DIPA, Penyerahan Rendisgar, dan Penandatanganan Pakta Integritas Anggaran/Zona Integritas (ZI) Tahun Anggaran 2025, di Aula GWL Polres Lampung Selatan, untuk memastikan pemahaman dan komitmen bersama terkait pelaksanaan anggaran tahun mendatang. Rabu (8/1/2025), pukul 13.00 hingga 15.00 WIB .

Hadir Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, beserta Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran, dan staf Bagren. Dalam acara tersebut, AKBP Yusriandi memberikan arahan tegas terkait pengelolaan anggaran yang harus digunakan secara transparan dan akuntabel.

Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh seluruh pejabat utama Polres dan Kapolsek jajaran, menandai komitmen bersama terhadap tata kelola anggaran yang baik.

Kapolres Lampung Selatan menekankan pentingnya pemanfaatan anggaran sesuai peruntukannya.
“Manajemen anggaran harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Anggaran harus dipergunakan sebaik-baiknya, memenuhi standar pelaporan (SPJ), dan menghindari duplikasi” ujar AKBP Yusriandi.

Pernyataan ini mencerminkan fokus Polres Lampung Selatan dalam mewujudkan transparansi dan integritas anggaran.

Dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang alokasi anggaran, diharapkan setiap satuan fungsi dan polsek mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, mendukung tercapainya target kinerja Polres Lampung Selatan tahun 2025.

Melalui kegiatan ini, Polres Lampung Selatan menunjukkan keseriusannya dalam menjaga integritas dan transparansi anggaran. Diharapkan, implementasi yang baik dapat memperkuat kepercayaan masyarakat serta memberikan manfaat nyata dalam pelayanan dan pengamanan wilayah Lampung Selatan sepanjang tahun 2025.(iql)

Serahkan Rensidgar ke Satfung Jajaran, Kapolres Lamtim Kelola Anggaran Dengan Baik

6DETIK.COM, LAMPUNG TIMUR – Kapolres Lampung Timur melaksanakan penyerahan Rencana Pendistribusian Anggaran (Rendisgar) kepada Satuan Fungsi Jajaran dan penandatanganan perjanjian kinerja T.A. 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Tribrata Tunggul Panaluan Polres Lampung Timur tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lamtim AKBP Benny Prasetya, Senin (13/01/2025) pagi.

Dalam sambutannya, Kapolres menekankan agar dalam pelaksanaan kegiatan nantinya, seluruh Jajaran agar menggunakan anggaran dengan baik

“Prinsip yang terpenting dalam pengelolaan Anggaran adalah efektif dan efisien, sesuai peruntukannya, serta transparan dan akuntabel. Pergunakan dengan baik terutama untuk pelayanan kepada masyarakat, sehingga unsur korupsi dan penyalahgunaan Anggaran dapat dihindari” tegas Kapolres.

“Juga saya sampaikan bahwa yang perlu diperhatikan juga adalah output dan outcome, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk mendukung terpeliharanya situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Lampung Timur,” imbuhnya.

Selain penyerahan Rendisgar, Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh masing-masing Kasatfung dan Kapolsek Jajaran.(Iql)

Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran Insentif Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan

Lampung Selatan – Pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 11.33 WIB, telah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran insentif/honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan untuk tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah tersangka dan barang bukti diserahkan pada tahap II. Tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah:

  1. Inisial “M” (Mahyuddin bin M. Yunus)
  2. Inisial “I” (Intan Melicadona binti Yoc Sugiarto)
  3. Inisial “A” (Agusmiar Lispawandi bin M. Rais Usman)

Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2.824.911.140,- (dua milyar delapan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus sebelas ribu seratus empat puluh rupiah). Kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024, yang mengaudit dugaan penyimpangan anggaran insentif/honorarium tersebut.

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan cara memindahkan anggaran insentif/honorarium untuk personal piket dan unit ke rekening penampung serta digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni:

  • Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
  • Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(Iql)

Rutan Negara Kelas I Bandar Lampung Melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan LBH Sejahtera Bersama Lampung

6DETIK.COM, BANDAR LAMPUNG – Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Penyuluhan Hukum dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sejahtera Bersama Lampung tentang pelaksanaan pos bantuan hukum pemasyarakatan di Ruang Sekretariat WBK Rutan Bandar Lampung. Rabu (08/01)

Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Bandar Lampung, Iwan Setiawan dengan Ketua LBH Sejahtera Bersama Lampung, Masayu Robianti. dan disaksikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Arthayasa P dan Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan, Ganda Aulia serta staf pelayanan tahanan Rutan Bandar Lampung.

Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini sebagai bentuk sinergi PASTI dengan bekerjasama, antara Rutan Bandar Lampung dan LBH Sejahtera Bersama Lampung. Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini juga membahas tentang bantuan, konsultasi dan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di lingkungan Rutan Bandar Lampung yang telah disepakati bersama.

Kepala Rutan Bandar Lampung, Iwan Setiawan menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada warga binaan ini merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Selain itu, beliau juga mengucapkan terima kasih kepada LBH Sejahtera Bersama Lampungdan diharapakan kerja sama ini akan terus berlanjut dengan baik, sinergitas tetap terjaga. “Kami ucapkan terimakasih kepada LBH Sejahtera Bersama Lampung atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini dalam memberi bantuan kepada para tahanan di Rutan Bandar Lampung, LBH Sejahtera Bersama Lampung juga diharapkan dapat terus memberikan penyuluhan hukum bagi tahanan Rutan Bandar Lampung.” tutup Karutan.(Iql)